Lepas PNS Purnabakti, Sekda Garut Minta ASN Maksimalkan Pelayanan hingga Pensiun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, secara simbolis menyerahkan Keputusan Bupati Garut tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) periode Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (2/2/2026).

 

Penyerahan keputusan purnabakti ini menjadi momen penuh makna, tidak hanya bagi para PNS yang telah menyelesaikan masa tugasnya, tetapi juga bagi ASN yang masih aktif. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Garut menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PNS purnabakti atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun melayani masyarakat dan pemerintah daerah.

Nurdin Yana secara khusus menyebut perwakilan PNS purnabakti, di antaranya Endang beserta rekan-rekan, termasuk tenaga pendidik yang telah menuntaskan pengabdian di dunia pendidikan. Ia menyampaikan doa dan harapan agar para purnabakti tetap sehat serta terus berkontribusi di tengah masyarakat meskipun tidak lagi berstatus sebagai ASN.

Baca Juga :  Data Tak Akurat, Bantuan Tak Tepat: Yudha Puja Turnawan Tinjau Abah Asun, Rumah Reyot Masuk Desil 6-10

 

“Kami mendoakan Pak Endang dan rekan-rekan semua. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada para guru, atas apa yang telah didharma baktikan untuk Kabupaten Garut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase baru untuk terus berbuat kebaikan sesuai dengan kapasitas masing-masing. Ia berharap pengalaman dan nilai-nilai pengabdian yang telah dijalani selama menjadi ASN dapat menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

 

Momen pelepasan ini, menurut Nurdin, juga menjadi bahan refleksi bagi ASN yang masih aktif. Ia mengingatkan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Di tengah perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini, setiap sikap dan kinerja ASN dengan mudah dapat dinilai dan diawasi oleh publik.

Baca Juga :  Transparansi PAD, Anggota DPRD Garut Yudha Soroti Pembayaran Sewa Gedung Art Center Melalui Rekening Pribadi

 

“Oleh sebab itu, mumpung kita masih diberikan kesempatan berada pada posisi pelayanan, gunakanlah fasilitas dan kewenangan itu untuk berbuat baik, melayani masyarakat sebaik-baiknya,” tegasnya.

 

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah hingga tingkat kewilayahan, termasuk para camat dan aparatur di lapangan, untuk selalu hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kepuasan publik tidak hanya diukur dari tuntasnya persoalan administratif, tetapi juga dari rasa dihargai dan didengar.

 

Menutup arahannya, Sekda Garut berpesan agar seluruh ASN menyadari bahwa jabatan dan status memiliki batas waktu. Sebelum masa pengabdian berakhir, ia berharap ASN dapat bekerja secara optimal, profesional, dan ikhlas, menjadikan pelayanan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus investasi amal ibadah bagi kehidupan mendatang.

Berita Terkait

Kolaborasi Disdukcapil Garut–Dinsos Jabar Jemput Bola Layani Adminduk Penyandang Disabilitas di Cisurupan
Anggota DPRD Jabar H. Aceng Malki Kecam Keras Pelecehan Santriwati di Pesantren Jawa Tengah, Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Korban
Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Orang Tua Siswa Protes Rencana Perpisahan TK Digelar di Hotel, Minta Disdik Garut Turun Tangan
FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid
PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut
Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal
Perumda Tirta Intan Optimalkan Layanan, Siap Perluas Akses Air Bersih di Garut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kolaborasi Disdukcapil Garut–Dinsos Jabar Jemput Bola Layani Adminduk Penyandang Disabilitas di Cisurupan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Anggota DPRD Jabar H. Aceng Malki Kecam Keras Pelecehan Santriwati di Pesantren Jawa Tengah, Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Korban

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:08 WIB

Orang Tua Siswa Protes Rencana Perpisahan TK Digelar di Hotel, Minta Disdik Garut Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59 WIB

FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid

Berita Terbaru