Nusaharianmedia.com 08 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut segera menerbitkan regulasi yang lebih kuat terkait penerapan jam malam bagi anak.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd., mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar penerapan jam malam tidak hanya berlandaskan surat edaran, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi aparat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak pada malam hari, termasuk ketika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah.
Aris menjelaskan, pembahasan mengenai regulasi jam malam anak mencuat setelah adanya usulan dari Kapolres Garut. Sebelumnya, Bupati Garut telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan aktivitas anak pada malam hari.
Namun, menurut Aris, surat edaran dinilai belum cukup kuat untuk menjadi landasan hukum dalam melakukan tindakan apabila di lapangan ditemukan persoalan yang berkaitan dengan penerapan jam malam anak.
Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (Kepbup).
“Pak Kapolres mengajukan untuk perubahan jam anak malam. Karena dulu Pak Bupati baru mengeluarkan surat edaran terkait jam malam,” ujar Aris.
Ia menuturkan, Kapolres Garut telah meminta adanya regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Garut pun diminta memberikan dorongan agar aturan tersebut dapat segera direalisasikan.
“Pak Kapolres meminta ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah, baik itu Perbup atau Kepbup khususnya. Dan itu meminta dorongan dari DPRD, dan sudah menjadi pembicaraan dengan Pak Bupati,” katanya.
Jadi Landasan Aparat
Aris menegaskan, keberadaan regulasi tersebut penting agar aparat kepolisian memiliki landasan hukum yang jelas ketika menghadapi kejadian ataupun persoalan yang melibatkan anak-anak pada malam hari.
Menurutnya, aturan tersebut nantinya tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan aktivitas anak, tetapi juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk memberikan perlindungan kepada anak.
“Jadi ketika ada kejadian ataupun permasalahan, Pak Kapolres ada dasar untuk menindak hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, Aris berharap pengawasan di lapangan dapat dilakukan secara terarah serta memiliki pijakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akan Direkomendasikan kepada Bupati
Mengenai waktu penerbitan regulasi, Aris mengatakan DPRD akan mendorong agar prosesnya dapat dilakukan secepat mungkin.
Ia menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Garut agar regulasi mengenai jam malam anak segera diterbitkan.
“Diusahakan secepatnya. Nanti saya juga akan merekomendasikan hal itu kepada Pak Bupati supaya Kepbup ataupun Perbup segera dikeluarkan,” tegas Aris.
Aris berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, DPRD, orang tua, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak pada malam hari.
Penerapan jam malam, kata dia, diharapkan menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka.
Di sisi lain, penerapan aturan tersebut juga perlu disertai sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para orang tua. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai bentuk pembatasan, tetapi sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak.
Dengan adanya regulasi yang memiliki dasar hukum jelas, pengawasan terhadap anak pada malam hari di Kabupaten Garut diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat upaya perlindungan anak di tengah dinamika sosial yang berkembang. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi nusharianmedia









