Mafia Seragam Sekolah Dibongkar: GAPERMAS Sebut Ini Pemalakan Terselubung Berkedok Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik yang sesungguhnya telah lama menjadi rahasia umum namun jarang tersentuh hukum: penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah sendiri.

Praktik yang dibungkus dalam narasi “standar sekolah” ini, menurut Ketua Generasi Pemberdayaan Masyarakat (GAPERMAS), Asep Mulyana, S.Ag., bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tapi merupakan kejahatan moral, sosial, dan hukum yang merugikan jutaan keluarga miskin di Indonesia.

“Ini bukan sekadar jual-beli. Ini pemalakan yang sudah terstruktur, sistemik, dan masif di dunia pendidikan kita,” tegas Asep dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (24/07/2025).

Modus Terorganisir: Seragam Resmi, Harga Mencekik

Dalam investigasi yang dilakukan GAPERMAS di sejumlah kecamatan di Garut, ditemukan pola berulang yang mengarah pada dugaan monopoli. Sekolah-sekolah – baik negeri maupun swasta menengah – mewajibkan murid baru membeli seragam dari pihak yang mereka tunjuk. Harga seragam berkisar antara Rp350.000 hingga Rp700.000, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta untuk satu paket lengkap.

Yang menjadi sorotan, orang tua tidak diberi alternatif. Bahkan ketika mereka ingin membeli seragam sendiri dengan spesifikasi serupa, pihak sekolah menolak atau melarang penggunaannya.

“Ibu-ibu di pelosok harus menggadaikan barang atau ngutang ke tetangga hanya demi beli seragam sekolah. Padahal di pasar, harganya bisa 50 persen lebih murah. Di mana hati nurani sekolah?” ucap seorang warga Cihurip yang diwawancarai tim GAPERMAS.

Toko Rekanan: Boneka Penyalur Kebijakan Sekolah

GAPERMAS mencatat bahwa sebagian besar sekolah kini tidak menjual seragam secara langsung, melainkan menunjuk toko rekanan. Namun, toko-toko tersebut hanya menjadi perpanjangan tangan, karena semua spesifikasi seragam – mulai dari warna, motif, logo, hingga waktu pembelian – tetap diatur oleh pihak sekolah.

“Ini adalah skema monopoli yang terencana. Orang tua tidak punya kebebasan memilih. Kalau bukan kartel lokal, lalu apa namanya?” tanya Asep retoris.

Celah Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Ironisnya, praktik ini sebenarnya telah dilarang secara hukum. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, jelas disebutkan bahwa pihak sekolah dan komite tidak diperkenankan menjual seragam atau mengarahkan pembelian ke pihak tertentu.

Namun kenyataannya, hingga saat ini belum pernah ada kepala sekolah atau komite yang dijatuhi sanksi serius, apalagi dijatuhi pidana.

“Aturannya jelas. Tapi tak ada penegakan. Ini yang membuat oknum merasa kebal hukum. Aparat seolah buta, tuli, dan bisu terhadap pelanggaran di dunia pendidikan,” sindir Asep tajam.

Dampak Psikologis: Anak Jadi Korban Sistem

Tak berhenti di soal ekonomi, GAPERMAS juga menyoroti dampak sosial dan psikologis terhadap anak. Murid-murid dari keluarga kurang mampu kerap dikucilkan karena belum membeli seragam “resmi”. Bahkan, terdapat kasus anak tidak diizinkan mengikuti upacara, pelajaran olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler karena beda seragam.

“Kita menciptakan luka batin bagi generasi penerus bangsa. Seragam menjadi senjata diskriminasi dan penghinaan kelas sosial di lingkungan sekolah,” tegas Asep.

Komite Sekolah Dipertanyakan: Pelindung Orang Tua atau Mitra Bisnis?

Sorotan tajam juga ditujukan kepada komite sekolah. Seharusnya menjadi jembatan aspirasi orang tua, nyatanya dalam banyak kasus komite justru menjadi pihak yang mendukung atau bahkan terlibat dalam kebijakan penjualan seragam.

“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa komite menerima fee atau keuntungan dari penjualan seragam. Jika ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi indikasi praktik korupsi,” ungkap Asep.

Tuntutan GAPERMAS: Usut, Hentikan, dan Sanksi Tegas!

GAPERMAS menuntut agar Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hingga Ombudsman RI segera turun tangan melakukan investigasi. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, mereka juga meminta keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami siap buka data. Jika penegak hukum mau serius, kami akan bantu bongkar semuanya. Jangan lindungi mafia pendidikan hanya karena statusnya sebagai ASN,” ujarnya.

Langkah Nyata: Posko Pengaduan dan Class Action

Sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik ini, GAPERMAS mengumumkan pembukaan Posko Pengaduan Seragam Sekolah di 15 kecamatan di wilayah Garut. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pemaksaan, membawa bukti pembayaran, kwitansi, serta testimoni.

“Ini langkah awal. Jika kasus terus terjadi, kami akan gugat sekolah yang terlibat melalui class action. Masyarakat berhak mendapatkan pendidikan tanpa pemerasan,” ancam Asep.

Ultimatum Terbuka untuk Sekolah dan Dinas Terkait

Di akhir pernyataannya, Asep menyampaikan ultimatum kepada para kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan:

“Segera hentikan praktik dagang berseragam ini. Jika tidak, bersiaplah berhadapan dengan rakyat. Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat menguras dompet rakyat. Rakyat sudah muak!”

Redaksi Nusaharianmedia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menjadi corong bagi suara rakyat yang selama ini dibungkam oleh sistem. Apakah ini awal perubahan sistem pendidikan yang lebih adil, ataukah kasus ini kembali tenggelam seperti sebelumnya?

Waktu akan menjawabnya. Tapi satu yang pasti: gerakan perlawanan sudah dimulai. (Red)
Baca Juga :  Komite Sekolah : Antara Dukungan Pendidikan dan Polemik Pungutan

Berita Terkait

GMBI Distrik Garut Peringati Harlah ke-24 dengan Sholawat Kebangsaan dan Aksi Sosial
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin Gelar “Sapa Warga Berbasis Budaya”, Ajak Seniman Perkuat Identitas Lokal
Sekolah Sungai Cimanuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Hari Air Sedunia 2026
Libur Idul Fitri 1447 H, Kebun Binatang Cikembulan Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga di Garut
Praktisi Hukum Cacan Cahyadi, SH., Warning Dugaan Intervensi Muscab Partai Persatuan Pembangunan Garut, ASN Diminta Tetap Netral
Sapa Warga Berbasis Budaya, H. Aten Munajat Dorong Pelestarian Seni Tradisional Sunda
Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H
Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:47 WIB

GMBI Distrik Garut Peringati Harlah ke-24 dengan Sholawat Kebangsaan dan Aksi Sosial

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:53 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin Gelar “Sapa Warga Berbasis Budaya”, Ajak Seniman Perkuat Identitas Lokal

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:36 WIB

Sekolah Sungai Cimanuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Hari Air Sedunia 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:28 WIB

Libur Idul Fitri 1447 H, Kebun Binatang Cikembulan Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga di Garut

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21 WIB

Praktisi Hukum Cacan Cahyadi, SH., Warning Dugaan Intervensi Muscab Partai Persatuan Pembangunan Garut, ASN Diminta Tetap Netral

Berita Terbaru