Paripurna DPRD Garut: Fraksi PKS Pertanyakan Dasar Kajian Penataan PKL Rp4,79 Miliar, Jangan Sekadar Jadi Proyek

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Jumat (11/9/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Garut. Rapat membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dua Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, satu Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Garut, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Salah satu agenda penting adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Forum ini menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan sikap, kritik, masukan, sekaligus mempertanyakan arah kebijakan dan penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Garut.

 

Agenda lainnya yakni penyampaian pendapat Bupati Garut terhadap dua Raperda prakarsa DPRD, serta Nota Pengantar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Pembahasan RAPBD 2027 menjadi momentum untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara pembahasan Perubahan APBD 2026 seharusnya tidak sekadar menyesuaikan angka anggaran, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap capaian dan efektivitas program yang sedang berjalan.

 

Fraksi PKS Soroti Anggaran Penataan PKL Rp4,79 Miliar

 

Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Garut terkait rencana anggaran penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp4,79 miliar.

Baca Juga :  Kepala UPT Objek Pariwisata Situ Bagendit Wawan Kulnaidin, SE : Kami Optimalkan Kebersihan untuk Berikan Kenyamanan Wisatawan

 

Melalui juru bicara Fraksi PKS, Muhammad Nur Jamaludin, S.H., M.H., PKS meminta Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya melihat penataan PKL dari sisi pembangunan fisik dan besarnya anggaran.

 

Yang dipertanyakan adalah dasar kajian, efektivitas lokasi, serta hasil evaluasi terhadap tempat relokasi yang telah dibangun sebelumnya.

 

Fraksi PKS mempertanyakan:

 

«“Apa hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap efektivitas tempat-tempat relokasi PKL yang telah dibangun sebelumnya, termasuk tingkat pemanfaatan, jumlah PKL yang benar-benar menempati, biaya pembangunan, serta dampaknya terhadap penataan kawasan?”»

 

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberhasilan program penataan PKL tidak bisa hanya diukur dari berdirinya bangunan atau terserapnya anggaran.

 

Lokasi relokasi harus memiliki akses yang memadai, mampu menarik pedagang dan konsumen, serta memberikan peluang bagi aktivitas ekonomi untuk terus berjalan.

 

Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah justru minim pemanfaatan setelah selesai dibangun.

 

PKS Pertanyakan Jaminan Tidak Mengulang Persoalan Lama

 

Fraksi PKS juga mempertanyakan jaminan Pemerintah Kabupaten Garut agar program penataan PKL dengan anggaran Rp4,79 miliar tidak mengulang persoalan relokasi sebelumnya.

 

«“Dengan pengalaman tersebut, apa jaminan bahwa anggaran Rp4,79 miliar untuk penataan PKL tidak akan menghasilkan persoalan yang sama?”»

 

Pertanyaan itu sekaligus mengarah pada kesiapan kajian sebelum anggaran dialokasikan.

 

PKS meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian yang memadai, termasuk mengenai studi kelayakan, perilaku konsumen, daya tarik lokasi, aksesibilitas, tingkat okupansi pedagang, serta kemampuan kawasan mempertahankan aktivitas ekonomi.

Baca Juga :  Janji Tinggal Janji, Anggota DPRD Garut dari NasDem Dinilai Hanya Modal Retorika Politik

 

Sebab, membangun tempat relokasi adalah satu hal. Memastikan tempat tersebut hidup dan benar-benar digunakan PKL adalah persoalan yang berbeda.

 

Rp4,79 Miliar Jangan Berhenti pada Bangunan

 

Sorotan PKS pada akhirnya menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan APBD: apa hasil yang akan diterima masyarakat dari anggaran sebesar Rp4,79 miliar tersebut?

 

Penggunaan APBD tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan melalui administrasi dan pembangunan fisik. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan hasil, manfaat, dan dampak dari program yang dibiayai uang rakyat.

 

Untuk penataan PKL, keberhasilan semestinya dapat dilihat dari tingkat pemanfaatan lokasi, jumlah pedagang yang bertahan, peningkatan aktivitas ekonomi, keberlanjutan usaha, serta dampaknya terhadap ketertiban kawasan.

 

Dengan demikian, pembangunan tidak berhenti pada seremoni peresmian atau selesainya pekerjaan fisik.

 

Fraksi PKS pada prinsipnya mendorong agar penataan PKL dilakukan berdasarkan evaluasi, kajian yang jelas, serta indikator keberhasilan yang terukur.

 

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut. Apakah anggaran Rp4,79 miliar tersebut benar-benar telah disusun berdasarkan kajian dan evaluasi yang matang, atau justru berisiko mengulang persoalan relokasi sebelumnya?

 

Sebab, ukuran keberhasilan APBD bukan seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Hil)

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus
Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum
Pembangunan PKL Pasar Baru Dipertanyakan, Rawink Rantik Tantang Pemda Buka Payung Hukumnya
Aset Publik Dipakai Bisnis Provider, BPKAD Garut Akui Belum Ada Kontribusi Pemanfaatan Aset Daerah
Disnakertrans Garut Respons TKI Terlantar di Malaysia, Istri Menangis Menunggu Suami Pulang
Lebakagung Juara Liga Desa Garut 2026 usai Menang Dramatis 3-2 atas Sukawargi, Camat Karangpawitan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Raperda PKL Tengah Dibahas, Penataan Pasar Baru Sudah Berjalan, Rawink Rantik Pertanyakan Dasar Hukum dan Sinkronisasi Kebijakan Pemkab-DPRD
Budaya Sunda Bagian dari Jati Diri, H. Aten Munajat Dorong Pelestarian, Penggerak Ekonomi, dan Peningkatan Kesejahteraan Seniman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:22 WIB

Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus

Sabtu, 12 September 2026 - 00:12 WIB

Paripurna DPRD Garut: Fraksi PKS Pertanyakan Dasar Kajian Penataan PKL Rp4,79 Miliar, Jangan Sekadar Jadi Proyek

Kamis, 10 September 2026 - 22:31 WIB

Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Pembangunan PKL Pasar Baru Dipertanyakan, Rawink Rantik Tantang Pemda Buka Payung Hukumnya

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Disnakertrans Garut Respons TKI Terlantar di Malaysia, Istri Menangis Menunggu Suami Pulang

Berita Terbaru