Nusaharianmedia.com 9 Januari 2026 — Bupati Garut turun tangan langsung memediasi polemik redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng. Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan hambatan administratif sekaligus memastikan hak 1.059 kepala keluarga (KK) penerima manfaat tetap terjamin sesuai ketentuan hukum.
Mediasi tersebut bertujuan menyelaraskan aspirasi warga penggarap, panitia, serta pemerintah desa agar proses redistribusi lahan berjalan kondusif, transparan, dan berlandaskan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat berdasarkan data yang valid guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.

“Pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) harus melalui verifikasi faktual, baik secara By Name By Address (BNBA) maupun Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL). Melalui mediasi ini, kami membuka ruang bagi warga yang belum terdata untuk segera mengusulkan, karena lahan negara yang akan didistribusikan masih tersedia,” tegas Bupati Garut.
Tim Hukum Kawal Hak Penerima Manfaat
Hasil mediasi tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum masyarakat. Advokat Dadan Nugraha, S.H., selaku Kuasa Hukum 1.059 KK penerima manfaat sekaligus Panitia Pembebasan Lahan, menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat implementasi hasil mediasi.
“Kami mengapresiasi langkah mediasi Bupati Garut. Fokus kami adalah memastikan proses pembagian SHM bagi 1.059 KK yang datanya telah melalui sidang GTRA dapat terlaksana secara utuh tanpa hambatan di lapangan,” ujarnya.
Diskresi Bupati Dinilai Tepat
Sementara itu, tim hukum pemerintah desa yang terdiri dari Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., M.Si., Syam Yosef Djojo, S.H., M.H., dan Anton Widianto, S.H., menilai langkah Bupati Garut sebagai bentuk diskresi yang tepat untuk memecah kebuntuan administratif.
“Kepala Desa Tegalgede telah menjalankan tugas sesuai Perpres Reforma Agraria dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Mediasi oleh Bupati memperkuat aspek hukum dan prosedural yang telah dijalankan desa dan panitia, sehingga hasilnya bersifat final dan sistematis,” jelas Asep Dadang.
Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Tegalgede, Kartika, menyampaikan apresiasi atas intervensi positif Bupati Garut yang dinilainya memberikan kepastian hukum dan ketenangan sosial bagi masyarakat.
“Kami siap melaksanakan arahan Bapak Bupati. Pemerintah desa akan tetap melayani masyarakat, khususnya bagi warga yang belum masuk dalam usulan awal agar dapat segera terakomodasi sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Garut, Syam Yosef Djojo, S.H., M.H., menyatakan bahwa program redistribusi tanah di Kabupaten Garut kini telah memasuki tahap yang semakin jelas dan menunjukkan titik terang.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dalam mengawal program redistribusi tanah.
“Alhamdulillah, saat ini sudah ada titik terang. Dalam waktu dekat akan dilakukan pembagian Surat Keputusan (SK) redistribusi tanah. Tahap pertama akan dibagikan sebanyak 641 bidang dari total 1.059 bidang,” ujar Syam.
Ia menjelaskan bahwa pembagian dilakukan secara bertahap dan akan dievaluasi guna menampung masukan serta menyelesaikan berbagai kebutuhan teknis melalui musyawarah, demi menjaga rasa keadilan dan kondusivitas masyarakat.
“Prinsip utama dari program ini adalah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat Garut,” pungkasnya.
Langkah mediasi ini diharapkan menjadi titik akhir dinamika sosial di Desa Tegalgede sekaligus mendukung tercapainya target reforma agraria di Kabupaten Garut tahun 2026 secara aman, tertib, dan berkeadilan. (Hil)









