Nusaharianmedia.com 17 Oktober 2025 — Komisi II DPRD Kabupaten Garut turun langsung meninjau lokasi sengketa antara Yayasan Baitul Hikmah (YBHM) dengan pihak Yoma, menyusul polemik yang belakangan menuai perhatian publik dan memicu keresahan masyarakat sekitar.
Dalam kunjungan tersebut hadir Wakil Ketua Komisi II, Asep Mulyana, S.E bersama Sekretaris Komisi II, H. Riki Muhamad Sidik, S.Sos. Keduanya menegaskan sikap tegas terhadap pihak Yoma yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Asep Mulyana menegaskan bahwa Komisi II tidak menyetujui adanya aktivitas pembangunan atau pembongkaran di area yang masih berstatus sengketa.
“Kami memberikan teguran keras kepada pihak Yoma. Sebelum persoalan ini tuntas dan belum ada putusan resmi dari pengadilan, jangan ada kegiatan pembangunan apa pun di lokasi tersebut,” tegas Asep.
Ia juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap keberlangsungan kegiatan pendidikan di bawah naungan YBHM.
“Kita harus pikirkan juga nasib guru dan murid. Kalau area sekolah ini tiba-tiba dibangun atau digunakan untuk kegiatan lain, bagaimana keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar mereka?” ujarnya.
Senada, Sekretaris Komisi II, H. Riki, menilai tindakan pihak Yoma melakukan pemasangan plang dan pengerjaan di area sengketa merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Pihak Yoma seharusnya tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum persoalan ini selesai. Padahal pada saat audiensi bulan Maret lalu sudah ada kesepakatan dengan Komisi II. Tapi kenapa hari ini tiba-tiba ada pengerjaan dan pemasangan plang tanpa pemberitahuan kepada kami? Ini jelas tidak menghargai lembaga DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Aceng Beton Ketua Ikatan Santri Pondok Pesantren (ISPP) Kabupaten Garut juga menyuarakan sikap keras terhadap aktivitas pembangunan di area tersebut. Ia menilai kegiatan itu berpotensi mengganggu proses belajar dan mengaji para santri yang berada di sekitar lokasi yayasan.
“Kalau pengerjaan dan pembongkaran itu sampai merambat ke area sekolah dan mengganggu aktivitas belajar para santri, kami — Ikatan Santri Pondok Pesantren Kabupaten Garut — siap mengepung lokasi pengerjaan dan menutup seluruh aktivitas Yoma yang ada,” tegas Ceng Beton.
Pihaknya mendesak agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sementara hingga proses sengketa hukum benar-benar selesai dan memperoleh keputusan tetap dari pengadilan.
Komisi II DPRD Garut memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang sah. Mereka juga berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum serta mengedepankan kepentingan pendidikan dan stabilitas sosial masyarakat sekitar. (Hilman)