JAKARTA, Nusaharianmedia.com — Bank Indonesia (BI) mengungkap masih terdapat ruang pembiayaan yang sangat besar di sektor perbankan nasional. Hingga Juli 2026, fasilitas kredit yang sudah tersedia tetapi belum ditarik oleh debitur mencapai Rp2.548 triliun.
Angka tersebut dikenal sebagai undisbursed loan, yakni fasilitas kredit yang telah disiapkan atau disetujui oleh bank, tetapi belum seluruhnya digunakan oleh nasabah.
Nilainya setara dengan sekitar 21,8 persen dari total plafon kredit perbankan. Kondisi ini menjadi perhatian karena di satu sisi perbankan memiliki kemampuan menyediakan pembiayaan, sementara di sisi lain sebagian dunia usaha justru masih menahan diri untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Bukan Karena Bank Kehabisan Likuiditas
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis menjelaskan bahwa tingginya kredit yang belum ditarik tidak semata-mata menunjukkan adanya persoalan likuiditas perbankan.
Menurut BI, kemampuan bank menyediakan dana relatif tetap terjaga. Persoalan justru juga berada pada sisi permintaan.
Artinya, bank memiliki ruang untuk menyalurkan kredit, tetapi sebagian calon debitur belum memiliki keberanian atau kebutuhan yang cukup kuat untuk segera menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut.
Ketidakpastian ekonomi global dan kondisi domestik menjadi salah satu faktor yang membuat perusahaan mengambil sikap lebih berhati-hati.
Pelaku usaha, khususnya korporasi, biasanya akan menghitung kembali prospek penjualan, biaya produksi, suku bunga, kondisi pasar dan kemampuan membayar sebelum menarik kredit dalam jumlah besar.
Dalam situasi seperti ini, perusahaan cenderung memilih strategi wait and see sambil melihat perkembangan perekonomian sebelum melakukan ekspansi.
Ruang Kredit Sebenarnya Masih Sangat Besar
Besarnya undisbursed loan menunjukkan bahwa ruang pembiayaan bagi sektor usaha masih terbuka lebar.
Namun, tersedianya plafon kredit tidak otomatis berarti dana tersebut langsung masuk ke sektor produktif.
Bank tetap harus memastikan calon debitur memenuhi persyaratan dan mempunyai kemampuan untuk membayar kewajiban.
BI menegaskan bahwa persoalan kredit saat ini perlu dilihat dari dua sisi, yakni supply dan demand.
Dari sisi supply, bank harus memiliki likuiditas yang cukup dan kemampuan menyalurkan pembiayaan.
Sedangkan dari sisi demand, pelaku usaha harus memiliki kebutuhan sekaligus keberanian untuk menggunakan pembiayaan tersebut.
Jika salah satu sisi tidak bergerak, pertumbuhan kredit tetap akan menghadapi hambatan.
Kredit Belum Ditarik Juga Terjadi di Bank Besar
Besarnya angka nasional tersebut juga tercermin pada sejumlah bank besar.
Bank Central Asia (BCA), misalnya, mencatat fasilitas kredit yang belum ditarik mencapai Rp454,64 triliun per Juli 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 3,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp439,08 triliun.
Sementara itu, Bank Mandiri mencatat undisbursed loan sebesar Rp306,81 triliun pada Juli 2026. Angka tersebut meningkat 9,59 persen dibandingkan Rp279,95 triliun pada Juli 2025.
Kenaikan lebih tinggi terjadi pada Bank Tabungan Negara (BTN). Fasilitas kredit yang belum ditarik meningkat 64,60 persen secara tahunan, dari Rp12,40 triliun pada Juli 2025 menjadi Rp20,42 triliun pada Juli 2026.
Bank Negara Indonesia (BNI) juga mencatat undisbursed loan sebesar Rp55,99 triliun, naik 14,29 persen secara tahunan.
Sementara CIMB Niaga mencatat sekitar Rp113,88 triliun, meningkat tipis dibandingkan periode sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kredit yang belum ditarik bukan hanya terjadi pada satu bank, melainkan menjadi bagian dari dinamika industri perbankan secara lebih luas.
Mengapa Debitur Tidak Langsung Mengambil Kredit?
Ada beberapa alasan mengapa fasilitas kredit yang sudah tersedia belum langsung digunakan.
Pertama, ketidakpastian ekonomi. Perusahaan akan cenderung menunda ekspansi apabila melihat kondisi pasar belum memberikan kepastian.
Kedua, prospek permintaan. Pelaku usaha tidak ingin menambah utang apabila permintaan terhadap produk atau jasa mereka belum cukup kuat.
Ketiga, perhitungan risiko. Kredit merupakan kewajiban yang harus dikembalikan. Karena itu, perusahaan akan menghitung kemampuan arus kas sebelum menarik fasilitas secara penuh.
Keempat, pencairan bertahap. Tidak semua kredit yang telah disetujui memang harus langsung dicairkan seluruhnya. Untuk proyek tertentu, pencairan dapat mengikuti kebutuhan dan perkembangan pekerjaan.
Kelima, persyaratan administratif dan kesiapan proyek. Dalam pembiayaan korporasi, pencairan dapat menunggu penyelesaian dokumen maupun kesiapan proyek yang dibiayai.
