Nusaharianmedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyoroti adanya praktik pembayaran sewa gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang diduga tidak sesuai ketentuan. Ia mengungkapkan hal ini setelah mengetahui bahwa pembayaran sewa Gedung Art Center Garut dilakukan melalui rekening pribadi, bukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana mestinya.
Yudha mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah dana sewa gedung dan fasilitasnya disalurkan ke rekening pribadi milik seseorang bernama Herman Sah melalui pendamping reses-nya.
“Saya tidak tahu apakah Herman Sah ini ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut atau tidak. Namun, saya kecewa karena sewa barang milik daerah harus masuk ke rekening kas daerah,” ungkap Yudha, Jumat (17/10/2025).
Menurut Yudha, seluruh aset atau Barang Milik Daerah (BMD), termasuk Gedung Art Center yang berlokasi di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, wajib dikelola sesuai aturan. Karena itu, setiap transaksi penyewaan gedung semestinya disetorkan langsung ke RKUD sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap bentuk penyewaan barang milik daerah harus masuk langsung ke rekening kas umum daerah, bukan ke rekening pribadi. Ini bagian dari penerimaan daerah yang harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Yudha mengungkap, praktik tersebut terungkap saat ia melaksanakan reses pada 13 Oktober 2025 di Gedung Art Center. Saat itu, staf pendampingnya menemukan bukti pembayaran sewa yang justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Hermansyah, salah satu pengelola gedung.
“Saya melihat sendiri bukti transfernya, ternyata bukan ke RKUD, tapi ke rekening pribadi atas nama Pak Hermansyah,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, Yudha langsung menegur Sekretariat DPRD Garut agar ke depan tidak terjadi hal serupa, terutama untuk kegiatan yang difasilitasi lembaga pemerintahan. Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi agar tidak menimbulkan potensi kebocoran PAD.
Lebih lanjut, ia meminta perhatian serius dari Bupati Garut, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memperkuat pengawasan serta membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas mengenai mekanisme penyewaan barang milik daerah.
“Kita semua ingin PAD Garut meningkat. Maka jangan sampai ada potensi kebocoran hanya karena mekanisme penyetoran yang tidak sesuai aturan. Semua penyewaan gedung milik daerah seperti Balai Paminton, Islamic Center, Lasminingrat, maupun Art Center harus jelas alurnya—langsung ke RKUD, bukan ke rekening pribadi,” tegasnya.
Yudha juga menambahkan, dirinya pernah mengalami hal serupa saat menyewa Gedung Islamic Center beberapa waktu lalu. Namun saat itu, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bidang aset memberikan nomor rekening RKUD resmi untuk transaksi.
“Selama saya berkoordinasi dengan bidang aset, saya selalu transfer ke RKUD. Tidak ada rekening pribadi. Artinya, sistem itu sudah ada, hanya perlu ditegakkan kembali,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Yudha berharap Pemkab Garut segera memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah dan meningkatkan profesionalisme aparatur agar seluruh potensi pendapatan bisa dimaksimalkan.
“Kalau PAD kita tinggi, pembangunan bisa berjalan lebih baik. Tapi kalau masih ada kebocoran di lapangan, ya sulit untuk maju,” pungkasnya.
(Hilman)