Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 07 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bergerak cepat menangani dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap sejumlah siswi SMKN 2 Garut yang menjadi korban razia pemotongan rambut di lingkungan sekolah.

Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pendampingan psikologis, asesmen korban, konsultasi hukum, hingga mediasi lintas sektor guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menginstruksikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penjangkauan terhadap korban pada Senin, 4 Mei 2026, sesaat setelah kasus tersebut mencuat ke publik.


Menurutnya, langkah awal yang dilakukan meliputi asesmen kondisi korban, layanan psikologis, hingga konsultasi hukum untuk menggali kronologi secara utuh sekaligus memastikan penanganan dilakukan secara tepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Penanganan dilakukan secara komprehensif agar anak-anak yang terdampak tidak mengalami trauma berkepanjangan serta tetap mendapatkan hak perlindungan,” ujarnya.

Selain melakukan pendampingan terhadap korban, DPPKBPPPA juga melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat. Pertemuan tersebut membahas langkah penanganan secara objektif dan terukur, termasuk pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal.

Baca Juga :  “Ada Apa dengan Dinsos Garut?” Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Samarang Tak Kunjung Tuntas

Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama pihak sekolah, guru bimbingan konseling, wali kelas, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam forum tersebut, DPPKBPPPA mendorong keterbukaan seluruh pihak agar penanganan kasus berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, proses mediasi difasilitasi langsung oleh Dedi Mulyadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Mediasi menghadirkan unsur guru, wali kelas, orang tua siswa, hingga perwakilan peserta didik.

Dalam dialog tersebut, pendekatan perlindungan anak menjadi fokus utama dengan mengedepankan asas musyawarah, pemulihan hubungan, serta pencegahan dampak psikologis lebih lanjut terhadap siswa.

“DPPKBPPPA memastikan proses dialog berlangsung dengan pendekatan perlindungan anak, mengedepankan asas musyawarah, pemulihan relasi, dan pencegahan dampak psikologis lebih lanjut terhadap anak,” kata Yayan.

Tidak berhenti pada proses mediasi, DPPKBPPPA juga menggelar kegiatan trauma healing di lingkungan sekolah pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memulihkan kondisi psikologis para siswa sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Trauma healing dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman dan nyaman siswa setelah munculnya tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Baca Juga :  Polsek Cihurip Cek Langsung Kecelakaan Truk Terperosok di Jalan Gunung Geulap

Dalam hasil mediasi yang telah dilakukan, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai. Guru yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada siswa maupun orang tua murid. Guru tersebut juga menyatakan kesiapan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, seluruh pihak sepakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sedangkan para siswa menyatakan komitmennya untuk tetap menaati tata tertib sekolah.

Yayan menegaskan, pihaknya terus mendorong KCD Wilayah XI bersama sekolah untuk melakukan musyawarah lanjutan dengan orang tua siswa hingga tercapai kesepahaman yang dituangkan dalam berita acara resmi agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

“Harapannya semua pihak dapat mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh pihak terkait agar persoalan ini benar-benar selesai dengan baik,” ungkapnya.

DPPKBPPPA juga menginstruksikan UPTD PPA untuk melakukan pendampingan lanjutan terhadap siswa-siswi yang terdampak secara bertahap, baik dari sisi psikologis maupun sosial.

Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap implementasi hasil mediasi guna memastikan situasi sekolah kembali kondusif serta hak-hak anak tetap terlindungi.

“Pemantauan ini bertujuan memastikan lingkungan belajar kembali aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal,” pungkasnya.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Orang Tua Siswa Protes Rencana Perpisahan TK Digelar di Hotel, Minta Disdik Garut Turun Tangan
FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid
PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut
Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal
Perumda Tirta Intan Optimalkan Layanan, Siap Perluas Akses Air Bersih di Garut
“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”
Hardiknas 2026: Ketua DPRD Garut Aris Munandar Pastikan Pengisian Kepala Sekolah Segera Tuntas
Cegah Cyberbullying, DPPKBPPPA Garut Gaungkan Bela Negara Digital dan Peran Orang Tua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:08 WIB

Orang Tua Siswa Protes Rencana Perpisahan TK Digelar di Hotel, Minta Disdik Garut Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59 WIB

FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:59 WIB

PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal

Berita Terbaru