Warga Wangunjaya Geram: Pemasangan Tiang WiFi iFORTE Diduga Ilegal dan Sembrono

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com BANJARWANGI 20 November 2025 — Warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, mengeluhkan pemasangan tiang dan kabel jaringan WiFi yang dilakukan oleh perusahaan iFORTE. Pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun izin lingkungan, sehingga memicu keresahan masyarakat.

 

Sejumlah warga menyampaikan bahwa proses pemasangan tiang dilakukan secara sembrono dan tidak memperhatikan aspek keselamatan maupun tata ruang desa. Beberapa tiang bahkan dipasang di lokasi rawan longsor, bahu jalan, dan di atas tanah milik warga tanpa adanya persetujuan.

Baca Juga :  Polemik Sewa Lahan Teras Cimanuk, Pemda Garut Dinilai Perlu Meluruskan Miskomunikasi

 

“Kami berharap pemerintah daerah turun tangan dan menindak tegas pemasangan tiang WiFi yang tidak memiliki izin ini. Selain membahayakan keselamatan, pemasangan yang asal-asalan juga merusak estetika lingkungan,” ujar salah satu warga.

 

Warga mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada pekerja di lapangan terkait perizinan. Namun para pekerja memilih bungkam dan hanya mengarahkan warga untuk menghubungi pengawas lapangan bernama Doni. Saat warga menghubungi yang bersangkutan melalui telepon, hingga kini belum ada jawaban pasti terkait legalitas pemasangan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri dan 1 Menko Diganti

 

Ketidaktransparanan pihak perusahaan semakin memicu kekesalan warga karena sejak awal tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi sebelum pemasangan dilakukan.

 

Masyarakat Desa Wangunjaya kini meminta pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk segera turun melakukan pengecekan, memastikan legalitas proyek, serta menghentikan sementara pemasangan hingga seluruh proses perizinan dan persetujuan warga terpenuhi. (KA)

Berita Terkait

GMBI Distrik Garut Peringati Harlah ke-24 dengan Sholawat Kebangsaan dan Aksi Sosial
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin Gelar “Sapa Warga Berbasis Budaya”, Ajak Seniman Perkuat Identitas Lokal
Sekolah Sungai Cimanuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Hari Air Sedunia 2026
Libur Idul Fitri 1447 H, Kebun Binatang Cikembulan Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga di Garut
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut Soroti Kesiapan LKPJ 2025, Kinerja Pemkab dan DPRD Dipertanyakan Jelang 31 Maret
DPRD Garut Hadiri Halal Bihalal Tingkat Kabupaten, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan
Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Garut, Bupati Soroti Masalah Distribusi dan Oknum di Lapangan
Praktisi Hukum Cacan Cahyadi, SH., Warning Dugaan Intervensi Muscab Partai Persatuan Pembangunan Garut, ASN Diminta Tetap Netral
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:47 WIB

GMBI Distrik Garut Peringati Harlah ke-24 dengan Sholawat Kebangsaan dan Aksi Sosial

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:53 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin Gelar “Sapa Warga Berbasis Budaya”, Ajak Seniman Perkuat Identitas Lokal

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:36 WIB

Sekolah Sungai Cimanuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Hari Air Sedunia 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:28 WIB

Libur Idul Fitri 1447 H, Kebun Binatang Cikembulan Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga di Garut

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut Soroti Kesiapan LKPJ 2025, Kinerja Pemkab dan DPRD Dipertanyakan Jelang 31 Maret

Berita Terbaru