Nusaharianmedia.com 10 September 2026 — Pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Garut yang menyebut pembangunan sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) harus berlandaskan regulasi justru kembali menuai pertanyaan dari aktivis Rawink Rantik.
Rawink menegaskan, sejak awal dirinya tidak mempersoalkan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL. Menurutnya, Raperda bukanlah dasar hukum yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan pembangunan karena statusnya belum menjadi peraturan yang berlaku.
Persoalan yang justru ingin dijawab, kata Rawink, adalah regulasi apa yang saat ini dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun sarana PKL di kawasan Pasar Baru, khususnya ketika pembangunan tersebut berada pada badan jalan.
“Ini ada pejabat yang mengatakan bahwa tidak adanya Raperda bukan berarti tidak ada payung hukum. Justru saya mempertanyakan, payung hukum yang mana yang dijadikan dasar pembangunan sarana PKL Pasar Baru?” tegas Rawink.
Ia mengingatkan kembali kebijakan penertiban PKL yang selama ini dilakukan pemerintah dengan menggunakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015.
Menurutnya, jika penggunaan badan jalan dan trotoar sebelumnya dijadikan alasan untuk menertibkan atau menggusur PKL, maka pemerintah juga harus mampu menjelaskan dasar hukum ketika membangun fasilitas PKL pada lokasi yang sama atau menggunakan ruang jalan.
“Dulu PKL dibubarkan karena dianggap melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 karena menggunakan badan jalan dan trotoar. Sekarang pemerintah sendiri melakukan pembangunan di badan jalan. Peraturan mana yang diubah? Tunjukkan kepada kami,” katanya.
Jangan Sampai Legalitas Dipersoalkan Kemudian
Rawink menilai pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa pembangunan tersebut memiliki dasar regulasi. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka aturan yang menjadi dasar, status ruang yang digunakan, kewenangan pemerintah, serta bagaimana pembangunan tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang masih berlaku.
“Kalau pembangunan ini tidak melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015, jelaskan dasar dan ketentuannya. Jangan hanya mengatakan ada payung hukum, tetapi ketika ditanya payung hukumnya yang mana justru tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga menilai pembahasan Raperda PKL yang saat ini tengah berlangsung di DPRD memiliki arti penting, terutama berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pedagang.
Menurut Rawink, keberadaan Raperda tersebut semestinya tidak dijadikan alasan untuk membenarkan pembangunan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, Raperda harus menjadi instrumen untuk memastikan PKL memperoleh kepastian hukum dan tidak kembali menjadi korban penertiban setelah pembangunan dilakukan.
“Kami berasumsi Raperda yang sedang digodok DPRD inilah nantinya yang akan memberikan perlindungan kepada masyarakat PKL dari penggusuran di kemudian hari, karena jelas berbicara mengenai perlindungan hukumnya,” katanya.
Jangan Jadikan PKL Objek Proyek
Rawink juga mempertanyakan pola penataan PKL yang menurutnya selama ini kerap berubah. Ia meminta pemerintah memastikan pembangunan yang dilakukan saat ini tidak berujung pada pembongkaran kembali di kemudian hari karena persoalan legalitas, tata ruang, atau kebijakan yang berubah.
“Saya minta semua pemangku kebijakan dan SKPD terkait menjelaskan di media, apakah pembangunan sarana PKL ini benar-benar aman secara hukum dan tidak akan menjadi persoalan baru di kemudian hari?” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pola pembangunan fasilitas PKL yang kemudian dibongkar dan dibangun kembali tanpa memberikan kepastian jangka panjang kepada pedagang.
“Jangan setiap tahun auning dibangun, kemudian dibongkar lagi, terus seperti itu dari dulu. Jangan sampai PKL hanya ditempatkan sebagai objek proyek, bukan sebagai pelaku usaha yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian,” kata Rawink dengan nada keras.
Rawink menegaskan dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut apabila pemerintah tidak memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.
“Saya akan kejar persoalan ini kalau seperti itu. Kalau memang ada persoalan hukum, kita tunggu di pengadilan,” tegasnya.
DPRD Diminta Gunakan Hak Konstitusional
Tidak hanya pemerintah daerah, Rawink juga meminta DPRD Kabupaten Garut segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan sarana PKL Pasar Baru.
Ia menyinggung sejumlah pernyataan pimpinan dan anggota DPRD yang sebelumnya turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Saya tunggu DPRD segera melakukan hak-hak konstitusionalnya kepada Bupati. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan lebih besar akibat kebijakan yang dasar hukumnya belum dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Rawink, persoalan ini bukan sekadar mengenai pembangunan fasilitas bagi PKL. Lebih jauh, masalah tersebut menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan peraturan, kepastian hukum bagi pedagang, penggunaan ruang publik, serta akuntabilitas kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Karena itu, ia meminta Pemkab Garut tidak berhenti pada pernyataan bahwa pembangunan memiliki dasar regulasi.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, sederhana saja. Tunjukkan kepada publik. Apa aturannya, apa kewenangannya, bagaimana status lahannya, dan bagaimana pembangunan ini dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Publik berhak tahu,” pungkas Rawink.
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









