Nusaharianmedia.com 09 Desember 2025 — Polemik rencana pengambilalihan kawasan Teras Cimanuk oleh Pemerintah Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Mantan Bupati Garut, Drs. H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP, angkat bicara dengan mengungkap kronologi lengkap status lahan yang dahulu merupakan kawasan militer dan tidak tercatat sebagai aset daerah hingga akhirnya resmi bersertifikat atas nama Pemkab Garut.
Dalam keterangannya, Rudy menegaskan bahwa blok Lapang Paris, kawasan yang kini dikenal sebagai Teras Cimanuk, tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Garut hingga dilakukan penataan aset besar-besaran pada tahun 2015.
Awal Mula: Aset Tidak Tercatat dan Banyak Entitas Pengguna
Menurut Rudy, pada 2015 Pemkab Garut melakukan inventarisasi menyusul kebijakan pengalihan kewenangan SLTA ke pemerintah provinsi.
“Waktu itu kami menelusuri, ada 12 aset yang tidak tercatat baik di provinsi maupun di kabupaten. Salah satunya Lapang Paris ini. Di sana ada SLB milik provinsi, Rumah Sakit Paru milik Kemenkes, hingga asrama Korem. Makanya tidak jelas pencatatannya,” ujar Rudy.
Sejumlah aset kemudian diusulkan untuk dihibahkan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemkab Garut. Pada tahap berikutnya, Pemkab Garut melakukan pembahasan bersama BPN dan menemukan bahwa lahan Lapang Paris dapat disertifikatkan karena tidak tercatat dalam aset provinsi.
Ditetapkan Jadi Aset Pemkab Garut Tahun 2022–2023
Penelusuran tersebut berlanjut hingga penerbitan sertifikat.
“Tahun 2022 kami ajukan sertifikasi besar-besaran, termasuk Teras Cimanuk. Sertifikat keluar sekitar 2023, saat saya masih menjabat Bupati,” jelasnya.
Bencana Banjir Bandang 2016 dan Awal Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Rudy juga memaparkan kondisi kawasan sebelum menjadi ruang publik seperti sekarang. Pada banjir bandang 2016, kawasan itu dipenuhi bangunan liar dan menjadi salah satu titik lokasi korban meninggal.
“Ada 27 sampai 28 orang meninggal, sebagian dari bangunan liar di sana. Setelah itu jelas bahwa kawasan itu tidak terkelola dengan baik,” katanya.
Di situlah kemudian muncul kerja sama dengan pengelola, Anton Heryanto.
“Pak Anton itu dulu suka nge-parkir. Saya bilang coba kelola dulu. Saat itu asetnya belum bersertifikat tapi dikuasai Pemda. Kami sewakan berdasarkan Permendagri 19/2016,” jelasnya.
Investasi Diperbolehkan, Bangunan Permanen Dilarang
Rudy menegaskan, setiap rencana pembangunan saat itu diawasi ketat. Warung permanen tidak diizinkan, namun investasi seperti pemasangan paving block, area publik, hingga hotel kontainer disetujui sebagai bentuk mitigasi dan tidak permanen.
“Saya tegaskan waktu itu tidak boleh bangunan permanen. Hotel pun bentuknya kontainer. Dan itu ada proposal dan izin resmi,” katanya.
Covid-19: Sewa Diberikan Keringanan
Saat pandemi Covid-19, Pemkab Garut memberi keringanan kepada pengelola.
“Dua tahun tidak diberi kewajiban bayar sewa karena Covid. Itu disposisi saya. Karena memang tempat usaha sepi,” ujar Rudy.
Polemik Hari Ini: Pemkab Dianggap Tak Menunjukkan Etika Pemerintahan
Rudy menyoroti munculnya rencana pengambilalihan kawasan oleh Pemkab Garut untuk mendukung areal RSUD.
Menurutnya, persoalan bukan pada tujuan penataan, tetapi pada prosedur dan etika pemerintahan yang dinilainya tidak dijalankan.
“Permendagri 19/2016 itu jelas. Sewa bisa diperpanjang lima tahun. Pengajuan perpanjangan maksimal empat bulan sebelum habis. Pak Anton katanya sudah enam bulan sebelumnya mengajukan tapi tidak dibalas. Itu tidak etis,” tegas Rudy.
Ia juga menekankan bahwa historis, investasi, dan hubungan baik pengelola dengan Korem harus menjadi bahan pertimbangan.
“Investor itu punya rekam jejak: menyelesaikan dengan Korem, menata kawasan yang dulu penuh bangunan liar, berinvestasi, lalu dihantam Covid tiga tahun. Itu harus dilihat,” tegasnya.
Jika Untuk Penguatan RSUD, Rudy Meminta Pemda Jujur dan Terbuka
Rudy mengatakan bahwa jika tujuan pengambilalihan benar untuk penguatan RSUD, maka mestinya Pemkab melakukan komunikasi terbuka.
“Kalau untuk area parkir RSUD, boleh saja. Tetapi harus dikomunikasikan. Jangan arogan. Ini pemerintah, bukan perusahaan pribadi,” ujarnya.
Rudy Tegaskan: Bukan Alasan Cukup untuk ‘Tiba-Tiba Mengambil Alih’
Di akhir pernyataannya, Rudy menegaskan bahwa langkah Pemkab Garut hari ini tidak cukup alasan secara regulasi maupun etika.
“Tidak ada cukup alasan untuk tiba-tiba mengambil alih. Lihat aturan, lihat sejarahnya, baca Permendagri dengan benar. Ini tanah Lapang Paris, orang Garut semua tahu sejarahnya,” tegasnya.







