RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com —  Minggu 01 November 2026  Ricky Faizal Usman, S.H. Praktisi Hukum Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bukan sekadar dokumen teknis penataan wilayah. RDTR merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mendorong investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Karena itu, belum tuntasnya penyusunan dan penetapan RDTR di Kabupaten Garut patut menjadi perhatian serius. Terlebih, proses penyusunannya telah berlangsung sejak 2017, sementara kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap kepastian tata ruang semakin mendesak.

Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai keterlambatan administratif. Ketidaktersediaan RDTR yang operasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses perizinan, menghambat investasi, dan menyulitkan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pemanfaatan tanah yang dimilikinya.

Memang, Kabupaten Garut telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, RTRW yang bersifat makro tidak dapat sepenuhnya menggantikan fungsi RDTR yang mengatur zonasi secara lebih terperinci. Keduanya memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda dalam sistem penataan ruang.

Baca Juga :  Libur Panjang, Gunung Papandayan Jadi Magnet Wisatawan: Kawah, Hutan Mati, dan Edelweiss Memikat Pengunjung Luar Kota

Di tengah tuntutan kemudahan berusaha dan percepatan investasi, pemerintah daerah semestinya menjadikan RDTR sebagai prioritas strategis. Apalagi, sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS membutuhkan kepastian tata ruang yang jelas dan terintegrasi.

Pemerintah daerah tentu menghadapi tantangan berupa perubahan regulasi, kebutuhan pemutakhiran data, keterbatasan anggaran, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi berlarut-larutnya penyelesaian dokumen yang sangat menentukan arah pembangunan daerah.

Kepastian hukum tidak cukup hanya dijanjikan dalam kebijakan, tetapi harus diwujudkan melalui instrumen tata ruang yang dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, Pemkab Garut perlu menyampaikan secara terbuka peta jalan penyelesaian RDTR, termasuk target penetapan setiap wilayah perencanaan, tahapan persetujuan substansi, kebutuhan anggaran, dan kendala yang masih dihadapi.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Garut: Mengucapkan Selamat Hari Santri, Santri Penjaga Moral Bangsa dan Penggerak Peradaban Dunia

DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, memastikan bahwa proses penyusunan RDTR tidak sekadar menjadi kegiatan administratif dan serapan anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pada akhirnya, pembangunan daerah yang baik bukan hanya tentang seberapa banyak investasi yang masuk atau seberapa megah infrastruktur yang dibangun. Pembangunan yang baik harus berdiri di atas kepastian hukum, tata ruang yang tertib, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.

Garut membutuhkan RDTR yang bukan hanya selesai disusun, melainkan segera ditetapkan, diintegrasikan, dan dijalankan. Sebab, semakin lama kepastian tata ruang tertunda, semakin besar pula risiko ketidakpastian hukum dan hilangnya peluang pembangunan bagi Kabupaten Garut.

Berita Terkait

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut
Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut
Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas, GAPENSI dan Pemkab Garut Bersinergi untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah
Terpilih Jadi Anggota DPRD Garut, Fahad Fauzi Tak Kembali Mencalonkan Diri di Gapensi
Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan
BRI Peduli Dorong Pemerataan Infrastruktur, Jalan Gang di Tasikmalaya Dibetonisasi
BRI Peduli Rampungkan Jalan Beton dan Penataan Lingkungan di Empat Wilayah Garut
Ade Burhanudin Soroti Pengelolaan PKBM, Anggaran Literasi Jadi Usulan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:35 WIB

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut

Minggu, 1 November 2026 - 18:48 WIB

RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas, GAPENSI dan Pemkab Garut Bersinergi untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Terpilih Jadi Anggota DPRD Garut, Fahad Fauzi Tak Kembali Mencalonkan Diri di Gapensi

Berita Terbaru