
Nusaharianmedia.com 08 Agustus 2025 – Menanggapi adanya sorotan publik terkait proses perizinan pembangunan gedung yang dikelola oleh Yayasan Bumi Jamuju Indah, pihak yang beralamat di jalan cimanuk, kp. Pasir pogor no.09 RT.002 RW. 009 kelurahan paminggir kelurahan paminggir kecamatan Garut kota yayasan ini menyatakan bahwa seluruh prosedur perizinan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat menghargai bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk dari lembaga swadaya. Kritik dan masukan tentu kami sambut dengan baik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar perwakilan yayasan dalam keterangannya.
Dijelaskan bahwa seluruh proses perizinan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA).
“Semua perizinan kami proses melalui sistem OSS, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kami juga telah memenuhi berbagai rekomendasi yang menjadi persyaratan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), rekomendasi dari kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga pemadam kebakaran (Damkar),” jelasnya.
Pihak yayasan menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Blok Jamuju kampung Legok Pulus, Desa Tanjung karya Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Saat ini telah diterbitkan, merupakan hasil dari proses verifikasi ketat melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikelola oleh Kementerian PUPR.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian dengan aturan, PBG tidak akan keluar. Justru kami heran ketika proses sudah sesuai, tetapi masih ada tudingan seolah ada pelanggaran. Semua tahapan kami lalui, termasuk ekspose teknis yang menghadirkan tenaga ahli dari kami maupun dari PUPR—baik di bidang arsitektur, sipil, elektrikal, mekanikal, hingga plumbing,” ungkapnya.
Adapun Yayasan Bumi Jawa Mujuh Indah sendiri bergerak di bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor pertanian. Gedung yang dibangun ditujukan sebagai pusat pelatihan pertanian bagi masyarakat di Kecamatan Samarang dan sekitarnya.
“Kami ingin menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat, terutama di bidang pertanian yang menjadi mata pencaharian utama warga. Harapan kami, tempat pelatihan ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” pungkasnya (H_N)