Nusaharianmedia.com – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, ditandai dengan kegiatan tasyakuran pembentukan kantor serta penandatanganan dan penyerahan hibah tanah dan bangunan Gedung Korpri Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jalan Patriot No.10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/1/2026).
Peresmian ini dihadiri langsung oleh Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, Wakil Bupati Garut drg. Hj. Lutfhianisa Putri Karlina, M.BA, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M., jajaran kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, serta pejabat dan staf keimigrasian dan pemasyarakatan.
Dalam konferensi pers, Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dr. Asep Kurnia menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Menurutnya, kehadiran kantor ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang adil, merata, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh warga, termasuk di daerah, mendapatkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan profesional,” tegas Dr. Asep.
Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat Garut harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengurus layanan keimigrasian. Dengan adanya kantor imigrasi di Garut, pelayanan kini dapat diakses langsung di daerah sendiri.
Selain pelayanan administrasi, Dr. Asep menekankan pentingnya peran imigrasi desa sebagai ujung tombak edukasi bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran.
“Kantor imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan administrasi, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan pengawasan. Masyarakat yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur yang benar agar terhindar dari praktik percaloan, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Garut yang telah menghibahkan tanah dan bangunan sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kolaborasi seperti ini menjadi kunci keberhasilan reformasi pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam sambutannya menyatakan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan wujud konkret kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan adanya Kantor Imigrasi di Garut, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih dekat. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang edukasi dan perlindungan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan terkait aturan dan prosedur keimigrasian, termasuk perjalanan ke luar negeri, ibadah haji, serta perlindungan bagi calon tenaga kerja migran.
“Kantor imigrasi ini menjadi media penting untuk sosialisasi, informasi, dan pelayanan publik yang lebih humanis, agar masyarakat tidak keliru prosedur maupun menjadi korban praktik yang merugikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut dapat mendukung citra Garut sebagai daerah dengan pelayanan publik yang terpadu dan berkualitas.
“Ke depan, orang datang ke Garut bukan hanya untuk urusan administrasi, tetapi juga bisa menikmati potensi pariwisata daerah. Pelayanan publik dan sektor pariwisata harus berjalan beriringan,” tandasnya.
Dengan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Pemerintah Kabupaten Garut optimistis pelayanan keimigrasian akan semakin efektif dan efisien, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen perjalanan, perlindungan pekerja migran, dan edukasi keimigrasian secara berkelanjutan.









