Dugaan Pembiaran Oknum Patroli di Terminal Ciawitali, Integritas dan Ketegasan Kasatpol PP Garut Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 03 Agustus 2026 — Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) kembali mendapat sorotan tajam publik. Dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum petugas saat melakukan patroli di kawasan Terminal Ciawitali, Kabupaten Garut—yakni meminta uang jatah pengamanan hingga minuman keras kepada pengusaha kios—memicu keresahan masyarakat. Namun, isu yang tak kalah krusial kini bergeser pada sorotan terhadap sikap pimpinan tertinggi institusi tersebut: Kepala Satpol PP Kabupaten Garut yang dinilai abai dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran anak buahnya.

 

Praktik pungutan liar (pungli) dan tindakan meminta barang bukti secara ilegal bukan sekadar bentuk pelanggaran etika ringan, melainkan tindak pidana pemerasan serta penyalahgunaan wewenang. Ketika tindakan semacam ini terjadi di lapangan tanpa ada sanksi tegas atau respons cepat dari pimpinan, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal dan komitmen penegakan disiplin di tubuh Satpol PP Garut.

 

 

Pembiaran: Pelanggaran Disiplin Berjenjang

 

Secara regulasi, tata kelola Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur secara eksplisit tanggung jawab seorang atasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung yang mengetahui terjadinya pelanggaran disiplin oleh bawahannya namun tidak melakukan pembinaan atau penjatuhan sanksi, secara hukum dapat dijatuhi sanksi disiplin yang setara dengan pelaku pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Sidak Baru Berlalu, Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul di Garut

 

 

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Penegakan Perda

 

Pembiaran terhadap indisipliner aparatur penegak Perda membawa dampak sistematis yang merugikan daerah. Dampak pertama adalah munculnya erosi kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum daerah kehilangan legitimasi moral. Bagaimana mungkin sebuah institusi dapat menegakkan Perda secara adil jika aparatnya sendiri diduga melanggar hukum saat bertugas?

 

Dampak berikutnya adalah marak dan suburnya praktik pungli. Ketidaktegasan pimpinan memberikan sinyal keliru bagi personel lain di lapangan bahwa tindakan indisipliner bebas dari konsekuensi hukum.

 

 

Urgensi Evaluasi dari Bupati dan Inspektorat

 

Sikap pasif dari pimpinan Satpol PP Garut sudah sepatutnya menjadi perhatian serius Bupati Garut dan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Audit kinerja dan pemeriksaan disiplin internal perlu segera dilakukan untuk menguji sejauh mana fungsi pengawasan di tubuh Satpol PP berjalan.

Baca Juga :  Kapolres Garut Tinjau Langsung Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, Tegaskan Pendekatan Humanis dan Edukatif

 

Penindakan tegas terhadap oknum di lapangan harus berjalan sejajar dengan evaluasi kepemimpinan. Tanpa ketegasan pimpinan dalam membenahi internalnya, upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Garut hanya akan menjadi wacana di atas kertas.

 

 

Kasatpol PP Garut Harus Bertanggung Jawab Beserta Segala Risikonya.

 

Masyarakat Garut tidak lagi membutuhkan retorika pembelaan diri atau janji evaluasi formalitas yang kerap menguap tanpa kejelasan. Pembiaran atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini mensyaratkan pertanggungjawaban konkret dan tindakan tegas tanpa kompromi. Kasatpol PP Garut dituntut untuk segera memproses, menindak, dan mengumumkan secara terbuka identitas serta sanksi hukum/disiplin yang dijatuhkan kepada oknum petugas patroli.

 

Kasatpol PP Garut harus secara gentleman menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum atas dugaan kelalaian pengawasan dan pembiaran pelanggaran di instansinya.

 

Apabila Kasatpol PP Garut tidak mampu membersihkan institusinya dari praktik pungli dan pemerasan, ataupun terbukti sengaja membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung, maka langkah paling terhormat adalah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan jabatan kepada masyarakat Kabupaten Garut.

Editor : Redaksi nusharianmedia

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Ilegal Merambah Pedesaan, Aktivis Muda Pasirwangi Angling Kusumah, S.M., Desak APH Berantas Pengedar Tanpa Kompromi
Seleksi Capim BAZNAS Garut, Sekjen KNPI Tegaskan Pansel Harus Transparan, Berintegritas, dan Jangan Ada KKN atau Kepentingan Golongan
📰 Model Cilik Asal Garut Dina Kirana Maheswari Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026
Konsolidasi Besar PDI Perjuangan Garut, H. Dony Maryadi Oekon Dorong Soliditas Kader, Targetkan Minimal Tujuh Kursi DPRD di Pemilu 2029
TINGKAT BAHAYA JIKA REGENERASI BANGSA INI TERJERUMUS KE LUBANG NARKOBA MENURUT KETERANGAN HADIS DAN UNDANG-UNDANG
Isu Setoran Tramadol Disebut Penggiringan Opini, Sejumlah Lembaga Desak APH Usut Tuntas Jaringan di Garut
Sekretariat DPD PSI Garut Diresmikan, Bang Jo Dorong Politik Melayani: Partai Harus Jadi Rumah Aspirasi Rakyat dan Lahirkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Dugaan Pembiaran Oknum Patroli di Terminal Ciawitali, Integritas dan Ketegasan Kasatpol PP Garut Dipertanyakan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Merambah Pedesaan, Aktivis Muda Pasirwangi Angling Kusumah, S.M., Desak APH Berantas Pengedar Tanpa Kompromi

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Seleksi Capim BAZNAS Garut, Sekjen KNPI Tegaskan Pansel Harus Transparan, Berintegritas, dan Jangan Ada KKN atau Kepentingan Golongan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:14 WIB

📰 Model Cilik Asal Garut Dina Kirana Maheswari Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Berita Terbaru

Uncategorized

Senin, 3 Agu 2026 - 09:21 WIB