Nusaharianmedia.com — Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.H.I., memberikan penjelasan terkait kuota haji tahun 2026 yang menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat ditemui team nusaharianmedia.com di Kantor Kemenag Garut, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji reguler—mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan—sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
“Saat ini tidak ada pembagian kuota berdasarkan kabupaten atau kota, semuanya mengikuti nomor urut porsi provinsi,” jelas H. Indra.
Kuota Jawa Barat Turun, Garut Alami Dampak Terbesar
Pada 2025, kuota haji Jawa Barat mengalami penurunan signifikan dari sekitar 38.000 jemaah menjadi hanya 29.000. Kondisi ini berdampak besar terhadap seluruh kabupaten/kota, termasuk Garut.
“Garut tahun ini hanya mendapat sekitar 109 jemaah, padahal biasanya bisa mencapai 1.800–2.000 orang,” ungkapnya.
H. Indra menjelaskan bahwa kecilnya kuota Garut bukan keputusan lokal, melainkan murni akibat pergerakan nomor porsi provinsi. Garut terakhir kali memberangkatkan jemaah dalam jumlah besar pada 2015, sehingga banyak pendaftar dengan nomor porsi baru harus menunggu lebih lama. Sementara daerah seperti Depok, Bekasi, Indramayu, dan Cirebon memiliki lebih banyak pendaftar lama sehingga otomatis memperoleh porsi lebih besar.
Aspirasi Jemaah Muncul Secara Mandiri
Menanggapi audiensi sebagian jemaah yang mempertanyakan kuota haji, H. Indra menegaskan bahwa aspirasi tersebut murni datang dari jemaah, bukan dari forum atau lembaga KBIH tertentu.
“Mereka berharap ada sosialisasi lebih jelas tentang mekanisme kuota dan nomor porsi. Saya mendukung aspirasi itu. Kemenag bekerja berdasarkan sistem: siapa yang daftar duluan, dia yang berangkat lebih dulu,” tegasnya.
Peluang Penambahan Kuota Masih Terbuka
Menurutnya, peluang adanya kuota tambahan tetap terbuka, baik untuk jemaah lansia maupun apabila pemerintah pusat melakukan perubahan kebijakan. Namun hal tersebut bergantung pada kondisi cuaca, kesiapan anggaran, hingga keputusan provinsi.
Imbauan untuk Jemaah Haji 2026
H. Indra berharap seluruh jemaah yang masuk daftar keberangkatan 2026 segera melunasi biaya haji tepat waktu.
“Mudah-mudahan semua bisa melunasi. Jika ada perubahan kuota atau pergeseran jadwal, akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Masyarakat Diingatkan Cermat Pilih Travel dan Pahami Aturan Umrah Mandiri
Seiring maraknya promosi umrah murah dan tren umrah mandiri yang tengah meningkat, Kementerian Agama bersama unsur terkait mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih agen perjalanan dan memahami aturan resmi sebelum berangkat.
Setiap travel umrah, tegasnya, wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Legalitas ini menjadi jaminan pelayanan, keamanan, serta kepastian keberangkatan dan kepulangan jemaah.
“Pastikan dulu travel-nya berizin. Cek pesawatnya, akomodasinya, biayanya, dan terutama tiket pulang-pergi yang harus benar-benar jelas,” ujarnya.
Jemaah juga diingatkan bahwa apabila pelayanan tidak sesuai dengan penawaran, mereka memiliki dasar hukum untuk menuntut atau melapor.
Fenomena Umrah Mandiri: Boleh, Tapi Ada Aturan
Tren umrah mandiri yang kini banyak diminati masyarakat juga menjadi sorotan. Umrah mandiri berarti keberangkatan dilakukan tanpa travel resmi, umumnya oleh satu keluarga.
Namun terdapat beberapa batasan penting:
1. Tidak boleh merekrut atau mengajak jamaah lain seperti travel.
2. Semua proses dilakukan sendiri, mulai dari visa, transportasi, hingga layanan di Tanah Suci.
3. Harga lebih murah karena tidak ada layanan yang diatur atau dijamin pemerintah, sehingga seluruh risiko ditanggung jemaah.
“Umrah mandiri itu boleh, tapi hanya untuk sendiri atau keluarga. Tidak boleh mengajak banyak orang. Kalau sudah mengumpulkan orang lain, itu sudah menyerupai travel dan harus punya izin operasional,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan harga yang lebih murah harus dipahami sebagai konsekuensi minimnya layanan yang diterima. (Hil)









