Nusaharianmedia.com 26 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Kebangkitan Nasional (BARKIN) Kabupaten Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap maraknya peredaran obat keras terbatas yang dijual secara ilegal, seperti tramadol dan hexymer, di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Desakan tersebut menguat menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah angkutan kota (angkot) dengan pengendara sepeda motor di wilayah Nyalindung, Kecamatan Cilawu. Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa sopir angkot mengonsumsi obat keras jenis tramadol sebelum kecelakaan terjadi.
Menurut DPD BARKIN, insiden tersebut menjadi peringatan serius mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras serta pentingnya pengawasan terhadap peredarannya di tengah masyarakat.
«”Kejadian ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan obat keras yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat terus berulang akibat lemahnya pengawasan,” tegas DPD BARKIN.»
BARKIN menilai peredaran obat keras ilegal telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Garut segera memperkuat sinergi bersama Polres Garut, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BBPOM, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan operasi terpadu terhadap seluruh titik yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras ilegal.
Selain penindakan di lapangan, BARKIN juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila terdapat pihak-pihak yang terbukti menjadi bagian dari jaringan distribusi maupun memberikan perlindungan terhadap praktik peredaran obat keras ilegal.
«”Jangan ada kompromi terhadap pengedar maupun siapa pun yang terbukti terlibat sesuai proses hukum. Keselamatan generasi muda Garut harus menjadi prioritas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas DPD BARKIN.»
DPD BARKIN mengingatkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Garut telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan guna membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah memperkuat pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Namun hingga kini, menurut BARKIN, implementasi hasil pembahasan tersebut belum terlihat secara nyata.
«”Jangan sampai FGD hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas. Masyarakat menunggu komitmen nyata pemerintah. Langkah cepat tidak bisa lagi ditunda ketika keselamatan warga dipertaruhkan,” lanjutnya.»
Selain mempercepat penerbitan Peraturan Bupati, BARKIN juga meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras, meningkatkan upaya pencegahan, serta menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan obat-obatan.
Di sisi lain, kecelakaan di Cilawu turut memunculkan kembali kekhawatiran masyarakat terhadap mudahnya akses memperoleh obat keras tanpa resep melalui warung-warung yang diduga beroperasi secara ilegal. Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan penurunan kesadaran, gangguan koordinasi, ketergantungan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan saat mengemudi.
DPD BARKIN menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan perizinan yang berlaku. Pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan obat secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, tramadol termasuk kategori obat keras yang pengawasannya diperketat oleh pemerintah dan hanya dapat disalurkan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian yang berizin berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Penjualan secara bebas di warung, toko tanpa izin, maupun melalui jalur yang tidak sah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, DPD BARKIN berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret agar pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak berhenti pada wacana semata.
«”Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda Garut harus menjadi prioritas bersama. Jangan sampai ada korban berikutnya akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal,” pungkas DPD BARKIN.» (hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi nusharianmedia









