Polres Garut Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis,Oknum Mahasiswa Diringkus dengan 396 Gram Sintetis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Tersangka yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam Satresnarkoba, yang mengarah kepada aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Limbangan.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka AH (23) di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 112 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, termasuk satu paket dalam bungkus rokok dan satu dalam plastik bertuliskan “Plastic Seal Ajaib” dengan total berat bruto tembakau sintetis yang disita mencapai 396 gram dari tangan tersangka AH dan 1 buah timbangan digital serta 2 pack plastik klip bening.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya belum diketahui dan Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali.” Ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Minggu (22/06/2025).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pihak Kepolisian akan terus mendalami jaringan distribusi tembakau sintetis ini dan menelusuri asal muasal barang bukti.

“Kami akan tindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkas Kasat Narkoba. (DENS)
Baca Juga :  Aktivis Sosial Undang Herman : Petani Tulang Punggung Negeri yang Kerap Terisolir

Berita Terkait

Polsek Banyuresmi Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Aktivitas Karaoke Larut Malam
Garut Selatan di Ambang Terbentuk: 15 Kecamatan Termasuk Banjarwangi, Siap Bergabung Ke Kabupaten Baru
KHDPK jadi Jalan Baru Kedaulatan Desa dan Petani: HKTI Garut Apresiasi Sinergi GEMA PS dan Pemerintah Desa
Masyarakat Desa Bukan Sebatas Jadi Penonton: GEMA PS Garut Dorong Legalitas Pengelolaan KHDPK untuk Keadilan Sosial dan Ekologis
Kapolres Garut Hadiri Peresmian Masjid Jami As-Sa’adah
Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras
Polres Garut Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Ke Masyarakat
Aris Munandar: Bupati Garut Lantik 22 Penjabat Desa Baru, Tonggak Pemerataan Pelayanan hingga Peluang Pembangunan di Akar Rumput
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:20 WIB

Polsek Banyuresmi Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Aktivitas Karaoke Larut Malam

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:34 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis,Oknum Mahasiswa Diringkus dengan 396 Gram Sintetis

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:51 WIB

Garut Selatan di Ambang Terbentuk: 15 Kecamatan Termasuk Banjarwangi, Siap Bergabung Ke Kabupaten Baru

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:42 WIB

KHDPK jadi Jalan Baru Kedaulatan Desa dan Petani: HKTI Garut Apresiasi Sinergi GEMA PS dan Pemerintah Desa

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:17 WIB

Masyarakat Desa Bukan Sebatas Jadi Penonton: GEMA PS Garut Dorong Legalitas Pengelolaan KHDPK untuk Keadilan Sosial dan Ekologis

Berita Terbaru