Nusaharianmedia.com 10 September 2026 — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, H. Yusuf Musyaffa, Lc., M.H., memberikan pandangan terkait penataan dan pembangunan sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Garut.
Menurut Yusuf, langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan penataan kawasan dan pemberdayaan pedagang pada dasarnya merupakan upaya yang positif. Namun, pelaksanaannya tetap harus memiliki dasar hukum serta prosedur administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yusuf menjelaskan, penataan ruang publik dan pemberdayaan pelaku usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku. Secara substansi, menurutnya, kegiatan tersebut telah memiliki payung hukum melalui sejumlah peraturan daerah yang sudah berlaku.
Di antaranya Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) yang berkaitan dengan penataan kawasan, serta Perda tentang UMKM dan Koperasi yang mengatur aspek fasilitasi, pemberdayaan, dan pembinaan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus lebih tertib dan hati-hati dalam melakukan penataan. Biarpun secara prinsip aspek penataan dan pemberdayaan pedagang sudah terakomodasi dalam Perda K3 serta Perda UMKM dan Koperasi, tindakan tersebut harus tetap mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” tutur Yusuf.
Ia menambahkan, keberadaan Raperda PKL yang saat ini tengah diproses di DPRD merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan aturan yang lebih spesifik mengenai keberadaan dan penataan PKL.
Menurutnya, Raperda tersebut nantinya diharapkan menjadi lex specialis yang melengkapi regulasi yang sudah ada, sehingga penataan PKL dapat memiliki kepastian hukum yang lebih jelas, tertata, dan berkelanjutan.
Menyelaraskan Pembangunan Fisik dan Prosedur Administrasi
Terkait pembangunan sarana PKL di kawasan Pasar Baru, Yusuf menekankan pentingnya penyelarasan antara pembangunan fisik dengan prosedur teknis dan administrasi.
Hal tersebut dinilai penting agar pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Ada beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian perangkat daerah terkait.
Pertama, penyesuaian status ruas jalan.
Seiring dengan rencana penataan dan perubahan fungsi kawasan, Pemda melalui perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diharapkan dapat menyempurnakan proses penyesuaian status ruas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar pembangunan sarana PKL memiliki kepastian mengenai fungsi dan status kawasan, sekaligus selaras dengan ketentuan tata ruang dan administrasi pemerintahan.
Kedua, penguatan koordinasi lintas sektor.
Koordinasi antara perangkat daerah terkait, termasuk Disperindag, dengan para pedagang juga dinilai perlu terus diperkuat.
Transparansi mengenai tahapan pembangunan, mekanisme penataan hingga skema penempatan lapak menjadi penting agar para pedagang memperoleh informasi yang jelas dan merasa aman dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Yusuf menegaskan, DPRD Kabupaten Garut berkomitmen mengawal proses pembentukan Raperda PKL hingga selesai sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran regulasi baru ini nantinya diharapkan dapat melengkapi aturan yang sudah ada, sehingga penataan kota dapat berjalan selaras dengan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi para pedagang secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.
Dengan demikian, penataan PKL di kawasan Pasar Baru diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum, tertib administrasi, status kawasan, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang.
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









