PPDB SDN 2 Karangpawitan Jadi Polemik, Pengurangan Rombel Dinilai Abaikan Hak Pendidikan Anak, Dinas Pendidikan Garut Disorot

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.Com – Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026–2027 di SDN 2 Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menuai sorotan dari berbagai pihak. Perubahan kebijakan yang semula direncanakan membuka dua rombongan belajar (2 rombel) menjadi hanya satu rombongan belajar (1 rombel) dinilai berpotensi merugikan calon peserta didik.

Pengurangan rombel tersebut disebut terjadi akibat keterbatasan fasilitas serta minimnya ruang kelas yang tersedia di sekolah tersebut. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang berharap anak-anak mereka dapat bersekolah di SDN 2 Karangpawitan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal.

Sejumlah pihak menilai kebijakan pengurangan rombel secara tiba-tiba mencerminkan kurangnya perencanaan dan perhatian serius terhadap pemerataan fasilitas pendidikan dasar. Jika hanya satu rombel yang dibuka, dikhawatirkan banyak calon siswa yang tidak tertampung.

Aktivis muda Kabupaten Garut, Surya, menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Menurutnya, keterbatasan ruang kelas bukanlah persoalan baru dan seharusnya sudah diantisipasi sejak jauh hari.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana, SE Hadiri Pengukuhan Pramuka

“Ini menjadi ironi di tengah semangat peningkatan kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin minat masyarakat tinggi untuk menyekolahkan anaknya, tetapi fasilitas pendidikan justru tidak mampu menampung mereka. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari lemahnya perencanaan fasilitas pendidikan,” ujarnya.

Surya juga menilai langkah pengurangan rombel tanpa solusi konkret mencerminkan lemahnya kepekaan kebijakan pendidikan di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa persoalan keterbatasan ruang kelas semestinya sudah dipetakan dan direncanakan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.

“Jika setiap tahun persoalan yang sama terus berulang, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam merencanakan kebutuhan pendidikan dasar. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru terkesan hanya menambal masalah tanpa menyentuh akar persoalan,” katanya.

Ia bahkan menilai kebijakan pengurangan rombel dari dua menjadi satu tanpa langkah antisipatif dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam memastikan hak pendidikan anak terpenuhi.

“Pendidikan dasar adalah hak setiap anak. Negara melalui pemerintah daerah wajib menjamin akses tersebut. Jika fasilitas tidak siap, maka yang perlu dipertanyakan adalah kinerja perencanaan pembangunan pendidikan di daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Bikers Subuh Akbar Garut Rayakan Milad ke-7: Gaspol Ibadah, Gaspol Silaturahmi

Menurut Surya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Garut seharusnya tidak hanya berdalih pada keterbatasan fasilitas, tetapi juga segera mengambil langkah nyata, seperti pembangunan ruang kelas baru, optimalisasi ruang yang ada, atau kebijakan alternatif yang tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi kondisi fasilitas pendidikan di SDN 2 Karangpawitan agar proses PPDB tahun ajaran 2026–2027 dapat berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan abai terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Jika persoalan sederhana seperti ketersediaan ruang kelas saja tidak mampu diantisipasi, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan pengelolaan pendidikan di daerah,” pungkas Surya.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas pendidikan di SDN 2 Karangpawitan serta memastikan kebijakan PPDB tidak menjadi penghambat bagi anak-anak untuk memperoleh hak pendidikan yang layak.

Berita Terkait

“Ada Apa dengan Dinsos Garut?” Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Samarang Tak Kunjung Tuntas
Ingin Kerja ke Jepang? LPK Bogakabisa Siapkan Beasiswa Kaigo dan Pelatihan Skill Worker, Solusi Karier Internasional bagi Generasi Muda Garut
Ramadan Penuh Berkah, Polres Garut dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil Gratis
Operasi Pekat Selama Ramadhan, Aparat Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan dan Sita Puluhan Botol Miras
KAMMI Garut Soroti Lemahnya Pengawasan Peredaran Miras di Kabupaten Garut
Kajian Ramadhan DPD KNPI Garut Angkat Fikih Era Digital, Cetak Generasi Muda Berintegritas
Kolaborasi Lintas Sektor, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Pastikan CSR Bank BJB dan BPR Garut Siap Bangun Rumah Layak bagi Hani,
HAMIDA Garut Deklarasikan Pakta Integritas, Dukung H. Aten Munajat Pimpin DPC PPP
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:21 WIB

PPDB SDN 2 Karangpawitan Jadi Polemik, Pengurangan Rombel Dinilai Abaikan Hak Pendidikan Anak, Dinas Pendidikan Garut Disorot

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21 WIB

“Ada Apa dengan Dinsos Garut?” Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Samarang Tak Kunjung Tuntas

Senin, 2 Maret 2026 - 20:02 WIB

Ingin Kerja ke Jepang? LPK Bogakabisa Siapkan Beasiswa Kaigo dan Pelatihan Skill Worker, Solusi Karier Internasional bagi Generasi Muda Garut

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:16 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Polres Garut dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:29 WIB

Operasi Pekat Selama Ramadhan, Aparat Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan dan Sita Puluhan Botol Miras

Berita Terbaru