Nusaharianmedia.com — Aliansi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bersama puluhan petani dan buruh tembakau dari Kampung Gombong, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Garut, Supri H. Rozikin, S.H., M.H., didampingi anggota Komisi II Dadan Wadiansyah, S.IP., dan Dindin Mauludin, S.Pd.I., M.M., serta dihadiri perwakilan dinas terkait, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pertanian.
Audiensi yang diikuti sekitar 60 petani dan buruh tembakau itu berlangsung dalam suasana tegang. Para peserta menyampaikan kritik keras terhadap penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dinilai tidak tepat sasaran dan sarat ketidakadilan.
Para petani mempertanyakan mekanisme pendataan penerima DBHCT yang sejatinya diperuntukkan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, tukang bako, serta buruh pabrik rokok. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan banyak petani tembakau murni tidak tercatat sebagai penerima bantuan.

Ketua APTI Undang, Suherman, mengungkapkan bahwa dari sekitar 120 kepala keluarga di Kampung Gombong, lebih dari 90 persen merupakan petani tembakau. Ironisnya, penerima DBHCT yang tercatat hanya sekitar 17 orang.
“Ini sangat tidak masuk akal. Mayoritas warga kami adalah petani tembakau, tetapi yang menerima bantuan justru segelintir orang. Bahkan ada aparatur desa beserta keluarganya—mulai dari saudara, paman, hingga nenek—yang tercatat sebagai penerima bantuan, padahal mereka bukan petani tembakau,” tegas Suherman.
Ia juga menyoroti adanya petani yang telah melalui proses survei dan verifikasi lapangan, namun tetap tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya permainan data dan ketidaktransparanan dalam proses pendataan di tingkat desa.
Dalam audiensi tersebut, pihak terkait menjelaskan bahwa pendataan penerima DBHCT bersumber dari pemerintah desa dan diteruskan ke Dinas Pertanian serta Dinas Sosial. Namun, penjelasan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar persoalan.
“Jawaban yang disampaikan belum menyelesaikan masalah. Fakta di lapangan menunjukkan petani tembakau asli justru tersingkir. Ini sangat menyakitkan dan menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pendataan,” lanjutnya.
Suherman menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar forum penyampaian keluhan, melainkan momentum penting untuk mendorong perbaikan kebijakan ke depan. Ia berharap DPRD Kabupaten Garut benar-benar berpihak kepada petani tembakau dengan memastikan DBHCT disalurkan secara adil, transparan, dan sesuai peruntukannya.
“Kami berharap DPRD Garut tidak berhenti pada rapat dan catatan. Harus ada tindak lanjut nyata. DBHCT ini bersumber dari cukai hasil tembakau, maka sudah seharusnya manfaat utamanya kembali kepada petani tembakau dan buruhnya, bukan diselewengkan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
APTI mendesak Komisi II DPRD Garut untuk merekomendasikan evaluasi total terhadap sistem pendataan di tingkat desa, termasuk membuka data penerima DBHCT kepada publik agar dapat diawasi bersama. Menurut Suherman, keterbukaan data merupakan kunci untuk mencegah praktik manipulasi dan nepotisme.
“Jika perlu, lakukan verifikasi ulang langsung ke lapangan dengan melibatkan APTI dan perwakilan petani. Jangan hanya mengandalkan data administratif di atas meja. Kami siap mendampingi agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil,” tegasnya.
Selain itu, APTI juga mendesak agar DPRD Garut mendorong pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendataan DBHCT. Ia menilai ketidakadilan tersebut tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, petani akan terus menjadi korban. Kami tidak ingin muncul konflik horizontal di desa akibat kecemburuan sosial. Negara harus hadir dan DPRD harus berdiri di barisan petani,” tandasnya.
APTI berharap DPRD Garut dapat menjadi jembatan perubahan kebijakan yang lebih adil dan berpihak, sehingga DBHCT benar-benar menjadi instrumen perlindungan dan peningkatan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Garut. Para petani menegaskan bahwa DBHCT merupakan hak petani tembakau sebagai pelaku utama sektor pertembakauan. Jika persoalan ini terus diabaikan, mereka menyatakan siap membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi demi memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak petani tembakau di Kabupaten Garut. (Hl)
.









