Kursi DPRD Garut Terancam Cacat Legitimasi, Advokat Dadan Nugraha Desak Audit Pilu dan Tegakkan Kepastian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Putusan tegas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Garut dari jabatannya karena pelanggaran etik tidak hanya mencoreng nama lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga mengguncang fondasi legalitas hasil Pemilu 2024 di daerah ini.

Sorotan tajam kini mengarah kepada legitimasi politik para anggota DPRD Garut yang telah dilantik berdasarkan hasil pemilu yang prosesnya dinakhodai oleh penyelenggara yang terbukti melanggar etik.

Advokat sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., dalam pernyataan kritisnya menyebut bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan etik personal.

Dampaknya sistemik dan berpotensi menciptakan krisis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. “Kita tidak sedang bicara soal pelanggaran ringan. Ini menyangkut integritas pemilu, legalitas administrasi negara, dan nasib demokrasi lokal yang sedang dipertaruhkan,” kata Dadan.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemilu yang digunakan sebagai dasar pelantikan anggota DPRD adalah produk hukum KPU, yang merupakan bagian dari tata usaha negara.

Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap tindakan administrasi publik harus tunduk pada prinsip legalitas dan prosedur yang sah.

“Apabila proses rekapitulasi suara, penetapan hasil, hingga pelantikan anggota dewan dijalankan di bawah kendali seseorang yang kemudian dinyatakan melanggar kode etik berat, maka wajar jika publik meragukan validitas keseluruhan proses itu,” tegasnya.

Dadan menyebut pelanggaran etik bukan hal sepele karena menyangkut kredibilitas institusi yang menjadi penopang demokrasi elektoral.

Dadan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap keputusan pejabat publik.

Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara eksplisit menetapkan integritas dan akuntabilitas sebagai syarat mutlak bagi penyelenggara pemilu.

“Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas. Jika integritasnya sudah jatuh, maka keabsahan produk hukum yang mereka hasilkan otomatis jadi problematik,” ujarnya. Senin, (14/04/2025).

Tak hanya menguraikan duduk perkara, Dadan juga menyampaikan serangkaian langkah konkret yang harus segera dilakukan untuk mencegah krisis kepercayaan yang lebih dalam:

1. Klarifikasi Terbuka dari KPU
Dadan menilai KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI wajib hadir menjelaskan kepada publik bagaimana proses rekapitulasi suara di Garut dilakukan.

“Kita butuh transparansi total. Jangan hanya menyampaikan pernyataan normatif. Rinci mekanisme, sebut siapa yang bertanggung jawab, buka semua data. Itu amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

2. Audit Independen Terhadap Proses Pemilu di Garut

Jika KPU ingin menjaga kredibilitas, Dadan menyarankan agar dilakukan audit forensik dan hukum oleh pihak independen, terutama terhadap tahapan rekapitulasi suara. “Ini bukan semata tuntutan politis, tapi kebutuhan hukum dan moral. Jangan biarkan kursi DPRD diisi oleh hasil pemilu yang dipenuhi tanda tanya,” serunya.

3. Evaluasi Menyeluruh Sistem Etik Penyelenggara Pemilu
Dadan juga mendesak dilakukannya evaluasi mendalam terhadap proses rekrutmen dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu.

“Jangan hanya pecat satu orang lalu selesai. Lihat akar masalahnya. Sistem etik yang lemah, pengawasan internal yang longgar, dan rekrutmen berbasis kompromi politik—semuanya harus dibenahi. Revisi UU Pemilu dan peraturan teknisnya harus mulai dibahas,” katanya.

4. Kepastian Hukum Tanpa Meniadakan Proses Pembuktian
Menyadari bahwa proses hukum tak bisa gegabah, Dadan mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah terhadap anggota DPRD Garut yang telah dilantik.

Namun, ia menegaskan, jika ada bukti kuat bahwa keterpilihan mereka diwarnai praktik tidak etis atau ilegal yang melibatkan penyelenggara, maka tindakan hukum harus diambil. “Kita punya KUHP dan peraturan lain untuk menindak itu. Jangan sampai orang yang duduk di lembaga legislatif justru membawa beban cacat hukum sejak awal,” tegasnya.

Menurut Dadan, krisis ini harus dijadikan momentum korektif, bukan justru diredam demi kenyamanan elit. “Kalau kita biarkan ini berlalu tanpa kejelasan, maka publik akan makin apatis terhadap proses demokrasi. Ini bahaya laten yang bisa menghancurkan kepercayaan pada negara,” pungkasnya.

Dengan tekanan publik yang kian menguat dan sorotan tajam terhadap keabsahan hasil pemilu, bola kini berada di tangan KPU dan lembaga pengawas pemilu untuk menunjukkan bahwa demokrasi kita masih punya martabat dan mekanisme perbaikan yang nyata.

Jika tidak, jangan salahkan rakyat jika mereka mulai mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya pemilu dijalankan? (PIX)

Baca Juga :  Penghargaan atas Dedikasi dan Integritas: Kapolri Naikan Pangkat 17 Perwira Tinggi,6 Orang Menyandang Gelar Irjen Baru

Berita Terkait

Ade Hendarsah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Garut
Senam Massal Se-Kabupaten Garut: Pemerintah dan Wahegar Ajak Warga Jadi Sehat dan Bahagia
Dorong Transparansi, HMI Garut: Pengesahan Kode Etik BK Wujud Komitmen DPRD Menjaga Marwah Lembaga
Sinergi Masyarakat dan Pemerintah, Pemkab Garut Terima Hibah Tanah di Kelurahan Karangmulya sebagai Wujud Nyata Dukungan terhadap Pembangunan Daerah
Adelio Siap Gas Industri Musik Garut: “Kita Nggak Boleh Kalah Bersaing!”
Dena Nur Aenunnisa, Siswi SDN 1 Pakuwon Garut Ukir Prestasi Model hingga Tingkat Nasional
Pembina Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, H. Rudi Gunawan, S.H., M.H., M.P.: Film Dokumenter “Gunung Nagara” Jadi Langkah Konkret Pelestarian Tradisi, Budaya, dan Sejarah Garut
Adu Banteng di Cicalengka, Mobil Dinas Camat Pamengpeuk Tabrakan dengan Angkutan Umum, Satu Luka Serius
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 05:57 WIB

Ade Hendarsah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Garut

Sabtu, 15 November 2025 - 17:24 WIB

Senam Massal Se-Kabupaten Garut: Pemerintah dan Wahegar Ajak Warga Jadi Sehat dan Bahagia

Jumat, 14 November 2025 - 21:28 WIB

Dorong Transparansi, HMI Garut: Pengesahan Kode Etik BK Wujud Komitmen DPRD Menjaga Marwah Lembaga

Kamis, 13 November 2025 - 19:07 WIB

Sinergi Masyarakat dan Pemerintah, Pemkab Garut Terima Hibah Tanah di Kelurahan Karangmulya sebagai Wujud Nyata Dukungan terhadap Pembangunan Daerah

Rabu, 12 November 2025 - 19:54 WIB

Adelio Siap Gas Industri Musik Garut: “Kita Nggak Boleh Kalah Bersaing!”

Berita Terbaru