Garut,Nusaharianmedia.com – Saat memarkirkan kendaraannya, Presiden Ruang Rakyat Garut (REG), Eldy tanpa sengaja melihat seorang petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) menghampiri juru parkir untuk meminta setoran. Ketika ditanya, Juru parkir (Jukir) tersebut mengaku menyetorkan uang sebesar Rp75 ribu hingga Rp100 ribu setiap hari kepada petugas Dishub.
Namun, saat ditanya mengenai bukti resmi seperti surat atau struk dari Dishub, juru parkir itu hanya menjawab, “Itu mah nggak tahu, saya setor aja, Kang.” ucapnya. Minggu, (30/03/2025).
Menanggapi hal ini, Eldy langsung menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Garut, Satria Budi. Saat dikonfirmasi mengenai video yang merekam peristiwa tersebut, Satria membenarkan bahwa petugas dalam video itu memang dari Dishub.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa penarikan retribusi dilakukan tanpa bukti resmi, sehingga menimbulkan kesan adanya pungutan liar.
Satria Budi menjelaskan bahwa metode ini diterapkan karena banyak juru parkir yang sering pulang lebih awal, sehingga petugas harus bergerak cepat dalam melakukan penarikan. Namun, absennya bukti resmi dalam transaksi ini memicu pertanyaan besar.
Apakah uang yang disetorkan benar-benar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru berakhir di tangan pribadi?
Fenomena ini mengundang perhatian publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir di Garut. Regulasi yang lebih jelas dan pengawasan ketat diperlukan agar praktik ini tidak menimbulkan dugaan pungutan liar di lapangan. (Red)