Nusaharianmedia.com — PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tuduhan yang mencuat dalam audiensi Yang di dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut pada Selasa (25/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, MBK disebut melakukan penagihan di luar aturan, termasuk dugaan penagihan malam hari dan tindakan tidak sesuai prosedur oleh oknum petugas.
Menanggapi hal itu, Lilis Susanti, Asisten Regional Manager (ARM) MBK Area Priangan Timur yang membawahi cabang-cabang MBK di Kabupaten Garut, menegaskan bahwa perusahaan memiliki standar operasional yang ketat serta sistem pengawasan berlapis untuk memastikan setiap petugas bekerja sesuai prosedur.
“Setiap staf dikontrol oleh kepala cabang, kepala cabang diawasi oleh supervisor, dan supervisor pun diawasi oleh atasan di tingkat berikutnya. Jadi praktik penagihan yang tidak sesuai SOP tidak kami toleransi,” tegas Lilis.
Tegaskan Tidak Ada Penagihan Malam
MBK dengan tegas membantah adanya kebijakan penagihan malam hari seperti yang disampaikan dalam audiensi.
“Penagihan malam itu bukan kebijakan MBK. Petugas maksimal bekerja sampai pukul 17.00 karena pukul 18.00 seluruh staf sudah harus berada di kantor. Saat waktu Magrib, mereka sudah kembali,” jelasnya.
Ia menduga adanya kekeliruan persepsi di masyarakat karena aktivitas lembaga lain kerap disamakan dengan MBK.
Terkait dugaan bahwa salah satu kantor cabang MBK tidak memasang papan nama, Lilis mengaku sudah melakukan pengecekan langsung.
“Setelah saya crosscheck, papan nama itu ada. Mungkin sebelumnya ada perubahan yang belum saya ketahui karena saya baru bertugas di wilayah ini. Saya turun langsung ke lokasi tanpa memberi tahu staf,” ujarnya.
MBK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi sikap kasar maupun tindakan di luar SOP oleh petugas lapangan.
“Kalau ada staf yang menagih dengan cara kasar, silakan laporkan. Kami pasti beri teguran. Untuk pelanggaran berat seperti penyalahgunaan uang nasabah atau fraud, kami langsung keluarkan,” kata Lilis.
Penjelasan Mekanisme Tanggung Renteng dan Keringanan
Lilis menjelaskan kembali tentang sistem tanggung renteng yang sering menjadi sorotan masyarakat.
“Sejak awal, sebelum ibu-ibu meminjam, aturan ini sudah dijelaskan. Kalau tidak setuju, silakan mengundurkan diri. Tidak ada paksaan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa MBK menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran bagi nasabah yang mengalami kondisi darurat.
“Jika sakit, harus ada dasar jelas seperti surat dari rumah sakit. Untuk kasus tertentu kami beri moratorium dua bulan tanpa pembayaran, tetapi pengajuannya tidak bisa pada hari yang sama—harus menunggu satu minggu,” jelasnya.
Pinjaman Wajib untuk Usaha Produktif
MBK kembali menegaskan bahwa pembiayaan yang diberikan hanya diperuntukkan bagi usaha produktif.
“Sebelum pencairan, kami survei rumah dan usaha meskipun nasabah sudah lama. Kalau terbukti untuk konsumtif, tidak bisa dicairkan. Kami juga cek BI Checking atau SLIK OJK,” ujar Lilis.
MBK Apresiasi Evaluasi DPRD Garut
Menutup penjelasannya, Lilis menyampaikan bahwa MBK mendukung langkah evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Garut dan menilai kritik dari masyarakat maupun Pemuda Akhir Zaman sebagai masukan penting.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Jika ada laporan pelanggaran di lapangan, segera sampaikan pada kami. Prinsip kami zero tolerance terhadap tindakan di luar SOP,” ujarnya.
Pihak MBK berharap klarifikasi ini dapat meluruskan mispersepsi publik serta memperkuat hubungan antara lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(Hil)







