Nusaharianmedia.com — Buruknya penataan fasilitas pendukung di Puskesmas Pasundan kembali menuai sorotan. Minimnya lahan parkir di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memicu kemacetan di ruas jalan sekitar lokasi dan dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam perencanaan pelayanan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (6/3/2026), kendaraan roda dua maupun roda empat milik pengunjung puskesmas terlihat terparkir memanjang di sisi kiri dan kanan jalan. Kondisi tersebut membuat badan jalan menyempit drastis hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sejumlah pengendara yang melintas terpaksa memperlambat kendaraan bahkan berhenti karena jalur tertutup kendaraan yang parkir di bahu jalan. Pada jam pelayanan puskesmas, kemacetan semakin terasa karena kendaraan harus bergantian melintas di jalan yang seharusnya dapat digunakan dua arah.
Ironisnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan. Kendaraan darurat seperti ambulans atau kendaraan medis lainnya dikhawatirkan terhambat akibat sempitnya ruang gerak di jalan yang dipenuhi kendaraan parkir.
Situasi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang dinilai kurang memperhatikan kelayakan sarana penunjang di fasilitas kesehatan yang berada di bawah kewenangannya.
Masyarakat menilai, keberadaan fasilitas kesehatan semestinya disertai dengan perencanaan infrastruktur yang memadai, termasuk penyediaan lahan parkir yang cukup bagi pengunjung.
Tanpa perencanaan yang matang, pelayanan kesehatan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, seperti kemacetan dan potensi pelanggaran lalu lintas.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan tata cara berhenti dan parkir.
Lebih lanjut, Pasal 287 ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun pada kenyataannya, praktik parkir di bahu jalan di sekitar puskesmas justru terjadi hampir setiap hari tanpa penataan yang jelas.
Kondisi ini juga menjadi sorotan terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan serta penataan lalu lintas di kawasan tersebut.
Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat khawatir kemacetan di sekitar puskesmas akan menjadi masalah kronis yang terus berulang. Situasi ini juga mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam mengelola fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan kenyamanan, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, masyarakat mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah konkret seperti penyediaan lahan parkir tambahan, penataan ulang area parkir, hingga pengaturan lalu lintas dinilai perlu segera dilakukan.
Jika pemerintah daerah terus membiarkan kondisi ini tanpa solusi nyata, maka kemacetan di sekitar Puskesmas Pasundan bukan lagi sekadar persoalan parkir, melainkan bukti lemahnya pengelolaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat. (Hilman)









