Nusaharianmedia.com, 2 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat upaya perlindungan terhadap anak, khususnya dalam mencegah eksploitasi ekonomi dan aktivitas anak di jalanan maupun tempat-tempat umum.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui sosialisasi imbauan larangan mempekerjakan anak di bawah umur untuk kepentingan ekonomi. Sosialisasi tersebut diperkuat dengan pemasangan spanduk perlindungan anak di sejumlah lokasi strategis.
Kegiatan tersebut dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kabupaten Garut, Rabu (2/9/2026).
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran maupun eksploitasi.
Menurut Yayan, keberadaan anak yang ditemukan mengemis atau bekerja di jalanan, tempat umum, lingkungan perdagangan maupun lokasi lainnya tidak dapat langsung dipandang sebagai pelaku pelanggaran.
Kondisi tersebut, kata dia, harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, anak bisa saja berada dalam situasi rentan akibat kemiskinan, persoalan keluarga, putus sekolah, pengasuhan yang tidak optimal, paksaan hingga menjadi korban eksploitasi ekonomi.
“Anak yang ditemukan mengemis atau bekerja tidak serta-merta dapat diberikan sanksi sebagai pelaku. Kita harus melihat latar belakang dan kondisi anak terlebih dahulu. Bisa jadi anak tersebut justru merupakan korban yang membutuhkan perlindungan,” tegas Yayan.
Ia menambahkan, penanganan anak harus selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, serta pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.
Petugas di lapangan juga diminta mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan ramah anak. Anak tidak boleh dibentak, dipermalukan, diintimidasi maupun disebarluaskan identitasnya secara tidak semestinya.
Cegah Eksploitasi Ekonomi Anak
Yayan menegaskan, pemerintah tidak hanya melihat aktivitas mengemis atau bekerja yang dilakukan anak dari sisi ketertiban umum. Pemerintah juga perlu menelusuri apakah terdapat unsur eksploitasi di balik kondisi tersebut.
Dalam ketentuan Pasal 761 jo. Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana.
Ancaman pidananya disebut dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak, maka harus segera dikoordinasikan dengan UPTD PPA dan apabila memenuhi unsur pidana dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Menurut Yayan, persoalan anak yang mengemis atau bekerja tidak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan penertiban di lapangan. Pemerintah perlu mengetahui akar persoalannya agar intervensi yang diberikan benar-benar menyelesaikan masalah.
Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan antara lain kemiskinan keluarga, pengangguran orang tua, penelantaran, pola pengasuhan yang tidak optimal, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi ekonomi, perdagangan orang, serta ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar.
“Jangan hanya melihat anak sebagai sumber masalah. Ketika ada anak mengemis atau bekerja, kita harus melihat apakah ada persoalan keluarga dan sosial ekonomi di belakangnya,” kata Yayan.
Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
Untuk mewujudkan penanganan yang efektif, DPPKBPPPA Garut mendorong penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Penanganan dilakukan melalui tahapan pencegahan, penjangkauan, asesmen, perlindungan, rujukan serta pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhan anak maupun keluarganya.
Apabila ditemukan anak dalam kondisi rentan, petugas diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan anak, termasuk aspek pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan serta kondisi sosial ekonomi keluarganya.
Pemerintah juga akan mendorong adanya intervensi sosial dan ekonomi terhadap keluarga yang membutuhkan, sehingga anak tidak kembali turun ke jalan atau bekerja karena tekanan kebutuhan ekonomi.
Yayan berharap pemasangan spanduk imbauan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa anak bukan untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pihak. Jangan sampai anak kehilangan haknya untuk belajar, bermain dan tumbuh karena harus bekerja memenuhi kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Garut berharap tercipta lingkungan yang semakin aman dan ramah bagi anak, sekaligus mencegah sejak dini berbagai bentuk eksploitasi ekonomi, kekerasan, penelantaran, perdagangan orang maupun pelanggaran terhadap hak-hak anak. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









