Garut,Nusaharianmedia.com – Tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Kabupaten Garut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, SE. Dalam pernyataan resminya, Ayi mengecam keras perbuatan tersebut yang dinilainya mencoreng nama baik profesi dokter dan melukai rasa kemanusiaan.
“Perilaku oknum ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah profesi dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tenaga kesehatan,” tegas Ayi kepada awak media.
Menurutnya, profesi dokter adalah salah satu profesi yang sangat mulia dan mendapat kepercayaan besar dari masyarakat. Ketika seorang dokter melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap pasien atau orang lain dalam lingkup profesionalnya, maka kepercayaan publik pun akan runtuh.
“Kepercayaan itu mahal. Sekali rusak, susah diperbaiki. Ini bukan hanya soal individu, tapi menyangkut marwah profesi secara keseluruhan,” ujarnya.
Apresiasi untuk Kepolisian, Dorong Tindakan Tegas dan Transparan
Dalam kesempatan yang sama, Ayi Suryana mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan Polres Garut dalam menangani kasus tersebut. Penangkapan pelaku yang dilakukan tanpa penundaan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap kasus-kasus kejahatan seksual, yang menurutnya belakangan ini semakin marak terjadi di wilayah Garut.
“Langkah cepat dari Polres Garut patut diapresiasi. Ini bentuk keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan seksual tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan,” katanya.
Ayi juga meminta agar proses hukum terhadap oknum dokter tersebut dijalankan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
Pentingnya Kesadaran Kolektif dan Pengawasan Sosial
Lebih jauh, politisi Partai Golkar ini menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan sehat. Ia mengatakan bahwa pengawasan terhadap potensi kejahatan seksual tidak bisa hanya diserahkan pada aparat penegak hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan tetangga.
“Pengawasan sosial adalah benteng pertama. Orang tua harus mengenali tanda-tanda yang mencurigakan, masyarakat harus peka dan peduli terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Jangan sampai kita lengah,” ujar Ayi. Rabu, (16/04/2025).
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan literasi masyarakat terhadap regulasi dan mekanisme pelaporan tindakan asusila. Banyak kasus, katanya, tidak terungkap karena korban merasa takut atau tidak tahu harus melapor ke mana.
Dorongan Regulasi dan Edukasi Berkelanjutan
Sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya sebagai wakil rakyat, Ayi menyatakan komitmennya untuk mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait agar memperkuat sosialisasi regulasi serta mengadakan program edukasi di tengah masyarakat.
“Sosialisasi terhadap UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga tata cara pelaporan harus terus digaungkan. Sekolah, puskesmas, dan komunitas harus dilibatkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pencegahan adalah kunci utama, dan hal itu hanya bisa terwujud jika semua pihak bersinergi, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan.
Tindakan Tegas dan Pemulihan Korban
Menutup pernyataannya, Ayi meminta agar perhatian juga difokuskan pada pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis. Ia menyatakan bahwa negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan pendampingan kepada para korban agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Korban jangan dibiarkan terlunta-lunta. Mereka harus mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang layak. Ini bagian dari tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (Eldy)