Dipinjam Tapi Tak Dikembalikan, Motor Raib: Polisi Kadungora Tangkap Warga Tarogong Kaler

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungora, Polres Garut, kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial AS (32) atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Diketahui, Pria yang dikenal dengan panggilan Emplu itu ditangkap setelah lebih dari tiga bulan membawa kabur motor milik warga Kadungora dengan modus pinjam pakai.

AS diketahui merupakan warga Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Ia dilaporkan oleh Yusuf Maulana (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Babakan Nangerang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada malam hari, tepat saat masyarakat tengah menyambut pergantian tahun, Selasa, 31 Desember 2024. Yusuf saat itu tengah berada di Kampung Cipari, Desa Gandamekar, ketika AS datang menghampirinya dan meminjam motor dengan dalih hendak menjemput seseorang di Kampung Logawir, Desa Mekarbakti.

Tanpa rasa curiga, Yusuf mengizinkan AS menggunakan motor miliknya, sebuah Honda Beat berwarna biru-hitam keluaran 2019 dengan nomor polisi Z-2891-DAJ.

Pelaku meyakinkan Yusuf bahwa ia hanya meminjam sebentar dan akan mengembalikannya dalam waktu 20 menit. Namun, janji itu hanya tinggal kata-kata. AS tak kunjung kembali. Motor pun lenyap tanpa jejak.

Merasa ditipu dan dirugikan, Yusuf sempat mencoba mencari pelaku secara mandiri namun tidak membuahkan hasil. Ia akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadungora beberapa hari setelah peristiwa berlangsung.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa begitu menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

“Setelah proses pencarian dan pendalaman informasi dari berbagai sumber, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 16 April 2025,” ujar Kompol Deden.

Menurut Deden, AS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia pun mengakui bahwa motor tersebut memang sengaja tidak dikembalikan. Dari hasil pemeriksaan awal, motor ternyata disembunyikan oleh pelaku di sebuah tempat kos yang terletak di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler. Untungnya, motor belum sempat dijual atau dimodifikasi sehingga masih bisa diamankan dalam kondisi utuh.

Nilai motor yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp14 juta. Polisi juga tengah menyelidiki apakah aksi AS ini merupakan kejadian pertama atau bagian dari pola kejahatan berulang. Dugaan ini mencuat mengingat modus yang digunakan cukup terencana dan pelaku tampaknya sudah memahami cara mengelabui korban.

“Kami masih mendalami lebih lanjut apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa sebelumnya, dan apakah ada korban lain dengan modus sejenis,” jelas Kapolsek.

Kompol Deden juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, terutama kepada mereka yang belum dikenal dekat secara personal.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kepercayaan yang diberikan secara sembarangan bisa berujung pada kerugian besar.

Sementara itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kadungora. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, baik di Polsek Kadungora maupun langsung ke Polres Garut, guna memperkuat proses penyidikan.

Dengan tertangkapnya AS, masyarakat setempat berharap kasus serupa tidak kembali terjadi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan terus sigap dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat kecil, khususnya di wilayah pedesaan. (Dens)

Baca Juga :  Lalu Lintas Lancar,Jalur Cianjur Ke Puncak Kembali Dibuka di Tugu Lampu Gentur

Berita Terkait

Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut
Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan
Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara
Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas
Uus Saripudin Siap Membawa Perubahan Baru untuk Desa Mekarjaya pada Pilkades 2027
Dugaan Pencabulan Anak di Bayongbong Masuk Penanganan Polres Garut, Ricky Faisal Usman, S.H. Siap Kawal Kasus
Hampir 3 Tahun Menunggu, Pemuda Merah Putih Desak RSUD dr. Slamet Buka Terang Dugaan Malpraktik Salsabila
Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Uus Saripudin Siap Membawa Perubahan Baru untuk Desa Mekarjaya pada Pilkades 2027

Berita Terbaru