Pembangunan Sarana PKL Pasar Baru Garut Masuk Babak Baru, DPRD Soroti Kepastian Hukum

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, Nusaharianmedia.com — Polemik pembangunan sarana bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut, memasuki babak baru. Di tengah proses pembangunan yang telah berjalan, DPRD Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa lembaga legislatif saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL.
Ketua DPRD Kabupaten Garut menegaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga legislatif daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi PKL sebagai bagian dari pelaku usaha di daerah.
Namun, perlindungan tersebut tidak berarti memberikan kebebasan kepada PKL untuk menggunakan ruang publik tanpa batas. Aktivitas PKL tetap harus berjalan dengan memperhatikan aturan lain yang berlaku serta hak masyarakat secara umum.
DPRD Ingin PKL Memiliki Payung Hukum
Selama ini keberadaan PKL menjadi persoalan tersendiri dalam penataan kawasan perkotaan. Di satu sisi, mereka merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, penggunaan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan dapat bersinggungan dengan ketertiban, fungsi jalan, dan kepentingan pengguna fasilitas umum.
Kondisi inilah yang menurut Ketua DPRD menjadi salah satu alasan perlunya regulasi khusus mengenai PKL.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aturan yang dapat menjadi dasar dalam menata, memberdayakan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada para pedagang.
Dengan adanya Perda PKL nantinya, pemerintah tidak hanya memiliki dasar untuk melakukan penataan, tetapi juga mempunyai kewajiban dalam memberdayakan para pelaku usaha tersebut.
Pembangunan Diminta Tidak Mendahului Kepastian Regulasi
Persoalan kemudian muncul ketika pembangunan sarana PKL telah berjalan sementara Raperda PKL masih dalam tahap pembahasan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Garut dan pihak terkait mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, pembangunan yang menggunakan anggaran daerah harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Ia mengingatkan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah dengan bagian hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun DPRD, terutama apabila kegiatan yang dilakukan memiliki keterkaitan dengan regulasi yang sedang disusun.
Kehati-hatian tersebut diperlukan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, termasuk kemungkinan munculnya temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jangan Sampai Menimbulkan Persoalan Baru
DPRD tidak mempersoalkan upaya pemerintah dalam menata PKL. Namun, proses pembangunan dinilai tetap harus mengikuti prinsip pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
Setiap penggunaan anggaran daerah, pada prinsipnya, harus mempunyai dasar yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, DPRD meminta agar proses pembangunan sarana PKL tidak menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya dasar hukum ataupun tertib administrasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena regulasi khusus mengenai PKL masih dalam proses pembahasan.
Raperda PKL Bukan Sekadar Mengatur Pedagang
Ketua DPRD menjelaskan, Raperda PKL yang sedang disiapkan bukan semata-mata aturan untuk memberikan tempat kepada pedagang.
Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan PKL, pemerintah, pengguna jalan, pejalan kaki, dan masyarakat sekitar.
Selama ini, keberadaan PKL di sejumlah ruang publik kerap berhadapan dengan aturan mengenai ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan.
Penggunaan trotoar maupun badan jalan untuk aktivitas perdagangan dapat menimbulkan persoalan apabila mengganggu fungsi fasilitas tersebut.
Karena itu, DPRD memandang diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai posisi PKL dalam tata kelola daerah.
Ada Hak, Ada Kewajiban
Konsep yang dibawa dalam Raperda PKL, menurut DPRD, tidak hanya berbicara mengenai hak pedagang.
PKL sebagai pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah. Namun, pada saat yang sama mereka juga memiliki kewajiban menaati ketentuan yang berlaku.
Prinsip tersebut menjadi penting agar keberadaan PKL tidak kemudian menghilangkan hak masyarakat lainnya.
Misalnya, masyarakat tetap memiliki hak menggunakan trotoar untuk berjalan kaki. Pengguna jalan juga memiliki hak mendapatkan akses jalan yang aman dan tidak terganggu aktivitas perdagangan.
Dengan demikian, penataan PKL harus mencari titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik.
Menunggu Arah Regulasi
Pembahasan Raperda PKL kini menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana pemerintah daerah menangani persoalan pedagang kaki lima ke depan.
Jika regulasi tersebut berhasil disahkan, pemerintah memiliki pedoman yang lebih jelas dalam melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.
Namun sebelum regulasi itu berlaku, DPRD mengingatkan agar seluruh kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan PKL tetap memperhatikan ketentuan hukum yang sudah ada.
Pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru pun kini tidak hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi pembahasan mengenai dasar hukum, penggunaan anggaran, tertib administrasi, serta arah kebijakan penataan PKL di Kabupaten Garut.
DPRD: PKL Perlu Dilindungi, tetapi Aturan Tetap Harus Ditaati
DPRD Kabupaten Garut pada dasarnya menginginkan keberadaan PKL mendapat tempat yang lebih jelas dalam kebijakan pemerintah daerah.
Para pedagang tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban kota, tetapi juga sebagai masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi dan membutuhkan kepastian hukum.
Namun perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, Raperda PKL diharapkan mampu menjadi jalan tengah: pemerintah memiliki dasar dalam menata dan memberdayakan PKL, pedagang memperoleh perlindungan serta kepastian, sementara masyarakat tetap mendapatkan hak atas ruang publik yang nyaman dan tertib.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana Pemkab Garut menyelesaikan pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru serta bagaimana DPRD menyelesaikan pembahasan Raperda PKL tersebut.
Yang menjadi harapan utama adalah jangan sampai niat melakukan penataan justru melahirkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Baca Juga :  Polsek Cilawu Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Pabrik Pengolahan Kardus

Berita Terkait

Raperda PKL Tengah Dibahas, Penataan Pasar Baru Sudah Berjalan, Rawink Rantik Pertanyakan Dasar Hukum dan Sinkronisasi Kebijakan Pemkab-DPRD
512 Penerima MBG Terdampak di Sidoarjo, BGN Hentikan SPPG dan Evaluasi Pimpinannya
Kericuhan Usai Demo 27 Agustus Jadi Sorotan, Komnas HAM Dorong Polisi Telusuri Aktor di Baliknya
RUU Perampasan Aset Dikebut, Publik Minta DPR Jangan Abaikan Transparansi
Pidato Kenegaraan Presiden: Tambang Ilegal Merugikan Negara, Prabowo Perintahkan Panglima TNI-Polri Usut dan Tindak Oknum yang Terlibat
Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB
Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”
ABAG Geruduk Pemkab Garut, Pertanyakan Keseriusan Lindungi Generasi Muda di Tengah Maraknya Peredaran Obat Keras Ilegal dan Miras, Desak APH Bongkar hingga ke Pemasok
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:42 WIB

Pembangunan Sarana PKL Pasar Baru Garut Masuk Babak Baru, DPRD Soroti Kepastian Hukum

Senin, 7 September 2026 - 17:49 WIB

Raperda PKL Tengah Dibahas, Penataan Pasar Baru Sudah Berjalan, Rawink Rantik Pertanyakan Dasar Hukum dan Sinkronisasi Kebijakan Pemkab-DPRD

Kamis, 3 September 2026 - 06:35 WIB

512 Penerima MBG Terdampak di Sidoarjo, BGN Hentikan SPPG dan Evaluasi Pimpinannya

Rabu, 2 September 2026 - 08:00 WIB

Kericuhan Usai Demo 27 Agustus Jadi Sorotan, Komnas HAM Dorong Polisi Telusuri Aktor di Baliknya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:06 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut, Publik Minta DPR Jangan Abaikan Transparansi

Berita Terbaru