Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 13 September 2026 — Tiang dan jaringan kabel provider telekomunikasi semakin mudah ditemukan di berbagai ruas jalan Kabupaten Garut. Infrastruktur tersebut tidak hanya berdiri di kawasan perkotaan, tetapi juga terlihat di sejumlah ruang publik, mulai dari sekitar trotoar, bahu jalan hingga lokasi yang berdekatan dengan badan jalan.

Keberadaan jaringan telekomunikasi tentu menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat di era digital. Namun, di tengah pesatnya pembangunan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status lahan dan ruang yang digunakan oleh infrastruktur provider.

Apakah seluruh tiang berdiri di atas lahan milik perusahaan atau masyarakat? Atau terdapat pula yang menggunakan aset Pemerintah Kabupaten Garut?

Jika terdapat aset daerah yang digunakan untuk kepentingan usaha, maka persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin pemasangan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: izin tersebut untuk menggunakan apa, diberikan oleh siapa, berdasarkan aturan apa, dan apakah terdapat kewajiban pembayaran atau kontribusi kepada daerah?

Bukan Sekadar Persoalan Izin

Pemerintah Kabupaten Garut perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perbedaan antara perizinan pembangunan jaringan dengan pemanfaatan aset daerah.

Sebab, apabila infrastruktur bisnis berdiri di atas tanah atau fasilitas yang merupakan aset pemerintah daerah, harus ada kejelasan mengenai status penggunaannya.

Apakah dikategorikan sebagai penggunaan untuk menunjang tugas pemerintahan atau merupakan pemanfaatan aset oleh pihak ketiga untuk kepentingan komersial?

Kejelasan tersebut penting karena setiap skema memiliki konsekuensi administrasi dan pengelolaan yang berbeda.

Jangan sampai pemerintah hanya mengetahui bahwa sebuah provider telah mengantongi izin pemasangan jaringan, tetapi tidak memiliki data yang jelas mengenai aset apa yang digunakan, berapa jumlah titiknya, siapa penggunanya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya.

BPKAD Didorong Buka Database Aset

Dalam persoalan ini, BPKAD Kabupaten Garut menjadi salah satu OPD yang penting memberikan penjelasan.

Publik perlu mengetahui apakah pemerintah daerah telah memiliki database mengenai aset daerah yang digunakan oleh perusahaan provider.

Baca Juga :  Kapolres Garut Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian,Pelepasan Purna Tugas dan Pemberian Penghargaan

Berapa jumlah titik atau lokasi yang menggunakan aset daerah?

Di ruas jalan mana saja?

Provider apa yang menggunakan?

Apa dasar penggunaannya?

Apakah terdapat perjanjian atau dokumen kerja sama?

Dan yang paling penting: apakah terdapat penerimaan atau kontribusi kepada daerah?

Jika memang belum terdapat kontribusi karena status penggunaan aset masuk dalam mekanisme tertentu yang dibenarkan aturan, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukumnya secara transparan.

Keterbukaan data diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada asumsi maupun perdebatan administratif.

Bapenda: Ada Potensi Penerimaan?

Pertanyaan berikutnya perlu dijawab Bapenda Kabupaten Garut.

Apabila terdapat penggunaan ruang atau aset pemerintah daerah untuk kepentingan komersial, perlu dipastikan apakah terdapat jenis penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas tersebut sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Apakah selama ini terdapat data pembayaran dari pemanfaatan ruang atau aset tersebut?

Jika ada, berapa nilainya dan melalui mekanisme apa penerimaan tersebut masuk ke daerah?

Jika tidak ada, pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa tidak terdapat penerimaan dan apa dasar hukumnya.

Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persoalan di kemudian hari terkait pengelolaan kekayaan daerah.

Dishub dan Diskominfo Perlu Berikan Penjelasan

Selain persoalan aset, keberadaan tiang dan jaringan di ruang publik juga menyangkut aspek keselamatan, ketertiban serta fungsi ruang jalan.

Karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap tiang yang berada di sekitar ruang milik jalan, bahu jalan maupun trotoar.

Apakah seluruh penempatannya telah memenuhi ketentuan?

Bagaimana pengawasan terhadap infrastruktur yang terlalu dekat dengan badan jalan atau berpotensi mengganggu fungsi trotoar?

Sementara Diskominfo Kabupaten Garut perlu menjelaskan sejauh mana pendataan dan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan.

Jangan sampai perkembangan jaringan berlangsung sangat cepat, sementara pendataan dan pengawasan pemerintah berjalan lebih lambat.

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Provider Juga Dituntut Patuh

Sorotan terhadap keberadaan tiang provider bukan berarti menolak investasi maupun pembangunan jaringan telekomunikasi.

Sebaliknya, pemerintah dan dunia usaha dapat berjalan beriringan apabila terdapat kepastian hukum, keteraturan dan kepatuhan.

Jika menggunakan lahan masyarakat, hubungan hukumnya harus jelas.

Jika menggunakan aset daerah, dasar penggunaan dan mekanisme pemanfaatannya harus jelas.

Jika terdapat kewajiban pembayaran atau kontribusi berdasarkan ketentuan, kewajiban tersebut harus dipenuhi.

Sementara jika infrastruktur ditempatkan di ruang publik, aspek keselamatan, ketertiban dan fungsi fasilitas umum harus tetap diperhatikan.

Pemkab Garut Ditunggu Ketegasannya

Kini publik menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Garut.

Pemkab tidak cukup hanya menjelaskan bahwa provider memiliki izin. Pemerintah perlu membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni status penggunaan ruang dan aset daerah yang ditempati infrastruktur telekomunikasi.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kekayaan daerah telah dikelola secara tertib dan apakah pemanfaatannya memberikan manfaat yang semestinya bagi daerah.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah ada perjanjian pemanfaatan?

Apakah ada pembayaran atau kontribusi kepada daerah?

Jika ada, berapa nilainya dan masuk melalui mekanisme apa?

Jika tidak ada, apa dasar hukumnya?

Dan yang tidak kalah penting:

OPD mana yang bertanggung jawab melakukan pendataan dan pengawasan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat investasi. Justru transparansi diperlukan agar dunia usaha memperoleh kepastian hukum dan pemerintah daerah terhindar dari persoalan administrasi maupun pengelolaan aset di kemudian hari.

Pemkab Garut ditunggu ketegasannya. Provider ditunggu kepatuhannya. Masyarakat menunggu transparansinya.

Jangan sampai tiang-tiang bisnis terus berdiri di ruang publik, sementara status penggunaan aset dan kontribusinya kepada daerah masih menjadi tanda tanya.

Sebab persoalannya bukan sekadar “ada izin atau tidak.”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Menggunakan aset siapa, atas dasar apa, dan manfaatnya kembali kepada siapa?”

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Ketua DPRD Garut Buka Ruang Kolaborasi, 234SC Didorong Aktif Kawal Kebijakan hingga Persoalan Sosial
Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus
Paripurna DPRD Garut: Fraksi PKS Pertanyakan Dasar Kajian Penataan PKL Rp4,79 Miliar, Jangan Sekadar Jadi Proyek
Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum
Pembangunan PKL Pasar Baru Dipertanyakan, Rawink Rantik Tantang Pemda Buka Payung Hukumnya
Aset Publik Dipakai Bisnis Provider, BPKAD Garut Akui Belum Ada Kontribusi Pemanfaatan Aset Daerah
Disnakertrans Garut Respons TKI Terlantar di Malaysia, Istri Menangis Menunggu Suami Pulang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:59 WIB

Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya

Minggu, 13 September 2026 - 19:20 WIB

234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 16:01 WIB

Ketua DPRD Garut Buka Ruang Kolaborasi, 234SC Didorong Aktif Kawal Kebijakan hingga Persoalan Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 00:22 WIB

Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus

Kamis, 10 September 2026 - 22:31 WIB

Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum

Berita Terbaru