Dorong Transparansi, HMI Garut: Pengesahan Kode Etik BK Wujud Komitmen DPRD Menjaga Marwah Lembaga

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Nusagarianmedia.com 14 November 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Garut yang pada 6 November 2025 resmi mengesahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna. Regulasi ini dinilai sebagai capaian penting yang telah lama dinantikan masyarakat untuk memperkuat standar etika, profesionalitas, serta mekanisme penegakan disiplin di lingkungan legislatif.

 

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan perangkat etik yang jelas, terukur, dan mampu menjadi instrumen pengawasan perilaku anggota DPRD. Menurutnya, publik selama ini menunggu aturan yang dapat menjamin transparansi serta akuntabilitas Badan Kehormatan dalam menjalankan mandatnya.

 

“Pengesahan kode etik dan tata beracara BK ini merupakan momentum penting. Masyarakat sudah lama menunggu adanya aturan yang tegas dan komprehensif untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Kami mengapresiasi DPRD Garut yang akhirnya menyelesaikan agenda penting ini,” ujar Yusup.

Baca Juga :  Tunjukan Rasa Kepedulian,Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako Ke Santri

 

Ia mengungkapkan bahwa HMI Cabang Garut dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong percepatan lahirnya regulasi tersebut melalui dialog strategis, kajian akademik, serta advokasi kebijakan. Namun, ditegaskannya, langkah tersebut bukan untuk mencari pengakuan kelembagaan, melainkan memastikan bahwa substansi aturan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

 

“HMI hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengabdian. Yang terpenting adalah bahwa kepentingan masyarakat mendapatkan tempat utama dalam perumusan aturan ini,” tambahnya.

 

Pengesahan Kode Etik dan Tata Beracara BK dianggap sebagai langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola politik daerah. Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, Badan Kehormatan dinilai memiliki ruang yang lebih objektif dan terstruktur dalam menangani dugaan pelanggaran etik, sekaligus menghadirkan proses yang transparan dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Garut Gelar Patroli di Pantai Santolo Antisipasi Libur Sekolah

 

Dalam kesempatan tersebut, HMI Cabang Garut juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari organisasi pemuda, akademisi, hingga media massa, untuk turut serta mengawal implementasi dokumen etik tersebut. Yusup menekankan bahwa efektivitas aturan tidak hanya bergantung pada kualitas isinya, tetapi juga tingkat partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaannya.

 

“Dokumen ini memuat hak-hak publik dan mekanisme etik yang harus dijalankan secara konsisten. Karena itu, pengawalan dari masyarakat menjadi kunci agar regulasi ini tidak berhenti sebagai teks, tetapi menjadi instrumen yang bekerja,” tegasnya.

 

HMI Cabang Garut menutup pernyataannya dengan komitmen untuk tetap menjadi mitra kritis bagi DPRD dan Badan Kehormatan, sekaligus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat standar integritas politik di Kabupaten Garut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. (Hl)

Berita Terkait

Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru
Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, BRI Ciamis Salurkan Green House Hidroponik ke KWT Sedap Malam
Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya
Imbauan kepada Seluruh ASN se-Indonesia untuk Mengheningkan Cipta bagi Tiga ASN Kabupaten Jayawijaya
234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Ketua DPRD Garut Buka Ruang Kolaborasi, 234SC Didorong Aktif Kawal Kebijakan hingga Persoalan Sosial
Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus
Paripurna DPRD Garut: Fraksi PKS Pertanyakan Dasar Kajian Penataan PKL Rp4,79 Miliar, Jangan Sekadar Jadi Proyek
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:35 WIB

Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru

Senin, 14 September 2026 - 12:46 WIB

Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, BRI Ciamis Salurkan Green House Hidroponik ke KWT Sedap Malam

Minggu, 13 September 2026 - 19:59 WIB

Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya

Minggu, 13 September 2026 - 19:47 WIB

Imbauan kepada Seluruh ASN se-Indonesia untuk Mengheningkan Cipta bagi Tiga ASN Kabupaten Jayawijaya

Minggu, 13 September 2026 - 19:20 WIB

234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru