Opini : Copy-Paste atau Plagiarisme Tanpa Izin, Langkah Menuju Ranah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

(Oleh : Tony Wiramanggala)

Dalam era digital seperti sekarang, penyebaran informasi berlangsung begitu cepat, bahkan dalam hitungan detik. Namun, ada satu hal yang sering kali terabaikan dalam dunia jurnalistik maupun penulisan konten: hak kekayaan intelektual. Copy-paste atau plagiarisme tanpa izin, meski terlihat sepele, berpotensi besar menyeret pelaku ke ranah hukum.

Definisi dan Dampak

Plagiarisme adalah tindakan mengambil karya atau ide orang lain tanpa memberikan atribusi yang semestinya. Praktik ini sering ditemukan dalam tulisan berita, artikel blog, hingga konten media sosial. Meskipun sebagian besar pelaku berdalih bahwa tindakan mereka hanyalah bentuk “sharing informasi,” kenyataannya, tanpa izin atau atribusi, tindakan tersebut melanggar undang-undang hak cipta.

Regulasi Hukum

Di Indonesia, perlindungan terhadap karya intelektual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal-pasalnya, disebutkan bahwa siapa pun yang menggunakan atau mempublikasikan karya orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana atau denda yang tidak ringan.

Misalnya, Pasal 113 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Ini bukan jumlah kecil dan jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta.

Etika dan Profesionalisme

Selain aspek hukum, copy-paste tanpa izin juga mencederai etika jurnalistik dan profesionalisme penulis. Kredibilitas seorang jurnalis atau penulis sangat bergantung pada integritasnya dalam menghasilkan karya orisinal. Mengambil karya orang lain tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik.

Pencegahan dan Solusi

1. Selalu Cantumkan Sumber: Jika harus menggunakan karya orang lain, pastikan untuk mencantumkan sumbernya secara jelas.

2. Gunakan Lisensi yang Sesuai: Beberapa karya memiliki lisensi Creative Commons yang memungkinkan penggunaannya dengan syarat tertentu.

3. Kembangkan Karya Orisinal: Jadikan karya orang lain sebagai referensi, bukan untuk ditiru sepenuhnya.

Penutup

Copy-paste tanpa izin adalah masalah serius yang tidak bisa dianggap enteng. Selain merugikan pencipta karya, tindakan ini juga mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap proses kreatif. Jika terus dibiarkan, praktik ini dapat menurunkan standar profesionalisme di berbagai bidang. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat memahami pentingnya menghargai hak cipta dan menjadikan karya orisinal sebagai prioritas.

Hak cipta adalah investasi intelektual, dan pelanggarannya adalah langkah menuju konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Ketua LIBAS Tedi Sutardi Kritisi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Garut, Serukan Evaluasi Kebijakan

Berita Terkait

Ketenangan Jiwa yang Terusik : Antara Kebebasan dan Kendali
Pemdes Sarimukti Bersama Kemensos Bantu Tiara, Anak Usia 11 Tahun dengan Kelainan Kaki
Aliansi Umat Islam Garut Gelar Audensi Panas dengan DPRD dan Pemkab
Kapolres Garut Beserta Pengurus Bhayangkara Cabang Garut Bagikan Santunan Kepada Anak- Tunanetra
Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako
Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, SE : Kami Terima Audensi dari FORWARG, Bahas Kerjasama Publikasi dan Transparansi Anggaran
Mekargalih Giatkan “Jum’at Bersih” Warga dan Pemdes Bersinergi Jaga Lingkungan
Perkuat Solidaritas, Kapolres Garut Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Tarawih Keliling
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:21 WIB

Ketenangan Jiwa yang Terusik : Antara Kebebasan dan Kendali

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pemdes Sarimukti Bersama Kemensos Bantu Tiara, Anak Usia 11 Tahun dengan Kelainan Kaki

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:25 WIB

Aliansi Umat Islam Garut Gelar Audensi Panas dengan DPRD dan Pemkab

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:07 WIB

Kapolres Garut Beserta Pengurus Bhayangkara Cabang Garut Bagikan Santunan Kepada Anak- Tunanetra

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:57 WIB

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako

Berita Terbaru