Polres Garut Kembali Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi. Jumat (31/01/2025).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat pagi, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), keduanya warga Kecamatan Selaawi.” Kata Usep.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yaitu 557 butir tramadol, 510 butir hexymer, 146 butir dextromethorphan, dan 119 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk handphone dan uang tunai.

Menurut keterangan dari tersangka RH, dirinya hanya bertugas untuk membantu menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan sebesar Rp 100.000,- dan fasilitas mengkonsumsi obat secara gratis.

RH (25) mengaku barang tersebut milik tersangka DS (33), yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, DS (33) juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang disebutnya sebagai A dan ia memerintahkan RH (25) untuk menjualkannya.

DS (33) berencana untuk menjual obat-obatan tersebut di pasar gelap.

Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut, dengan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan memeriksa lebih dalam terkait jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Polres Garut telah menetapkan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan dan menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Usep. (Panji)

Baca Juga :  Seleksi Direksi Perumda Tirta Intan Garut Jadi Sorotan: Dugaan Balas Jasa Pasca Politik Kian Menguat, Desakan Publik Panitia Harus Menjunjung Tinggi Transparansi

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Hak-Hak Korban
Aktivis Dulur Adhyaksa Apresiasi Kejari Garut atas Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkrah
Komitmen Tegakkan Hukum, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Inkrah
Polsek Pasirwangi dan Desa Pasirkiamis Gelar Apel Gabungan KRYD dan Patroli Lintas Sektoral
Ketua DPC PERADI Syam Yosef, SH., MH., Syam Yosef: Perda Bantuan Hukum, Tonggak Akses Keadilan di Era Bupati Syakur – Putri
Andres Rakyat Garut Peduli. Soroti ketidaktransparanan Dana KORPRI Garut
Rendy Destra: Rapimda Berjalan Lancar Meski Penuh Dinamika, Agil Syahrizal Diusung Melalui Proses Demokratis
Sekdes Mekarjaya Aktif Salurkan Bantuan Beras dan Kawal Program Pembinaan Desa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Hak-Hak Korban

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:14 WIB

Aktivis Dulur Adhyaksa Apresiasi Kejari Garut atas Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkrah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Komitmen Tegakkan Hukum, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Inkrah

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Polsek Pasirwangi dan Desa Pasirkiamis Gelar Apel Gabungan KRYD dan Patroli Lintas Sektoral

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Ketua DPC PERADI Syam Yosef, SH., MH., Syam Yosef: Perda Bantuan Hukum, Tonggak Akses Keadilan di Era Bupati Syakur – Putri

Berita Terbaru