Nusaharianmedia.com 14 Desember 2025 — Dugaan pengabaian hak warga mencuat tajam di Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut) dituding ingkar janji setelah menggunakan lahan pribadi warga untuk pembangunan jembatan, namun hingga kini tidak merealisasikan pembayaran ganti rugi.
Lahan milik Ai Nulia, warga Desa Sukanagara, telah tersita cukup luas demi pembangunan jembatan. Ironisnya, infrastruktur sudah selesai dan dimanfaatkan, sementara hak pemilik tanah justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Warga menyebut pemerintah daerah datang membawa janji, pergi meninggalkan persoalan. Dalam beberapa pertemuan resmi yang difasilitasi BPBD dan pemerintah desa, warga dijanjikan penyelesaian pembebasan lahan. Namun hingga kini, janji itu tak lebih dari sekadar formalitas rapat.
Ai Nulia menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah ditempuh. Surat permohonan pembayaran ganti rugi telah dilayangkan pada 28 November 2025, lengkap dengan tanda tangan kepala desa, ukuran lahan, serta rincian biaya sesuai arahan BPBD sendiri.
“Lahan kami dipakai, jembatan berdiri megah, tapi hak kami diabaikan. Ini bukan hibah, ini tanah pribadi,” tegas Ai dengan nada kecewa.
Sikap diam BPBD Garut hingga Jumat, 12 Desember 2025, dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pelecehan terhadap hak kepemilikan warga. Pemerintah desa pun mengaku belum menerima kejelasan apa pun, meski pembangunan telah rampung sepenuhnya.
Warga menilai kejadian ini sebagai contoh buruk praktik pembangunan: negara hadir mengambil tanah rakyat, namun menghilang saat kewajiban harus dipenuhi. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi proyek-proyek infrastruktur lain di Kabupaten Garut.
Warga Desa Sukanagara mendesak BPBD dan Pemkab Garut segera membuka sikap, menyampaikan kejelasan anggaran, serta membayar ganti rugi secara adil dan transparan. Jika tidak, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum dan membuka persoalan ini ke ruang publik lebih luas.
Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan hak warga.







