Koalisi Mahasiswa Garut Geruduk DPRD: Tolak RUU KUHAP 2025, Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — Gelombang penolakan terhadap pengesahan RUU KUHAP yang disahkan DPR pada 18 November 2025 kembali menguat di daerah. Kali ini, Koalisi Mahasiswa Garut yang terdiri dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Garut menggelar aksi dan resmi menyampaikan pernyataan sikap di depan Gedung DPRD Garut, Kamis (20/11/25).

 

Ratusan mahasiswa menilai pengesahan RUU KUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, minim transparansi, dan memuat banyak pasal bermasalah yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak warga negara. Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pembaruan hukum, tetapi “kemunduran besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.”

 

Proses Dinilai Tertutup dan Anti-Partisipasi Publik

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti fakta bahwa draf final RUU KUHAP diunggah kurang dari 24 jam sebelum pengesahan. Kondisi itu membuat partisipasi publik mustahil dilakukan dan bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang seharusnya terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat.

 

“Kami menolak praktik legislasi yang terburu-buru dan tertutup. Publik berhak tahu, berhak terlibat, dan berhak mengawasi,” tegas salah satu perwakilan koalisi.

 

Deretan Pasal Dinilai Bermasalah

 

Dalam dokumen resmi pernyataan sikap, Koalisi Mahasiswa Garut menyoroti setidaknya tujuh kelompok pasal yang dinilai berbahaya, antara lain:

Baca Juga :  Isak Tangis di Depan Sekolah Terkunci: Pemkab Garut Dinilai Abai, Pendidikan YBHM Jadi Korban Sengketa Wakaf

 

Pasal 5, 90, 93: Membolehkan penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan tanpa izin pengadilan, dinilai membuka ruang kesewenang-wenangan.

Pasal 23: Aduan masyarakat diproses internal tanpa batas waktu jelas, berisiko menghambat keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Pasal 149–154: Pra-peradilan tak mengalami pembaruan dan mengabaikan putusan MK.

Pasal 16: Penyidik diberi kewenangan pembelian terselubung tanpa pengawasan hakim.

Pasal 7–8: PPNS disubordinasikan di bawah Polri, dinilai mengganggu penanganan kasus khusus seperti korupsi dan kehutanan.

Pasal 138, 191, 223: Sidang elektronik tanpa standar teknis jelas yang berpotensi mengancam asas keterbukaan sidang.

Pasal 329–330: Aturan peralihan dinilai berpotensi melemahkan UU KPK dan UU Tipikor.

 

Koalisi menilai pasal-pasal tersebut berpotensi memperlemah kontrol terhadap aparat dan membuka celah terjadinya rekayasa kasus.

 

Hilangnya Mekanisme Hakim Komisaris Dipertanyakan

Mahasiswa juga mempertanyakan hilangnya konsep hakim komisaris yang sebelumnya muncul dalam draf RUU KUHAP 2012. Menurut mereka, ketika kewenangan aparat diperluas, mekanisme pengawasan justru seharusnya diperkuat, bukan dihapus.

 

Desak Pengesahan Dua RUU Prioritas

Selain menolak RUU KUHAP 2025, Koalisi Mahasiswa Garut juga menuntut DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset, yang dinilai jauh lebih penting bagi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Cibalong Sigap Tangani Kebakaran Rumah,Tidak Ada Korban Jiwa

 

RUU Masyarakat Adat telah berada di Prolegnas sejak 2013 namun tak kunjung disahkan, sementara konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat adat terus terjadi. Sementara itu, RUU Perampasan Aset dianggap penting untuk memastikan pelaku korupsi tidak lagi leluasa menyembunyikan atau memindahkan hasil kejahatan.

 

Tiga Tuntutan Utama Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan besar:

1. Revisi menyeluruh terhadap UU KUHAP yang baru disahkan, dengan membuka ruang partisipasi publik serta memperkuat prinsip kontrol yudisial.

2. Pengesahan RUU Masyarakat Adat paling lambat tahun 2026, untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat.

3. Pengesahan RUU Perampasan Aset, sebagai langkah serius memperkuat pemberantasan korupsi.

 

Aksi berlangsung tertib dan diterima oleh perwakilan DPRD Garut. Koalisi Mahasiswa Garut menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan bentuk perlawanan semata, melainkan upaya mendorong negara agar hadir melalui sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

 

“Ini adalah perjuangan untuk masa depan hukum Indonesia,” tegas mereka dalam pernyataan penutup. (**)

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru