MBK Tegaskan Tidak Ada Penagihan Malam dan Siap Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar SOP MBK

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tuduhan yang mencuat dalam audiensi Yang di dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut pada Selasa (25/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, MBK disebut melakukan penagihan di luar aturan, termasuk dugaan penagihan malam hari dan tindakan tidak sesuai prosedur oleh oknum petugas.

 

Menanggapi hal itu, Lilis Susanti, Asisten Regional Manager (ARM) MBK Area Priangan Timur yang membawahi cabang-cabang MBK di Kabupaten Garut, menegaskan bahwa perusahaan memiliki standar operasional yang ketat serta sistem pengawasan berlapis untuk memastikan setiap petugas bekerja sesuai prosedur.

 

“Setiap staf dikontrol oleh kepala cabang, kepala cabang diawasi oleh supervisor, dan supervisor pun diawasi oleh atasan di tingkat berikutnya. Jadi praktik penagihan yang tidak sesuai SOP tidak kami toleransi,” tegas Lilis.

 

Tegaskan Tidak Ada Penagihan Malam

MBK dengan tegas membantah adanya kebijakan penagihan malam hari seperti yang disampaikan dalam audiensi.

 

“Penagihan malam itu bukan kebijakan MBK. Petugas maksimal bekerja sampai pukul 17.00 karena pukul 18.00 seluruh staf sudah harus berada di kantor. Saat waktu Magrib, mereka sudah kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut Resmi Beroperasi

 

Ia menduga adanya kekeliruan persepsi di masyarakat karena aktivitas lembaga lain kerap disamakan dengan MBK.

 

Terkait dugaan bahwa salah satu kantor cabang MBK tidak memasang papan nama, Lilis mengaku sudah melakukan pengecekan langsung.

 

“Setelah saya crosscheck, papan nama itu ada. Mungkin sebelumnya ada perubahan yang belum saya ketahui karena saya baru bertugas di wilayah ini. Saya turun langsung ke lokasi tanpa memberi tahu staf,” ujarnya.

 

MBK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi sikap kasar maupun tindakan di luar SOP oleh petugas lapangan.

 

“Kalau ada staf yang menagih dengan cara kasar, silakan laporkan. Kami pasti beri teguran. Untuk pelanggaran berat seperti penyalahgunaan uang nasabah atau fraud, kami langsung keluarkan,” kata Lilis.

 

Penjelasan Mekanisme Tanggung Renteng dan Keringanan

Lilis menjelaskan kembali tentang sistem tanggung renteng yang sering menjadi sorotan masyarakat.

“Sejak awal, sebelum ibu-ibu meminjam, aturan ini sudah dijelaskan. Kalau tidak setuju, silakan mengundurkan diri. Tidak ada paksaan,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa MBK menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran bagi nasabah yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Terima Hibah Mobil Konseling untuk Perempuan dan Anak

 

“Jika sakit, harus ada dasar jelas seperti surat dari rumah sakit. Untuk kasus tertentu kami beri moratorium dua bulan tanpa pembayaran, tetapi pengajuannya tidak bisa pada hari yang sama—harus menunggu satu minggu,” jelasnya.

 

Pinjaman Wajib untuk Usaha Produktif

MBK kembali menegaskan bahwa pembiayaan yang diberikan hanya diperuntukkan bagi usaha produktif.

 

“Sebelum pencairan, kami survei rumah dan usaha meskipun nasabah sudah lama. Kalau terbukti untuk konsumtif, tidak bisa dicairkan. Kami juga cek BI Checking atau SLIK OJK,” ujar Lilis.

 

MBK Apresiasi Evaluasi DPRD Garut

Menutup penjelasannya, Lilis menyampaikan bahwa MBK mendukung langkah evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Garut dan menilai kritik dari masyarakat maupun Pemuda Akhir Zaman sebagai masukan penting.

 

“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Jika ada laporan pelanggaran di lapangan, segera sampaikan pada kami. Prinsip kami zero tolerance terhadap tindakan di luar SOP,” ujarnya.

 

Pihak MBK berharap klarifikasi ini dapat meluruskan mispersepsi publik serta memperkuat hubungan antara lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(Hil)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga
TPT Baru Sebulan Dibangun Ambruk, Proyek Aspirasi DPRD Disorot Warga
Sinergi RENTAN, WBI, dan BPBD Garut Wujudkan Mitigasi Longsor Berbasis Gotong Royong
DPC PDI Perjuangan Garut Peringati Hari Pers Nasional 2026 dengan Makan Siang Bersama Jurnalis
Peringati Hari Pers Nasional, Ayi Suryana Tegaskan Pers Pilar Bangsa dan Penjaga Demokrasi
Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha puja turnawan Tinjau Rumah Roboh di Karangpawitan, Dorong Prioritas Bantuan Rutilahu
Rumah Reyot Terabaikan, Data Dipertanyakan: Ada Apa dengan Dinas Sosial Garut?
H. Aceng Malki Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-18 Partai Gerindra
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:11 WIB

TPT Baru Sebulan Dibangun Ambruk, Proyek Aspirasi DPRD Disorot Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:03 WIB

Sinergi RENTAN, WBI, dan BPBD Garut Wujudkan Mitigasi Longsor Berbasis Gotong Royong

Senin, 9 Februari 2026 - 18:38 WIB

DPC PDI Perjuangan Garut Peringati Hari Pers Nasional 2026 dengan Makan Siang Bersama Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:08 WIB

Peringati Hari Pers Nasional, Ayi Suryana Tegaskan Pers Pilar Bangsa dan Penjaga Demokrasi

Berita Terbaru