Nusaharianmedia.com – Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2025, bertempat di Gedung Pendopo Garut. Agenda ini menjadi kelanjutan dari proses musyawarah yang sempat tertunda akibat dinamika organisasi di tingkat provinsi.
Ketua Organizing Committee (OC) Mukab VIII KADIN Garut, H. Agus Indra Arisandi, menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan telah dilalui dan pelaksanaan musyawarah tetap berjalan sesuai rencana.
“Pelaksanaan Mukab VIII KADIN Garut hari ini tetap dilaksanakan. Seluruh tahapan sudah ditempuh dan dipersiapkan sebagaimana mestinya,” ujar Agus Indra saat ditemui sebelum pelaksanaan kegiatan.
Ia menjelaskan, dinamika dualisme kepengurusan yang sebelumnya sempat terjadi, kini telah berakhir. Melalui proses rekonsiliasi yang difasilitasi pemerintah, KADIN Garut disebut telah kembali dalam satu barisan.
“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Saat ini KADIN Garut sudah utuh. Mukab ini mengedepankan prinsip rekonsiliasi demi menyatukan kembali organisasi,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Mukab VIII KADIN Garut, Fahad Fauzi. Menurutnya, musyawarah kali ini bukan sekadar agenda organisasi, melainkan momentum penting untuk memulihkan soliditas dan kepercayaan internal.
“Mukab VIII KADIN Garut berlandaskan prinsip rekonsiliasi. Tujuannya jelas, KADIN Garut kembali bersatu dan mampu berperan aktif mendorong kemajuan dunia usaha daerah,” tutur Fahad.
Terkait kepesertaan, Fahad mengungkapkan bahwa sebanyak 58 peserta dipastikan hadir dan seluruhnya telah melalui proses verifikasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Jumlah peserta sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan AD/ART,” tegasnya.
Dalam semangat rekonsiliasi, panitia juga memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran calon ketua. Fahad menjelaskan, pendaftaran ulang ini dibuka secara terbatas guna memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak.
“Pendaftaran calon kembali dibuka dengan waktu terbatas, yakni selama 45 menit hingga pukul 14.30 WIB. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga prinsip kebersamaan dan keterbukaan,” pungkasnya.
Mukab VIII KADIN Garut diharapkan menjadi titik balik penguatan organisasi, sekaligus memperkuat peran KADIN sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Garut.(***)









