Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 08 Agustus 2026 -Skenario klasik penegakan hukum kembali bergulir di Kabupaten Garut. Pasca-pelantikan Kapolres Garut yang baru, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., pada akhir Juli 2026, jajaran kepolisian langsung tancap gas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hasilnya bisa ditebak dan langsung membanjiri ruang publik: ribuan butir obat keras terbatas seperti Tramadol dan Hexymer disita di Bayongbong, puluhan botol ciu diamankan di kawasan Kerkof, dan tempat hiburan malam digeledah habis-habisan.

 

Ekspose media yang masif ini sepintas memberikan angin segar. Namun, bagi masyarakat Garut yang sudah kenyang melihat siklus pergantian jabatan, fenomena ini memicu polemik akrab: Apakah ini murni komitmen penegakan hukum, atau sekadar taktik “cari panggung” demi citra awal masa jabatan?

 

Skeptisisme publik bukan tanpa dasar. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa puluhan kali pergantian Kapolres dan ratusan kali razia digelar, peredaran minuman keras dan obat keras ilegal di Kota Intan justru semakin tak terkendali dan bertransformasi dengan modus yang semakin licik.

 

Kritik terbesar terhadap maraknya razia belakangan ini adalah polanya yang temporal atau musiman. Sudah menjadi rahasia umum bahwa aparat cenderung sangat responsif di awal masa jabatan baru atau ketika sebuah kasus viral di media sosial. Sifat penindakan yang seperti pemadam kebakaran ini membuat para pelaku bisnis haram tidak pernah benar-benar takut. Mereka hanya perlu “tiarap” selama beberapa minggu, membaca situasi, dan kembali membuka lapak ketika tensi operasi mulai mengendur. Selama penindakan hukum masih bersifat seremonial dan berorientasi pada jumlah konten publikasi, selama itu pula Garut tidak akan pernah benar-benar bersih.

Baca Juga :  Operasi Pekat Selama Ramadhan, Aparat Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan dan Sita Puluhan Botol Miras

 

Memotong Ranting, Memelihara Akar

 

Jika membedah hasil ekspose kepolisian, mayoritas yang ditangkap dan dipamerkan ke hadapan jurnalis adalah para pengecer kecil: pedagang kios jamu pinggir jalan, kurir eceran, hingga oknum pedagang tahu bulat keliling. Secara struktural, tindakan ini hanyalah memotong ranting pohon yang rapuh tanpa pernah menyentuh akarnya. Selama bandar besar atau distributor utama yang memasok pasokan obat keras dari luar daerah tidak dikejar hingga ke sarangnya, pasar gelap ini akan terus hidup. Ketika satu pengecer ditangkap, bandar hanya perlu mencari kaki tangan baru untuk menggantikannya.

 

Faktor krusial lain yang membuat polemik ini tak kunjung usai adalah lemahnya instrumen hukum. Untuk kasus miras, sanksi yang diterapkan di Garut umumnya masih bersandar pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelaku hanya dijatuhi hukuman denda nominal kecil atau kurungan beberapa hari. Bagi sindikat miras, biaya denda tersebut dianggap sebagai “biaya operasional” kecil yang dengan mudah tertutupi oleh keuntungan berlipat ganda dari hasil penjualan. Begitu pula dengan peredaran obat keras. Meskipun diatur dalam UU Kesehatan, celah dalam pembuktian materiil sering kali membuat pengedar kelas menengah lolos dengan hukuman minimal yang tidak menciptakan efek jera yang nyata.

 

Tantangan Nyata Kapolres Baru: Melampaui Batas Etalase Media

 

Jika AKBP Niko N. Adi Putra ingin membantah tudingan bahwa razia besarnya hanyalah kosmetik humas, Polres Garut harus berani melangkah lebih jauh dari sekadar memajang barang bukti di depan kamera. Ada tiga langkah berani yang ditunggu oleh masyarakat Garut:

Baca Juga :  INDAG Garut dan PenyoekaKopi Gelar Pembinaan serta Pelatihan Produksi dan Pengolahan bagi Operator Mesin Kopi

 

1. Bersihkan Internal (Zero Beking): Publik sering kali curiga bahwa langgengnya bisnis miras dan obat keras melibatkan oknum aparat yang menjadi “pelindung”. Kapolres baru harus menunjukkan taji dengan menindak tegas personel internal yang terbukti bermain mata dengan jaringan ini.

