Garut,Nusaharianmedia.com – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut kembali menggelar operasi razia di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Razia yang digelar pada Sabtu dini hari (19/04/2025) pukul 01.00 WIB ini menyasar kawasan Sindang Palay, salah satu titik yang diduga menjadi jalur distribusi miras tradisional jenis tuak.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh jerigen berisi miras tradisional jenis tuak dari beberapa titik lokasi. Miras tersebut diduga kuat hendak diedarkan untuk konsumsi masyarakat di sekitar Terminal Karangpawitan dan wilayah sekitarnya.
Peredaran miras seperti ini dinilai sangat meresahkan, karena selain ilegal, juga berpotensi besar memicu tindakan kriminal, kekerasan, serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengaruh alkohol.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., dalam keterangannya menyebutkan bahwa razia ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan, sebagai bentuk respons terhadap maraknya peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan atau mengkonsumsi miras secara bebas, apalagi jika berdampak buruk terhadap masyarakat luas,” tegas Ardiyanto.
Ia juga menjelaskan bahwa patroli dan operasi serupa akan terus digelar secara rutin dan insidental, khususnya di wilayah yang terindikasi sebagai tempat rawan peredaran minuman keras, baik jenis pabrikan maupun tradisional seperti tuak dan ciu.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga menggencarkan upaya preventif dengan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari konsumsi miras.
Menurut Ardiyanto, pelibatan masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi peredaran miras, sebab banyak pelaku yang memanfaatkan celah-celah di lingkungan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut secara sembunyi-sembunyi.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Jika ada yang mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” lanjutnya.
Tujuh jerigen tuak yang diamankan kini menjadi barang bukti dan dibawa ke Mapolres Garut. Para terduga pelaku yang terlibat dalam penyimpanan dan dugaan distribusi miras tersebut juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat Karangpawitan yang berharap kepolisian terus meningkatkan intensitas pengawasan, terutama menjelang bulan-bulan yang rawan terjadi peningkatan konsumsi miras, seperti musim libur dan hari besar.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian. Miras tidak hanya membahayakan peminumnya, tetapi bisa menjadi pemicu kekacauan di tengah masyarakat,” ujar Dedi (46), seorang tokoh pemuda setempat.
Dengan terus digelarnya operasi seperti ini, Sat Samapta Polres Garut berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga Garut. (AGS)