Nusaharianmedia.com 17 Desember 2025 – Baru-baru ini dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Seorang oknum perangkat desa berinisial E, yang ironisnya juga menjabat sebagai Ketua PPDI Kecamatan Pangatikan, diduga menyunat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang diperuntukkan bagi warga miskin.
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap warga dipungut uang antara Rp50.000 hingga Rp100.000 saat pencairan bantuan. Pungutan tersebut disebut dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya kepada satu atau dua orang.
“Semua dipotong. Tidak ada yang utuh. Alasannya buat ganti bensin pegawai Kantor Pos,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya yang menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.
“Itu bantuan untuk orang miskin. Kalau dipotong, apalagi sampai Rp100 ribu, jelas memberatkan. Kami tidak pernah setuju,” tegasnya.
Menurut keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial E dengan dalih biaya operasional. Namun, warga mengaku tak berani menolak karena takut berdampak pada bantuan selanjutnya.
“Kami takut kalau protes nanti bantuan dipersulit atau tidak dapat lagi,” ujar seorang warga.
Ironisnya, dugaan praktik ini menyeret nama seorang pejabat organisasi perangkat desa tingkat kecamatan, yang seharusnya menjadi contoh integritas dan pelindung hak perangkat desa serta masyarakat, bukan justru diduga memanfaatkan jabatannya.
Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum perangkat desa berinisial E berpotensi melanggar sejumlah aturan dan hukum berat, di antaranya:
BLT Kesra wajib diterima 100 persen tanpa potongan, sesuai regulasi pemerintah pusat, kalaupun di potong ini jelas perbuatan melawan hukum, apalagi statusnya pejabat pemerintahan Desa.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur larangan pungutan oleh penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap sebagai perangkat desa, sesuai aturan pembinaan dan pengawasan perangkat desa oleh pemerintah daerah.
Selain itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap rakyat miskin, karena memotong hak bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi.
Beberapa Warga Desa Sukahurip kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pungli BLT Kesra tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini jadi kebiasaan. Hari ini BLT, besok bantuan lain,” kata warga dengan nada geram.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum perangkat desa berinisial E belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi sudah menghubungi chat via WhatsApp dan mencoba menghubungi melalui panggilan namun belum ada balasan, ini menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap dibuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







