JAKARTA, Nusaharianmedia.com — Rencana percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana mendapat perhatian dari masyarakat sipil. Di tengah target penyelesaian pada akhir 2026, DPR diminta tidak mengorbankan keterbukaan dan keterlibatan publik dalam proses pembentukan aturan tersebut.
RUU Perampasan Aset telah menjadi pembahasan panjang selama bertahun-tahun. Gagasan mengenai aturan ini pertama kali dicetuskan pada 2008 dan kemudian mengalami perjalanan panjang sebelum kembali menjadi agenda prioritas pembentukan undang-undang.
Pada 2025, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Statusnya kemudian menjadi usulan DPR setelah sebelumnya disiapkan pemerintah.
Perhatian publik semakin besar setelah pimpinan DPR menyampaikan komitmen agar RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.
Namun, target waktu tersebut justru memunculkan kekhawatiran. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai pembentukan undang-undang yang mengatur kewenangan besar terhadap aset seseorang tidak seharusnya dilakukan dengan pendekatan kejar target semata.
Pengamat Politik dan Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengingatkan agar DPR tidak menjadikan batas waktu pengesahan sebagai alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki materi yang sensitif karena salah satu konsep yang dibahas memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana atau mekanisme nonconviction based.
Karena itu, proses penyusunan aturan harus dilakukan secara hati-hati. Publik perlu diberikan kesempatan untuk melihat, mempelajari, serta memberikan masukan terhadap perubahan pasal-pasal yang sedang dibahas.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum terbukanya draf terbaru beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada masyarakat secara luas.
Padahal, DPR menyatakan telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat, termasuk puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sejumlah kunjungan kerja.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI FH Unmul, dan Transparency International Indonesia (TII) mendesak agar dokumen pembahasan tersebut dapat diakses publik.
Mereka juga meminta sejumlah substansi penting tetap diperkuat, termasuk aturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, serta sistem pengelolaan barang hasil perampasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelompok masyarakat sipil menilai keterbukaan dokumen menjadi bagian penting dari partisipasi publik yang bermakna. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya dilibatkan melalui forum dengar pendapat, tetapi juga dapat memeriksa langsung perubahan materi RUU.
Kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan perubahan substansi RUU dalam proses pembahasan. Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah perbedaan antara draf versi pemerintah dan draf yang disebut sebagai versi DPR.
Mereka menilai penguatan aturan harus tetap diarahkan untuk memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara, tanpa mengabaikan prinsip hukum serta perlindungan terhadap hak warga negara.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan siap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan penyelesaiannya pada akhir 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah telah mendapatkan arahan Presiden untuk segera menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan cepat atau lambatnya sebuah undang-undang disahkan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, tidak mudah disalahgunakan, dan benar-benar efektif dalam memerangi tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi.
Publik kini menunggu bagaimana DPR dan pemerintah menyeimbangkan target penyelesaian dengan kebutuhan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat.
Sebab, semakin besar kewenangan yang diberikan melalui sebuah undang-undang, semakin penting pula proses pembentukannya dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.









