Nusaharianmedia.com — Selasa 20 Oktober 2026 Ade Burhanudin, yang akrab disapa Adbur, menyoroti persoalan tata kelola dan ketepatan sasaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) maupun Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pendidikan kesetaraan.
Adbur menilai, pemerintah perlu mengevaluasi secara serius penyaluran dan pemanfaatan bantuan tersebut. Bahkan, ia mengusulkan agar skema BOP-BOSP PKBM dipertimbangkan untuk dihentikan dan anggarannya dialihkan guna memperkuat gerakan literasi masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan hanya penggunaan anggaran, tetapi juga tata kelola lembaga yang dinilai di sejumlah tempat berpotensi hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi.
“Jangan sampai PKBM hanya ada plang nama dan izin operasional, tetapi kegiatan pembelajarannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. PKBM harus benar-benar hadir memberikan layanan pendidikan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif,” tegas Adbur.
Ia mendorong pemerintah melakukan verifikasi langsung terhadap data peserta didik, aktivitas pembelajaran, ketersediaan tutor, hingga penggunaan anggaran. Pengawasan, menurutnya, tidak cukup hanya memeriksa dokumen, tetapi harus memastikan kegiatan pendidikan benar-benar berlangsung dan bantuan tepat sasaran.
Adbur juga mengingatkan bahwa masih banyak sekolah yang membutuhkan renovasi serta masyarakat yang memerlukan dukungan untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
“Masih banyak sekolah yang perlu direnovasi dan anak-anak yang harus dibantu agar bisa menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Pemerintah perlu mengevaluasi prioritas anggaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Adbur mendorong penguatan gerakan literasi melalui penyediaan buku, pengembangan taman bacaan masyarakat, penguatan perpustakaan desa, serta peningkatan kemampuan membaca dan menulis.
Ia menegaskan, kebijakan pendidikan harus berorientasi pada hasil nyata, bukan sekadar penyerapan anggaran dan kelengkapan administrasi. Meski demikian, setiap perubahan skema pendanaan harus dikaji berdasarkan data, ketentuan hukum, dan dampaknya terhadap peserta didik pendidikan kesetaraan.
Adbur berharap pemerintah berani mengevaluasi program yang dinilai belum efektif, memperkuat pengawasan, dan memastikan anggaran pendidikan digunakan secara transparan serta akuntabel.
Catatan redaksi: Usulan penghentian BOP-BOSP PKBM dan pengalihan anggaran merupakan pandangan Ade Burhanudin. Dugaan persoalan tata kelola lembaga perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti.