Bank Tidak Bisa Sembarangan Menyalurkan Dana
BI juga menekankan bahwa keberadaan fasilitas kredit tidak berarti bank harus mencairkan seluruhnya tanpa melihat kemampuan debitur.
Kelayakan nasabah tetap menjadi salah satu pertimbangan utama.
Bank harus memastikan bahwa kredit diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan membayar. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas aset perbankan sekaligus mencegah meningkatnya kredit bermasalah.
Dengan kata lain, mendorong kredit tidak cukup hanya dengan meminta bank lebih agresif memberikan pinjaman.
Kualitas debitur, prospek usaha, kemampuan pembayaran dan kondisi ekonomi tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
BI Dorong Pertemuan Bank dengan Dunia Usaha
Untuk meningkatkan penyerapan kredit, BI berupaya mempertemukan sektor perbankan dengan pelaku usaha, termasuk korporasi dan UMKM.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan kemampuan pembiayaan perbankan.
BI ingin memastikan tidak ada persoalan dari sisi likuiditas bank. Pada saat yang sama, pelaku usaha juga perlu didorong agar lebih aktif memanfaatkan pembiayaan untuk kegiatan yang produktif.
Langkah ini menjadi penting karena dana yang hanya tersedia sebagai plafon kredit tetapi tidak digunakan belum memberikan dampak maksimal terhadap aktivitas ekonomi.
Insentif Likuiditas Bukan Satu-Satunya Jawaban
BI juga memiliki Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial atau KLM sebagai salah satu instrumen untuk mendorong penyaluran kredit.
Namun, tambahan likuiditas saja tidak otomatis membuat permintaan kredit meningkat.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai masalah kredit saat ini bukan semata-mata karena likuiditas perbankan.
Menurutnya, terdapat faktor lain yang memengaruhi transmisi kebijakan ke kredit, seperti risiko nasabah, pencadangan kerugian, biaya operasional dan kebutuhan modal bank.
Artinya, meskipun bank memperoleh tambahan ruang likuiditas, tetap diperlukan debitur yang layak dan memiliki kebutuhan pembiayaan.
Digitalisasi Bisa Menekan Biaya Kredit
Efisiensi operasional juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam upaya membuat pembiayaan semakin kompetitif.
Digitalisasi perbankan memungkinkan sejumlah proses yang sebelumnya dilakukan secara manual beralih ke sistem elektronik.
Jika biaya operasional dapat ditekan, bank memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menawarkan pembiayaan yang lebih kompetitif.
Namun, penurunan biaya kredit tetap harus berjalan beriringan dengan pengelolaan risiko.
Ada Sisi Positif di Balik Angka Rp2.548 Triliun
Meskipun terlihat sebagai persoalan, tingginya undisbursed loan juga dapat dibaca sebagai adanya ruang pembiayaan yang sangat besar.
Jika kepercayaan dunia usaha meningkat dan permintaan kredit kembali menguat, sebagian fasilitas tersebut berpotensi ditarik dan digunakan untuk ekspansi usaha.
Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor, mulai dari investasi, produksi, perdagangan, pembangunan proyek hingga penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, tantangan pemerintah dan BI bukan hanya memastikan bank mempunyai uang untuk disalurkan, tetapi juga menciptakan kondisi ekonomi yang membuat dunia usaha merasa cukup percaya diri untuk meminjam dan melakukan ekspansi.
Pertumbuhan Kredit Mulai Menguat
Di tengah persoalan tersebut, pertumbuhan kredit perbankan sebenarnya menunjukkan perkembangan positif.
Data BI yang dikutip RRI menunjukkan pertumbuhan kredit pada Juli 2026 mencapai 13,6 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2026 sebesar 12,67 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyaluran kredit tetap berjalan. Namun, ruang untuk meningkatkan pemanfaatan kredit masih sangat besar.
Besarnya fasilitas yang belum ditarik menjadi salah satu indikator bahwa kebijakan untuk mendorong permintaan pembiayaan masih diperlukan.
Tantangan Berikutnya Ada pada Kepercayaan Dunia Usaha
Dengan tersedianya fasilitas kredit sebesar Rp2.548 triliun yang belum dimanfaatkan, perhatian kini tidak hanya tertuju kepada bank.
Dunia usaha juga menjadi bagian penting dalam menentukan seberapa besar pembiayaan tersebut dapat menggerakkan perekonomian.
Jika pelaku usaha melihat prospek pasar membaik, daya beli meningkat, investasi lebih pasti dan risiko ekonomi dapat dikendalikan, kemungkinan penggunaan fasilitas kredit akan semakin besar.
Sebaliknya, apabila ketidakpastian masih tinggi, perusahaan kemungkinan tetap memilih menunda ekspansi meskipun plafon kredit sudah tersedia.
Dengan demikian, angka Rp2.548 triliun bukan sekadar persoalan kredit yang belum dicairkan. Angka tersebut menggambarkan adanya ruang ekonomi yang belum sepenuhnya bergerak.
Pekerjaan rumah berikutnya adalah bagaimana pemerintah, BI, perbankan dan dunia usaha bersama-sama menciptakan kondisi yang mampu mengubah ruang pembiayaan tersebut menjadi aktivitas ekonomi yang nyata.









