Garut, Nusaharianmedia.com – Saya mengapresiasi upaya Kadis PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, dalam menjelaskan kebijakan terkait izin klub malam. Namun, saya merasa perlu menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, meskipun peraturan yang ada mungkin berlandaskan pada KBLI, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan budaya dari keberadaan klub malam di daerah kita. Banyak warga yang merasa keberadaan tempat hiburan malam dapat memicu berbagai masalah, seperti peningkatan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
Kedua, sebaiknya kita melakukan dialog terbuka dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran mereka. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dapat membantu menciptakan solusi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Ketiga, saya mendorong pemerintah untuk mengeksplorasi alternatif hiburan yang lebih positif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal. Ini bisa menjadi peluang untuk mengembangkan sektor pariwisata yang lebih ramah masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi tanpa mengorbankan moral dan sosial.
Maka dengan sangat kecewa atas dibolehkannya Club Malam di Limbangan yg di camtumkan pada RDTR dari Dinas PPUR dengan ini saya menolak keras dan diminta segera untuk direvisi dengan hiburan alternatif yg positif.
Semoga kita bisa bersama sama mencari solusi yang terbaik untuk Kabupaten Garut khususnya Kecamatan Limbangan.
Holil Aksan Umarzen
Ketum PM Gatra