 

 

2. Kejar Aliran Dana dan Bandar Utama: Satres Narkoba harus didorong untuk menggunakan metode follow the money guna melacak siapa aktor intelektual dan penyokong dana di balik masuknya obat psikotropika ke Garut.

 

 

3. Desak Penguatan Perda Pemkab: Kepolisian harus proaktif berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Garut untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Miras, dengan memasukkan sanksi penutupan tempat usaha secara permanen dan penyitaan aset.

 

 

 

Konsistensi vs Kosmetik; Menolak Lupa Setelah Kamera Dimatikan

 

Genderang perang terhadap miras dan obat keras yang ditabuh Kapolres Garut baru patut diapresiasi, namun belum saatnya dipuji. Ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa banyak botol yang dihancurkan minggu ini, melainkan pada konsistensi operasi ini dalam enam bulan ke depan.

 

Masyarakat Garut tidak lagi membutuhkan pejabat yang mahir mengemas citra di media, melainkan seorang pemimpin hukum yang memiliki nyali untuk meruntuhkan tembok struktural yang selama ini melindungi bisnis haram tersebut. Jika tidak, razia besar-besaran hari ini hanya akan dicatat sejarah sebagai tontonan musiman lainnya di Kota Intan

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Sumber Berita : Ahirudin Yunus S.Fil.I

Berita Terkait

Semarak Maulid Nabi, RW 08 Intan Regency Gelar Khitan Kadeudeuh bagi 25 Anak sebagai Wujud Kepedulian Warga
Aset Daerah hingga Tanah Warga Dipasangi Tiang Provider, Legalitas dan Izinnya Dipertanyakan: Siapa Pemiliknya dan Siapa yang Mengizinkan?
Ketua Cabor Drum Band Garut Geram Atlet Latihan Dipungut Parkir 
512 Penerima MBG Terdampak di Sidoarjo, BGN Hentikan SPPG dan Evaluasi Pimpinannya
Bawa Gagasan Perubahan, Bung Kalam Siap Nahkodai PA GMNI Garut: Satukan Potensi Alumni, Wujudkan Organisasi Solid, Mandiri dan Adaptif
Cegah Eksploitasi Anak, DPPKBPPPA Garut Gandeng Satpol PP dan Dinsos Perkuat Pengawasan
Memaknai Muhammad Sebelum Kenabian: Maulid di Pendopo Garut Digelar Bersama Lelang Lukisan dan Gerakan Donasi Lintas Negara
Berstatus Pinjam Pakai Sejak Era 1990-an, Gedung KPU Garut Akhirnya Resmi Jadi Milik KPU
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:04 WIB

Semarak Maulid Nabi, RW 08 Intan Regency Gelar Khitan Kadeudeuh bagi 25 Anak sebagai Wujud Kepedulian Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 14:55 WIB

Aset Daerah hingga Tanah Warga Dipasangi Tiang Provider, Legalitas dan Izinnya Dipertanyakan: Siapa Pemiliknya dan Siapa yang Mengizinkan?

Kamis, 3 September 2026 - 20:36 WIB

Ketua Cabor Drum Band Garut Geram Atlet Latihan Dipungut Parkir 

Kamis, 3 September 2026 - 06:35 WIB

512 Penerima MBG Terdampak di Sidoarjo, BGN Hentikan SPPG dan Evaluasi Pimpinannya

Rabu, 2 September 2026 - 23:33 WIB

Bawa Gagasan Perubahan, Bung Kalam Siap Nahkodai PA GMNI Garut: Satukan Potensi Alumni, Wujudkan Organisasi Solid, Mandiri dan Adaptif

Berita Terbaru