Polsek Cisurupan Bekuk Pelaku Curanmor,Satu Unit Motor Berhasil Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Aksi cepat tanggap dilakukan oleh Polsek Cisurupan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS (34), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, berhasil diamankan setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi Z 4083 FD, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban, Hendi (61), seorang pensiunan warga Kampung Gudang, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan.

Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.20 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir di depan rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, S.E, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan yang cepat serta kerja sama masyarakat dan petugas di lapangan.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Masrokan kepada awak media, Kamis (10/07/2025).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. (DIX)
Baca Juga :  Polsek Samarang Tangkap Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Berita Terkait

Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut
Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan
Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara
Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas
Uus Saripudin Siap Membawa Perubahan Baru untuk Desa Mekarjaya pada Pilkades 2027
Dugaan Pencabulan Anak di Bayongbong Masuk Penanganan Polres Garut, Ricky Faisal Usman, S.H. Siap Kawal Kasus
Hampir 3 Tahun Menunggu, Pemuda Merah Putih Desak RSUD dr. Slamet Buka Terang Dugaan Malpraktik Salsabila
Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Uus Saripudin Siap Membawa Perubahan Baru untuk Desa Mekarjaya pada Pilkades 2027

Berita Terbaru