Diketahui, ada sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang harus mengembalikan uang negara sebesar Rp2,1 miliar yang terindikasi dikelola secara tidak sah pada tahun anggaran 2024.
Sementara dalam waktu yang diberikan: hingga 20 Agustus 2025. Bila tidak dipenuhi, potensi sanksi administratif hingga pidana bisa dijatuhkan kepada para camat yang bersangkutan.
Temuan BPK ini tidak hanya membuktikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan keuangan di tingkat kecamatan, tetapi juga menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran publik di daerah.
Rinciannya Tak Main-main: Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Harus Dikembalikan
Dari 42 kecamatan yang ada di Garut, 13 kecamatan masuk dalam daftar temuan BPK. Nilai yang harus dikembalikan bervariasi mulai dari Rp 4,3 juta hingga yang tertinggi Rp 345 juta, yang terjadi di Kecamatan Limbangan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari dokumen resmi Pemkab dan hasil audit BPK, berikut adalah daftar 13 kecamatan yang dimaksud beserta nilai pengembaliannya:
No Kecamatan Nilai Pengembalian
1 Limbangan Rp 345.329.255
2 Karangpawitan Rp 268.952.550
3 Banjarwangi Rp 219.540.450
4 Leles Rp 182.500.000
5 Singajaya Rp 154.063.500
6 Cilawu Rp 147.741.958
7 Cigedug Rp 145.516.200
8 Cisurupan Rp 138.451.650
9 Cisewu Rp 133.283.667
10 Pameungpeuk Rp 128.253.805
11 Cikelet Rp 109.212.375
12 Caringin Rp 101.246.805
13 Peundeuy Rp 93.072.368
Total keseluruhan: Rp 2.166.164.583
Temuan BPK: Tak Sekadar Salah Tulis, Tapi Ada Indikasi Penyimpangan
Dalam dokumen temuan BPK, mayoritas kasus berkaitan dengan pelaporan anggaran yang tidak valid, kegiatan fiktif, hingga penggunaan dana perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini bukan semata-mata kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian administratif yang bisa berujung konsekuensi hukum,” ujar salah seorang auditor senior BPK yang enggan disebutkan namanya kepada Nusaharianmedia.com
Pelanggaran seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengelolaan keuangan negara apabila tidak segera diselesaikan, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Sekda Garut: Kalau Tidak Selesai Agustus, Siap-siap Hadapi Sanksi
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, M.H., menyampaikan ultimatum yang cukup keras. Dalam wawancara melalui sambungan WhatsApp, Nurdin menegaskan bahwa pengembalian dana negara adalah tanggung jawab pribadi aparatur kecamatan, bukan hanya sekadar beban administrasi pemerintah daerah.
“Targetnya sampai Agustus. Kalau tidak sesuai target, ya pasti ada sanksinya,” tegas Nurdin.
Ia menjelaskan, sejauh ini baru empat dari 13 kecamatan yang sudah memenuhi kewajiban sesuai tenggat 60 hari pasca temuan BPK diumumkan. Pemkab, menurutnya, sudah melakukan langkah pembinaan melalui Inspektorat dan DPMD, namun efektivitasnya bergantung pada keseriusan para camat dalam menyelesaikan masalah ini.
“Sudah meyakinkan kepada mereka agar segera memenuhi. Karena ini menyangkut kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintah,” tambahnya.
Bupati Syakur Turun Tangan: Minta Camat Segera Bertanggung Jawab
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, juga angkat suara. Ia meminta para camat untuk tidak menunda proses pengembalian dana, sekaligus memperkuat sistem internal pengawasan kecamatan.
Pihaknya mengarahkan pembinaan dilakukan lebih intensif dengan menggandeng Bagian Pemerintahan, Inspektorat, serta DPMD untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa di tahun anggaran mendatang.
“Pengembalian dana ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif. Jangan main-main dengan uang negara,” tegasnya dalam keterangan pers terpisah.
Konteks Politik dan Pengawasan Lemah di Level Kecamatan
Sumber internal di DPRD Garut menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap realisasi anggaran di tingkat kecamatan menjadi masalah tahunan. Banyak kegiatan yang tidak dilaporkan dengan benar, atau bahkan diduga tidak dilaksanakan sama sekali.
“Seringkali anggaran hanya dijadikan formalitas belanja tanpa hasil yang bisa diverifikasi secara nyata,” ujar salah satu anggota Komisi I DPRD Garut.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan, kolusi, atau sekadar ketidaktahuan aparatur soal tata kelola keuangan yang sesuai aturan.
Akan Ada Proses Hukum Jika Tidak Ditindaklanjuti
Aktivis sekaligus sebagai Pakar hukum tata negara dan pengelolaan keuangan publik, menilai bahwa jika sampai lewat batas waktu yang ditentukan dan tidak ada tindakan tegas, maka proses pidana seharusnya ditempuh.
“Jika hasil temuan BPK tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai Undang-Undang Keuangan Negara, maka aparat penegak hukum bisa turun tangan. Ini bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum,” ungkap salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Catatan Akhir: Akuntabilitas Tak Bisa Ditawar
Kisah 13 kecamatan di Garut bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas, kepercayaan publik, dan pertanggungjawaban pejabat publik terhadap uang rakyat. Uang negara adalah amanah, bukan ladang kelalaian atau pengabaian prosedur.
Apakah pengembalian dana ini akan menjadi preseden positif atau justru menyisakan preseden buruk? Jawabannya akan sangat tergantung pada langkah tegas Pemkab Garut dan komitmen moral para camat yang diberi kepercayaan oleh masyarakat.
Redaksi Nusaharianmedia.com akan terus memantau perkembangan pengembalian dana ini hingga batas waktu 20 Agustus 2025. Jika Anda memiliki informasi tambahan, silakan kirimkan ke: redaksi@nusaharianmedia.com. (Red)









