MBK Tegaskan Tidak Ada Penagihan Malam dan Siap Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar SOP MBK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tuduhan yang mencuat dalam audiensi Yang di dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut pada Selasa (25/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, MBK disebut melakukan penagihan di luar aturan, termasuk dugaan penagihan malam hari dan tindakan tidak sesuai prosedur oleh oknum petugas.

 

Menanggapi hal itu, Lilis Susanti, Asisten Regional Manager (ARM) MBK Area Priangan Timur yang membawahi cabang-cabang MBK di Kabupaten Garut, menegaskan bahwa perusahaan memiliki standar operasional yang ketat serta sistem pengawasan berlapis untuk memastikan setiap petugas bekerja sesuai prosedur.

 

“Setiap staf dikontrol oleh kepala cabang, kepala cabang diawasi oleh supervisor, dan supervisor pun diawasi oleh atasan di tingkat berikutnya. Jadi praktik penagihan yang tidak sesuai SOP tidak kami toleransi,” tegas Lilis.

 

Tegaskan Tidak Ada Penagihan Malam

MBK dengan tegas membantah adanya kebijakan penagihan malam hari seperti yang disampaikan dalam audiensi.

 

“Penagihan malam itu bukan kebijakan MBK. Petugas maksimal bekerja sampai pukul 17.00 karena pukul 18.00 seluruh staf sudah harus berada di kantor. Saat waktu Magrib, mereka sudah kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Solid Bersama: Relawan Jokowi–Gibran Ngariung, Doa, dan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

 

Ia menduga adanya kekeliruan persepsi di masyarakat karena aktivitas lembaga lain kerap disamakan dengan MBK.

 

Terkait dugaan bahwa salah satu kantor cabang MBK tidak memasang papan nama, Lilis mengaku sudah melakukan pengecekan langsung.

 

“Setelah saya crosscheck, papan nama itu ada. Mungkin sebelumnya ada perubahan yang belum saya ketahui karena saya baru bertugas di wilayah ini. Saya turun langsung ke lokasi tanpa memberi tahu staf,” ujarnya.

 

MBK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi sikap kasar maupun tindakan di luar SOP oleh petugas lapangan.

 

“Kalau ada staf yang menagih dengan cara kasar, silakan laporkan. Kami pasti beri teguran. Untuk pelanggaran berat seperti penyalahgunaan uang nasabah atau fraud, kami langsung keluarkan,” kata Lilis.

 

Penjelasan Mekanisme Tanggung Renteng dan Keringanan

Lilis menjelaskan kembali tentang sistem tanggung renteng yang sering menjadi sorotan masyarakat.

“Sejak awal, sebelum ibu-ibu meminjam, aturan ini sudah dijelaskan. Kalau tidak setuju, silakan mengundurkan diri. Tidak ada paksaan,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa MBK menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran bagi nasabah yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga :  PPRG Korwil Bekasi Gelar Baksos Cukur Gratis di Ponpes An-Nawawi Tambun: “Dari An-Nawawi untuk Negeri”

 

“Jika sakit, harus ada dasar jelas seperti surat dari rumah sakit. Untuk kasus tertentu kami beri moratorium dua bulan tanpa pembayaran, tetapi pengajuannya tidak bisa pada hari yang sama—harus menunggu satu minggu,” jelasnya.

 

Pinjaman Wajib untuk Usaha Produktif

MBK kembali menegaskan bahwa pembiayaan yang diberikan hanya diperuntukkan bagi usaha produktif.

 

“Sebelum pencairan, kami survei rumah dan usaha meskipun nasabah sudah lama. Kalau terbukti untuk konsumtif, tidak bisa dicairkan. Kami juga cek BI Checking atau SLIK OJK,” ujar Lilis.

 

MBK Apresiasi Evaluasi DPRD Garut

Menutup penjelasannya, Lilis menyampaikan bahwa MBK mendukung langkah evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Garut dan menilai kritik dari masyarakat maupun Pemuda Akhir Zaman sebagai masukan penting.

 

“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Jika ada laporan pelanggaran di lapangan, segera sampaikan pada kami. Prinsip kami zero tolerance terhadap tindakan di luar SOP,” ujarnya.

 

Pihak MBK berharap klarifikasi ini dapat meluruskan mispersepsi publik serta memperkuat hubungan antara lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(Hil)

Berita Terkait

GMBI Distrik Garut Peringati Harlah ke-24 dengan Sholawat Kebangsaan dan Aksi Sosial
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin Gelar “Sapa Warga Berbasis Budaya”, Ajak Seniman Perkuat Identitas Lokal
Sekolah Sungai Cimanuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Hari Air Sedunia 2026
Libur Idul Fitri 1447 H, Kebun Binatang Cikembulan Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga di Garut
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut Soroti Kesiapan LKPJ 2025, Kinerja Pemkab dan DPRD Dipertanyakan Jelang 31 Maret
DPRD Garut Hadiri Halal Bihalal Tingkat Kabupaten, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan
Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Garut, Bupati Soroti Masalah Distribusi dan Oknum di Lapangan
Praktisi Hukum Cacan Cahyadi, SH., Warning Dugaan Intervensi Muscab Partai Persatuan Pembangunan Garut, ASN Diminta Tetap Netral
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:47 WIB

GMBI Distrik Garut Peringati Harlah ke-24 dengan Sholawat Kebangsaan dan Aksi Sosial

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:53 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin Gelar “Sapa Warga Berbasis Budaya”, Ajak Seniman Perkuat Identitas Lokal

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:36 WIB

Sekolah Sungai Cimanuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Hari Air Sedunia 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:28 WIB

Libur Idul Fitri 1447 H, Kebun Binatang Cikembulan Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga di Garut

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut Soroti Kesiapan LKPJ 2025, Kinerja Pemkab dan DPRD Dipertanyakan Jelang 31 Maret

Berita Terbaru