Nusaharianmedia.com 20 April 2026 – Forum Aliansi Guru (FAGAR) kembali menggelar audiensi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Garut di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut di ruang paripurna.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Komisi I DPRD Kabupaten Garut yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian, serta Komisi IV yang membidangi pendidikan dan ketenagakerjaan. Hadir pula Sekretaris Daerah, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Dinas Pendidikan, BPKAD, dan BKD.
Fokus utama pertemuan adalah penyampaian tuntutan para guru, khususnya terkait perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu, serta penyesuaian gaji bagi guru yang statusnya belum berubah.
Ketua FAGAR menyampaikan, audiensi berlangsung dalam suasana dialog terbuka, namun belum menghasilkan keputusan final.
“Alhamdulillah kami bisa duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk membahas tuntutan FAGAR, meskipun belum ada keputusan final,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan status PPPK menjadi tuntutan utama, disertai harapan peningkatan kesejahteraan bagi guru paruh waktu. Namun, realisasi tuntutan tersebut masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Belum bisa diputuskan karena masih menunggu regulasi dari pusat, termasuk terkait kuota. Jadi hasilnya masih mengambang,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, FAGAR berencana membawa aspirasi tersebut ke tingkat nasional melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR RI dan pemerintah pusat pada awal Mei, sekitar 2–3 Mei.
Meski belum membuahkan hasil konkret, FAGAR tetap optimistis sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut akan menghasilkan solusi.
“Hari ini memang belum sesuai harapan, tetapi kami yakin kolaborasi ini akan menghasilkan sesuatu yang menggembirakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa tuntutan FAGAR masih memerlukan kajian mendalam karena berkaitan erat dengan regulasi pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, M.H., menyatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan final terkait perubahan status PPPK maupun kenaikan gaji.
“Semua harus dikaji terlebih dahulu. Kita tidak bisa langsung memutuskan karena ini menyangkut regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan dan anggaran menjadi kendala utama.
“Perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu belum bisa dilakukan karena belum ada regulasi yang mengatur,” katanya.
Selain itu, belanja pegawai daerah juga dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran.
“Kita terbentur aturan tersebut, sehingga menjadi hambatan dalam mengakomodasi tuntutan kenaikan gaji,” tambahnya.
Sebagai upaya mencari solusi, Pemkab Garut bersama DPRD akan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI.
“Persoalan ini membutuhkan pendekatan kebijakan di tingkat pusat. Karena itu, kami akan melakukan RDP bersama DPR RI,” ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa perjuangan para guru masih memerlukan proses panjang, terutama dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada peningkatan status dan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah (hil)
Penulis : Hilman
Editor : Tim nusaharianmedia









