Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 11 September 2026 — Klarifikasi terkait polemik pembangunan perumahan oleh PT Alam Kembar Group di Kampung Sukalilah, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, kembali mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan pernyataan seorang warga, Hj. Nurlela.

 

Dalam pernyataan terbarunya, Hj. Nurlela menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran langsung di lapangan, lahan miliknya dipastikan tidak tergerus oleh aktivitas pembangunan perumahan tersebut. Penegasan ini disampaikan di hadapan Ketua RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, serta ulama setempat.

 

Ia menjelaskan bahwa proses pengecekan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur lingkungan, guna memastikan kejelasan batas lahan sekaligus menjawab kekhawatiran yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

 

Sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan itu menyimak langsung hasil klarifikasi tersebut. Hj. Nurlela juga menegaskan bahwa informasi sebelumnya yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.

 

Kehadiran unsur RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, dan ulama dalam forum tersebut dinilai penting sebagai saksi sosial, sekaligus menjamin bahwa proses klarifikasi berjalan transparan dan dapat diterima oleh berbagai pihak.

Baca Juga :  Ditemukan Bangkai Macan Tutul Jawa di Cisompet,Polisi Imbau Warga Tidak Pasang Jerat Satwa Liar

 

Pertemuan antara pihak PT Alam Kembar Group dan Hj. Nurlela berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog terbuka. Warga pun diberikan ruang untuk menyaksikan langsung proses verifikasi di lapangan, sehingga tidak hanya bergantung pada informasi sepihak di media sosial.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak pengembang juga menunjukkan dokumen resmi, termasuk sertifikat dan rincian luas lahan, yang kemudian disesuaikan dengan hasil pengukuran di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas-batas tanah secara faktual.

 

Selain itu, warga menyatakan pada prinsipnya mendukung pembangunan perumahan selama tetap memperhatikan aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Dialog antara warga dan pihak pengembang pun berlangsung cair dan saling memahami.

 

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak pengembang disebut telah mematuhi arahan pemerintah dengan melakukan penghentian sementara aktivitas pembangunan dalam beberapa hari ke depan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses pengecekan dari dinas terkait.

 

Dinas lingkungan dan instansi teknis juga telah melakukan pengecekan, termasuk pada aliran sungai di sekitar lokasi. Disebutkan bahwa pengerukan telah dilakukan dengan lebar kurang lebih lima meter, sehingga aliran air kembali normal.

Baca Juga :  Polsek Cikelet Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal Pickup Mitsubishi L300

 

Dalam forum tersebut, Hj. Nurlela juga menyampaikan permohonan maaf atas video yang sebelumnya beredar luas di media sosial, yang sempat memicu beragam persepsi di tengah masyarakat.

 

Tidak hanya itu, proses mediasi berlangsung lancar tanpa intervensi pihak manapun, disaksikan oleh warga, RT, RW, tokoh masyarakat, serta ulama setempat. Suasana berubah cair dan penuh kekeluargaan, di mana pihak pengembang juga memberikan santunan kepada warga setempat serta menyatakan komitmen untuk melakukan penghijauan di sekitar aliran sungai sebagai bentuk kepedulian lingkungan.

 

Dengan adanya klarifikasi terbuka, pengukuran lapangan, serta langkah-langkah tindak lanjut tersebut, diharapkan polemik ini dapat mereda dan situasi sosial kembali kondusif.

 

Peran aktif masyarakat, tokoh lokal, serta keterbukaan pihak pengembang dinilai menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan warga, sehingga setiap proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Paripurna DPRD Garut: Fraksi PKS Pertanyakan Dasar Kajian Penataan PKL Rp4,79 Miliar, Jangan Sekadar Jadi Proyek
Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum
Pembangunan PKL Pasar Baru Dipertanyakan, Rawink Rantik Tantang Pemda Buka Payung Hukumnya
Aset Publik Dipakai Bisnis Provider, BPKAD Garut Akui Belum Ada Kontribusi Pemanfaatan Aset Daerah
Disnakertrans Garut Respons TKI Terlantar di Malaysia, Istri Menangis Menunggu Suami Pulang
Lebakagung Juara Liga Desa Garut 2026 usai Menang Dramatis 3-2 atas Sukawargi, Camat Karangpawitan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Raperda PKL Tengah Dibahas, Penataan Pasar Baru Sudah Berjalan, Rawink Rantik Pertanyakan Dasar Hukum dan Sinkronisasi Kebijakan Pemkab-DPRD
Budaya Sunda Bagian dari Jati Diri, H. Aten Munajat Dorong Pelestarian, Penggerak Ekonomi, dan Peningkatan Kesejahteraan Seniman
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:22 WIB

Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus

Sabtu, 12 September 2026 - 00:12 WIB

Paripurna DPRD Garut: Fraksi PKS Pertanyakan Dasar Kajian Penataan PKL Rp4,79 Miliar, Jangan Sekadar Jadi Proyek

Kamis, 10 September 2026 - 22:31 WIB

Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Pembangunan PKL Pasar Baru Dipertanyakan, Rawink Rantik Tantang Pemda Buka Payung Hukumnya

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Disnakertrans Garut Respons TKI Terlantar di Malaysia, Istri Menangis Menunggu Suami Pulang

Berita Terbaru