Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nusaharianmedia.com 05 Mei  2026 — Dinamika pencalonan Ketua DPD Partai Golkar tingkat kabupaten kembali menjadi sorotan. Instrumen diskresi yang digunakan dalam proses pencalonan dinilai sah secara hukum organisasi, namun tetap menyisakan ruang perdebatan di kalangan kader.

 

Kajian hukum ini disampaikan oleh Lulu Fahmi Al-Qudum, S.H, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Kabupaten Garut, yang menyoroti aspek konstitusi internal partai melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).

 

Menurutnya, secara normatif, persyaratan calon Ketua DPD telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar Nomor: JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020. Dalam aturan tersebut, seorang bakal calon wajib memenuhi sejumlah syarat kumulatif, seperti memiliki pengalaman kepengurusan minimal satu periode, loyalitas sebagai kader sekurang-kurangnya lima tahun tanpa berpindah partai, serta telah mengikuti pendidikan kader dan memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S1).

 

Namun demikian, dalam praktiknya terdapat mekanisme diskresi yang menjadi kewenangan Ketua Umum DPP Golkar sebagai mandataris Musyawarah Nasional (Munas). Diskresi ini diatur dalam Pasal 22 AD/ART yang memberikan ruang bagi Ketua Umum untuk mengambil kebijakan strategis demi kepentingan konsolidasi dan pemenangan partai.

Baca Juga :  Redistribusi Tanah Bermasalah di Garut, FWPLG Tuding BPN Lalai dan Sarat Maladministrasi

 

“Diskresi ini biasanya digunakan untuk memberikan pengecualian terhadap syarat administratif tertentu, seperti masa keanggotaan atau pengalaman kepengurusan, apabila calon dinilai memiliki nilai strategis bagi partai,” ujar Lulu dalam kajiannya.

 

Dalam konteks Kabupaten Garut, penggunaan diskresi mencuat seiring adanya figur kepala daerah aktif yang masuk dalam bursa calon Ketua DPD.

Secara hukum organisasi, langkah tersebut dinilai sah dengan dasar asas kemanfaatan (utility), mengingat posisi kepala daerah dianggap sebagai figur elektoral yang mampu meningkatkan peluang kemenangan partai dalam kontestasi politik.

 

Lebih lanjut dijelaskan, selama surat diskresi dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal DPP, maka status pencalonan tetap dinyatakan sah, meskipun calon belum memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Juklak.

 

Baca Juga :  Momentum Hari Kartini, Ketua ARABI Garut Dorong Perempuan Berperan Aktif di Era Modern

Meski demikian, penggunaan diskresi ini tidak lepas dari kritik. Dari perspektif sosiologi hukum organisasi, muncul kekhawatiran terkait tergerusnya prinsip meritokrasi di internal partai. Kader yang telah lama berproses dari bawah berpotensi merasa tersisih oleh kebijakan yang dinilai terlalu fleksibel.

 

Selain itu, aspek kepastian hukum juga menjadi perhatian. Aturan teknis yang seharusnya menjadi pedoman baku dinilai bisa kehilangan kekuatan apabila terlalu mudah dikesampingkan oleh diskresi politik.

 

Dalam kesimpulannya, Lulu menegaskan bahwa secara hukum organisasi, pencalonan Ketua DPD melalui mekanisme diskresi adalah konstitusional, sepanjang prosedur penerbitannya sesuai dengan AD/ART Partai Golkar. Diskresi tersebut berfungsi sebagai instrumen administratif untuk mengubah status calon dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, dengan tujuan mencapai target politik yang lebih besar.

 

“Ke depan, dinamika ini akan menjadikan kontestasi Ketua DPD Golkar di Garut berlangsung semakin kompetitif, seru, dan dinamis. Semua kader memiliki hak yang sama untuk berjuang demi kemajuan partai,” tutupnya. ( Hil )

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah
Forum Lintas OPD Bahas Optimalisasi Aset, Bapenda Garut Tekankan Aset Daerah Harus Bernilai Ekonomi dan Berdampak bagi Masyarakat
Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel
Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah
Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan
Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan
Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:43 WIB

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:27 WIB

Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:31 WIB

Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas

Berita Terbaru

Uncategorized

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:27 WIB