Nusaharianmedia.com 14 September 2026 — Polemik pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian. Di tengah kritik dan sorotan aktivis, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dinilai belum memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai landasan hukum pembangunan sarana tersebut.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai keberadaan sarana bagi PKL, melainkan apakah pembangunan tersebut telah memiliki dasar kewenangan, kesesuaian lokasi, serta mekanisme penggunaan ruang dan aset publik yang jelas.
Persoalan ini turut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Garut, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL yang saat ini tengah membahas regulasi terkait penataan PKL.
Ketua Pansus Raperda PKL sekaligus anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrat, Endang Saepudin, mengatakan pembahasan Raperda saat ini masih dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pelibatan sejumlah OPD diperlukan untuk memastikan regulasi yang nantinya dilahirkan tidak berbenturan dengan ketentuan lain yang sudah berlaku.
«“Kami dari Pansus Raperda PKL sebetulnya sedang fokus pada pembahasan yang melibatkan berbagai komponen OPD. Tujuannya agar tidak ada benturan antara peraturan dengan peraturan lain,” ujar Endang.»
Polemik Pasar Baru dan Perda K3
Endang mengakui, polemik pembangunan sarana PKL di kawasan Jalan Pasar Baru menjadi salah satu persoalan yang perlu dicermati dalam pembahasan Raperda.
Terlebih, muncul sorotan mengenai kemungkinan pembangunan tersebut bersinggungan dengan ketentuan dalam regulasi lain, termasuk aturan mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
«“Dengan adanya polemik yang hari ini ramai dibicarakan, seperti halnya pembangunan sarana PKL yang berbenturan dengan Perda K3, tentunya kami akan semakin berhati-hati dalam memutuskan Raperda ini,” katanya.»
Ia menegaskan, kehati-hatian diperlukan agar Raperda PKL yang sedang disusun tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru ketika nantinya diberlakukan.
«“Jangan sampai Raperda ini juga berbenturan kembali dengan aturan yang ada,” tegasnya.»
Dalam konteks ini, Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2017, menjadi salah satu regulasi yang perlu diperiksa. Perda tersebut masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan daerah.
Namun, keberadaan Perda K3 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembangunan sarana PKL di Pasar Baru melanggar aturan. Yang perlu dipastikan adalah ketentuan mana yang dianggap bersinggungan, lokasi mana yang digunakan, serta apakah terdapat pengecualian, izin, atau dasar hukum lain yang memungkinkan pembangunan tersebut.
SKPD Akan Diminta Paparkan Landasan Hukum
Untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi, Endang mengatakan Pansus berencana kembali mengundang sejumlah SKPD terkait.
Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penataan dan pembangunan sarana PKL, termasuk kemungkinan adanya aturan yang saling bersinggungan.
«“Sebagai bahan bagi kami dalam pembahasan Raperda PKL ini, kami akan mengundang kembali dinas terkait untuk memaparkan landasan hukum serta potensi benturan aturan antara satu dengan yang lainnya,” jelas Endang.»
Menurut Endang, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan Raperda tidak hanya melihat persoalan PKL dari sisi penataan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, regulasi yang nantinya disahkan diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru akibat tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.
Perpres dan Permendagri Jadi Rujukan Penataan PKL
Secara nasional, penataan dan pemberdayaan PKL memiliki rujukan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kedua peraturan tersebut tercatat berlaku.
Perpres Nomor 125 Tahun 2012 menempatkan PKL sebagai bagian dari pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang perlu diberdayakan, sekaligus menegaskan perlunya penataan karena keberadaan PKL dapat berdampak pada estetika, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan, serta kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penataan dan pemberdayaan PKL. Artinya, penataan PKL bukan semata-mata kegiatan pemindahan atau pembangunan tempat berjualan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka penataan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bukan Hanya Soal PKL, tetapi Juga Status Ruang dan Aset
Polemik sarana PKL di Jalan Pasar Baru sebelumnya juga memunculkan pertanyaan dari kalangan aktivis terkait dasar hukum pembangunan, status lahan atau ruang yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan regulasi daerah yang sudah ada.
Dalam konteks pembangunan di kawasan jalan atau ruang publik, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah lokasi tersebut merupakan ruang yang dapat digunakan untuk kegiatan PKL, bagaimana status penguasaannya, dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan fungsi ruang serta ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah pembangunan tersebut merupakan bagian dari program penataan PKL, pembangunan fasilitas umum, atau bentuk pemanfaatan aset daerah. Perbedaan tersebut perlu dijelaskan karena masing-masing dapat memiliki dasar kewenangan dan mekanisme administrasi yang berbeda.
Dengan demikian, publik berhak mengetahui bukan hanya siapa yang membangun, tetapi juga atas dasar kewenangan apa pembangunan dilakukan, dari anggaran mana, serta bagaimana sarana tersebut nantinya dikelola dan dimanfaatkan.
Raperda PKL Diharapkan Tidak Menimbulkan Persoalan Baru
Di sisi lain, belum adanya penjelasan terbuka dan komprehensif dari seluruh SKPD terkait membuat persoalan tersebut terus bergulir di ruang publik.
Dengan rencana pemanggilan kembali SKPD oleh Pansus, publik kini menunggu penjelasan mengenai aturan apa yang menjadi dasar pembangunan sarana PKL tersebut, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana memastikan pembangunan tidak bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku.
Pembahasan Raperda PKL pun diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan baru mengenai penataan dan pemberdayaan PKL, tetapi sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penataan ruang, penggunaan aset atau fasilitas publik, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Sebab, penataan PKL pada dasarnya harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa upaya menyediakan tempat usaha bagi masyarakat tidak menimbulkan persoalan baru terkait ketertiban, fungsi ruang, maupun penggunaan fasilitas publik.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru, termasuk dokumen perencanaan, status lokasi, dan mekanisme pengelolaannya, masih menunggu pemaparan dari SKPD terkait.
Publik pun menunggu: apakah pembangunan tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas, atau justru terdapat ketentuan yang perlu diselaraskan terlebih dahulu sebelum Raperda PKL disahkan? (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









