Nusaharianmedia.com 05 Mei 2026 — Dinamika pencalonan Ketua DPD Partai Golkar tingkat kabupaten kembali menjadi sorotan. Instrumen diskresi yang digunakan dalam proses pencalonan dinilai sah secara hukum organisasi, namun tetap menyisakan ruang perdebatan di kalangan kader.
Kajian hukum ini disampaikan oleh Lulu Fahmi Al-Qudum, S.H, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Kabupaten Garut, yang menyoroti aspek konstitusi internal partai melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).
Menurutnya, secara normatif, persyaratan calon Ketua DPD telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar Nomor: JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020. Dalam aturan tersebut, seorang bakal calon wajib memenuhi sejumlah syarat kumulatif, seperti memiliki pengalaman kepengurusan minimal satu periode, loyalitas sebagai kader sekurang-kurangnya lima tahun tanpa berpindah partai, serta telah mengikuti pendidikan kader dan memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S1).
Namun demikian, dalam praktiknya terdapat mekanisme diskresi yang menjadi kewenangan Ketua Umum DPP Golkar sebagai mandataris Musyawarah Nasional (Munas). Diskresi ini diatur dalam Pasal 22 AD/ART yang memberikan ruang bagi Ketua Umum untuk mengambil kebijakan strategis demi kepentingan konsolidasi dan pemenangan partai.
“Diskresi ini biasanya digunakan untuk memberikan pengecualian terhadap syarat administratif tertentu, seperti masa keanggotaan atau pengalaman kepengurusan, apabila calon dinilai memiliki nilai strategis bagi partai,” ujar Lulu dalam kajiannya.
Dalam konteks Kabupaten Garut, penggunaan diskresi mencuat seiring adanya figur kepala daerah aktif yang masuk dalam bursa calon Ketua DPD.
Secara hukum organisasi, langkah tersebut dinilai sah dengan dasar asas kemanfaatan (utility), mengingat posisi kepala daerah dianggap sebagai figur elektoral yang mampu meningkatkan peluang kemenangan partai dalam kontestasi politik.
Lebih lanjut dijelaskan, selama surat diskresi dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal DPP, maka status pencalonan tetap dinyatakan sah, meskipun calon belum memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Juklak.
Meski demikian, penggunaan diskresi ini tidak lepas dari kritik. Dari perspektif sosiologi hukum organisasi, muncul kekhawatiran terkait tergerusnya prinsip meritokrasi di internal partai. Kader yang telah lama berproses dari bawah berpotensi merasa tersisih oleh kebijakan yang dinilai terlalu fleksibel.
Selain itu, aspek kepastian hukum juga menjadi perhatian. Aturan teknis yang seharusnya menjadi pedoman baku dinilai bisa kehilangan kekuatan apabila terlalu mudah dikesampingkan oleh diskresi politik.
Dalam kesimpulannya, Lulu menegaskan bahwa secara hukum organisasi, pencalonan Ketua DPD melalui mekanisme diskresi adalah konstitusional, sepanjang prosedur penerbitannya sesuai dengan AD/ART Partai Golkar. Diskresi tersebut berfungsi sebagai instrumen administratif untuk mengubah status calon dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, dengan tujuan mencapai target politik yang lebih besar.
“Ke depan, dinamika ini akan menjadikan kontestasi Ketua DPD Golkar di Garut berlangsung semakin kompetitif, seru, dan dinamis. Semua kader memiliki hak yang sama untuk berjuang demi kemajuan partai,” tutupnya. ( Hil )
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









