Nusaharianmedia.com 03 Agustus 2026 — Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) kembali mendapat sorotan tajam publik. Dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum petugas saat melakukan patroli di kawasan Terminal Ciawitali, Kabupaten Garut—yakni meminta uang jatah pengamanan hingga minuman keras kepada pengusaha kios—memicu keresahan masyarakat. Namun, isu yang tak kalah krusial kini bergeser pada sorotan terhadap sikap pimpinan tertinggi institusi tersebut: Kepala Satpol PP Kabupaten Garut yang dinilai abai dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran anak buahnya.
Praktik pungutan liar (pungli) dan tindakan meminta barang bukti secara ilegal bukan sekadar bentuk pelanggaran etika ringan, melainkan tindak pidana pemerasan serta penyalahgunaan wewenang. Ketika tindakan semacam ini terjadi di lapangan tanpa ada sanksi tegas atau respons cepat dari pimpinan, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal dan komitmen penegakan disiplin di tubuh Satpol PP Garut.
Pembiaran: Pelanggaran Disiplin Berjenjang
Secara regulasi, tata kelola Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara eksplisit tanggung jawab seorang atasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung yang mengetahui terjadinya pelanggaran disiplin oleh bawahannya namun tidak melakukan pembinaan atau penjatuhan sanksi, secara hukum dapat dijatuhi sanksi disiplin yang setara dengan pelaku pelanggaran tersebut.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Penegakan Perda
Pembiaran terhadap indisipliner aparatur penegak Perda membawa dampak sistematis yang merugikan daerah. Dampak pertama adalah munculnya erosi kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum daerah kehilangan legitimasi moral. Bagaimana mungkin sebuah institusi dapat menegakkan Perda secara adil jika aparatnya sendiri diduga melanggar hukum saat bertugas?
Dampak berikutnya adalah marak dan suburnya praktik pungli. Ketidaktegasan pimpinan memberikan sinyal keliru bagi personel lain di lapangan bahwa tindakan indisipliner bebas dari konsekuensi hukum.
Urgensi Evaluasi dari Bupati dan Inspektorat
Sikap pasif dari pimpinan Satpol PP Garut sudah sepatutnya menjadi perhatian serius Bupati Garut dan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Audit kinerja dan pemeriksaan disiplin internal perlu segera dilakukan untuk menguji sejauh mana fungsi pengawasan di tubuh Satpol PP berjalan.
Penindakan tegas terhadap oknum di lapangan harus berjalan sejajar dengan evaluasi kepemimpinan. Tanpa ketegasan pimpinan dalam membenahi internalnya, upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Garut hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
Kasatpol PP Garut Harus Bertanggung Jawab Beserta Segala Risikonya.
Masyarakat Garut tidak lagi membutuhkan retorika pembelaan diri atau janji evaluasi formalitas yang kerap menguap tanpa kejelasan. Pembiaran atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini mensyaratkan pertanggungjawaban konkret dan tindakan tegas tanpa kompromi. Kasatpol PP Garut dituntut untuk segera memproses, menindak, dan mengumumkan secara terbuka identitas serta sanksi hukum/disiplin yang dijatuhkan kepada oknum petugas patroli.
Kasatpol PP Garut harus secara gentleman menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum atas dugaan kelalaian pengawasan dan pembiaran pelanggaran di instansinya.
Apabila Kasatpol PP Garut tidak mampu membersihkan institusinya dari praktik pungli dan pemerasan, ataupun terbukti sengaja membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung, maka langkah paling terhormat adalah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan jabatan kepada masyarakat Kabupaten Garut.
Editor : Redaksi nusharianmedia









