Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat langkah pencegahan terhadap peredaran obat terlarang, minuman keras (miras), narkotika, serta potensi keterlibatan anak dalam berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (11/8/2026).

 

Rapat dihadiri Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Wakil Ketua DPRD Garut Dila Nurul Fadilah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Garut, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Perhutani, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

 

Salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut adalah memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.

 

SE Obat Terlarang Segera Diterbitkan

 

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang telah selesai difinalisasi. Konsep tersebut telah mendapatkan respons positif dari jajaran Forkopimda dan tidak terdapat koreksi mendasar.

 

“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani, kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulillah tidak ada koreksi yang mendasar, dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan,” ujar Abdusy Syakur.

 

Menurutnya, penerbitan SE tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah sekaligus menekan peredaran obat terlarang di Kabupaten Garut.

 

Jam Malam Anak Kembali Diperkuat

Selain persoalan obat terlarang, Pemkab Garut dan Forkopimda turut menyoroti keberadaan anak di bawah umur pada malam hari.

 

Penguatan jam malam dinilai penting sebagai langkah preventif untuk mencegah anak menjadi korban maupun terseret dalam berbagai tindak pidana.

 

Bupati Garut mengatakan, kebijakan mengenai jam malam sebenarnya telah pernah diberlakukan melalui surat edaran sebelumnya. Namun, intensitas pelaksanaannya dinilai sempat menurun.

 

“Sebetulnya itu sudah ada pak dulu surat edaran, cuman intensitasnya agak landai, nanti kita akan semakin banyak lagi,” katanya.

 

Penguatan pengawasan tersebut tidak hanya mengandalkan pemerintah daerah dan kepolisian. Peran keluarga, sekolah, serta lingkungan masyarakat juga dinilai penting dalam memastikan anak-anak tetap berada dalam lingkungan yang aman.

Baca Juga :  Ketua IWO Garut Raja Risnadi Firdaus Gaungkan Semangat Inovasi dan Integritas di Rakernas IWO 2025

 

Polisi Optimalkan Patroli Mulai 21.00 WIB

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kepolisian siap mengoptimalkan patroli dan penertiban terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah pada malam hari, khususnya mulai pukul 21.00 WIB.

 

Menurutnya, patroli tersebut bukan semata-mata bertujuan menangkap anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar mereka tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.

 

“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku yang memang beberapa waktu ke belakang sudah ada 22 tersangka yang kami coba amankan,” ujar Niko.

 

Patroli malam diharapkan mampu menjadi langkah preventif untuk memutus potensi keterlibatan anak dan remaja dalam aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Anak Terlibat Tindak Pidana Tetap Diproses

Meski mengedepankan pendekatan preventif, Kapolres Garut menegaskan bahwa anak yang terbukti terlibat tindak pidana tetap akan menjalani proses hukum.

 

Namun, proses hukum terhadap anak akan menggunakan mekanisme khusus sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

 

“Semuanya diproses, hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur tetapi kaitan dengan masalah prosesnya tetap diproses. Ada Bu Kajari yang nanti akan menerima berkas kami, sehingga kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan akan kita intenskan,” tegasnya.

 

Dengan demikian, penguatan jam malam tidak dimaksudkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap anak. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan sekaligus mencegah anak terseret ke lingkungan yang berpotensi membahayakan.

 

Police Go to School Diperluas

Selain patroli malam, Polres Garut juga menyiapkan langkah pencegahan melalui program Police Go to School.

 

Program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada pekan depan dan akan menyasar sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

 

Melalui program ini, kepolisian akan memperkuat edukasi kepada pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan obat terlarang, narkotika, miras, aksi geng motor, serta berbagai bentuk kenakalan remaja yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana.

Baca Juga :  Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah

 

Pendekatan melalui sekolah dinilai penting karena pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi sejak dini diperlukan untuk membangun kesadaran pelajar mengenai risiko, konsekuensi hukum, dan dampak sosial dari penyalahgunaan obat maupun keterlibatan dalam aksi kekerasan.

 

22 Tersangka Geng Motor dan 28 Tersangka Miras-Narkotika

Di sisi lain, Polres Garut mengungkapkan hasil penindakan terhadap sejumlah gangguan kamtibmas.

 

Kepolisian mencatat telah mengamankan 22 tersangka yang berkaitan dengan aksi geng motor. Selain itu, terdapat 28 tersangka yang berkaitan dengan perkara minuman keras dan narkotika.

 

Data tersebut menjadi salah satu alasan penguatan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas anak serta remaja pada malam hari dipandang perlu.

 

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini berupaya membangun pola pengawasan yang lebih terintegrasi, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

 

Pemberantasan Tak Cukup dengan Penindakan

Persoalan peredaran obat terlarang, narkotika, miras, serta keterlibatan remaja dalam gangguan kamtibmas tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi penertiban.

 

Dibutuhkan langkah berkelanjutan melalui edukasi, pengawasan keluarga, penguatan lingkungan sekolah, patroli kepolisian, serta penindakan tegas terhadap pihak yang menjadi pemasok maupun pengedar.

 

Rencana penerbitan SE mengenai penanganan obat terlarang menjadi salah satu instrumen Pemkab Garut untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

 

Sementara itu, penguatan jam malam dan program Police Go to School menjadi bagian dari strategi pencegahan agar anak-anak dan remaja tidak mudah terjerumus ke lingkungan yang berisiko.

 

Efektivitas kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan.

 

Sebab, perlindungan generasi muda bukan hanya soal menertibkan anak ketika berada di luar rumah pada malam hari. Pemerintah dan aparat juga dituntut mampu menekan sumber peredaran obat terlarang, miras, narkotika, serta aktivitas kelompok yang berpotensi menyeret anak ke dalam tindak pidana.

 

Dengan penguatan koordinasi antara Pemkab Garut, Forkopimda, sekolah, keluarga, dan masyarakat, upaya pencegahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus menciptakan ruang yang lebih aman bagi anak dan generasi muda di Kabupaten Garut.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi nusharianmedia

Berita Terkait

Bupati Garut Dukung GUNTARA-GEMAS, Ketua BKPRMI Jabar Komitmen Bentuk Generasi Berakhlak Berbasis Masjid
Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”
Musda Golkar Garut di Persimpangan: Kader Murni, Diskresi, dan Taruhan Masa Depan Partai Beringin
Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan
ABAG Geruduk Pemkab Garut, Pertanyakan Keseriusan Lindungi Generasi Muda di Tengah Maraknya Peredaran Obat Keras Ilegal dan Miras, Desak APH Bongkar hingga ke Pemasok
Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Bupati Garut Dukung GUNTARA-GEMAS, Ketua BKPRMI Jabar Komitmen Bentuk Generasi Berakhlak Berbasis Masjid

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Musda Golkar Garut di Persimpangan: Kader Murni, Diskresi, dan Taruhan Masa Depan Partai Beringin

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan

Berita Terbaru